Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 7 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2013;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 19);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 20);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 44);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012 Nomor 52).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara yang tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan pemungutan pajak daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pihak lain adalah Kepolisian Daerah untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Produsen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Gubernur;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib pajak pengawasan penyetoran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian Insentif pemungutan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
INSENTIF Bagian Kesatu Sumber Insentif Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Untuk kegiatan pemungutan pajak daerah diberikan Insentif yang bersumber dari pendapatan pajak daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Besaran Insentif Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Penerima Insentif Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional diberikan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan Pegawai Instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Alokasi besaran Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 90% (sembilan puluh persen) untuk Dinas Pendapatan dan 10% (sepuluh persen) untuk pihak lain yaitu Kepolisian Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Alokasi besaran Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yaitu 90% (sembilan puluh persen) untuk Dinas Pendapatan dan 10% (sepuluh persen) untuk pihak lain yaitu Produsen dan/atau Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Untuk Penyedia Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemberian insentif pajaknya diperhitungkan dari realisasi pembayaran setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setiap bulannya dari Produsen dan/atau Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Alokasi besaran Insentif Pajak Air Permukaan (APU) 100% (seratus persen) untuk Dinas Pendapatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Alokasi besaran perkalian pembagian Insentif untuk penerima Insentif ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, masing-masing menerima 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, menerima 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Pejabat dan Pegawai Dinas Pendapatan sebagai instansi pelaksana pemungutan pajak daerah dengan rincian sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Kepala Dinas, menerima 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan Pejabat Pelaksana Sekretaris, Pejabat Pelaksana Kepala Bidang, Pejabat Pelaksana Kepala UPT, menerima 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran masing-masing menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu PPK, Pengurus Barang, Koordinator Samsat (Keliling, Gerai, Mall, Drive Thru), dan Admin Komputer, Koordinator Jaringan IT, Operator IT, masing-masing menerima 5 (lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
Petugas Samsat Keliling, Petugas Korektor Pajak, masing-masing menerima 4 (empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6.
|
Staf dan Tenaga Honorer Database masing-masing menerima 3 (tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk pelaksanaan penetapan Alokasi besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam menetapkan dan sekaligus membuat Daftar Penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dimaksud setiap bulannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Dinas menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif Pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Target kinerja Pemungutan Per-Jenis Pajak Daerah, ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan II.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan dan Triwulan II.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen), Insentif untuk Triwulan II belum dibayarkan pada awal Triwulan III.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, Insentif diberikan pada Triwulan IV.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Penetapan Target Kinerja Pemungutan per-jenis pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2013 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 6 Maret 2013 Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA, dto GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 11 Maret 2013 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, ttd. NURDIN LUBIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.