Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 10 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 10 TAHUN 2014TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2013 telah ditetapkan Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013;
| |
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu penyesuaian Target Kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2013 dengan Target Penerimaan Pajak Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia 5049);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 11);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18);
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 19);
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 20);
| |
|
16.
|
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 44);
| |
|
17.
|
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 27);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
(10)
|
Target Kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 27 Maret 2014 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 2 April 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2014 NOMOR 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.