Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 973/18/IX/2011 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 973/18/IX/2011 TAHUN 2011TENTANG
ALOKASI BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PAPUA BARAT, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan;
|
|
b.
|
bahwa pembagian hasil penerimaan pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
7.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
|
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 34).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Bagi Hasil penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-Papua Barat sebagai Berikut:
| |
|
a)
|
Bagian Provinsi 70%;
|
|
b)
|
Bagian Kabupaten/Kota 30%.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Bagi Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat sebagai berikut:
| |
|
a)
|
Bagian Provinsi 30%;
|
|
b)
|
Bagian Kabupaten/Kota 70%.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Bagi Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan Kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat sebagai berikut:
| |
|
a)
|
Bagian Provinsi 50%;
|
|
b)
|
Bagian Kabupaten/Kota 50%.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Penghitungan Bagi Hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 setelah dikurangi Insentif sebesar 3% (Tiga Perseratus).
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, Pasal 2 huruf b dan Pasal 3 huruf b dialokasikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan pembagian sebagai berikut:
| |
|
a)
|
50% (lima puluh perseratus) dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan Kabupaten/Kota bersangkutan;
|
|
b)
|
50% (lima puluh perseratus) dialokasikan secara merata kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat setiap bulan melaksanakan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai realisasi penerimaan Kas Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 7 | |
|
Berdasarkan Peraturan Pembagian maka Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemegang Kas Daerah Provinsi Papua Barat memindahbukukan Bagi Hasil Kabupaten/Kota ke Kas Daerah masing-masing Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat/Pemegang Kas Daerah Provinsi Papua Barat agar melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan dan/atau merealisasikan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat.
| |
|
|
|
Pasal 9 | |
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua Barat wajib menyampaikan laporan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Gubernur Papua Barat setiap bulan.
| |
|
|
|
Pasal 10 | |
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/17/XII/2010 Tahun 2010 tentang Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/18/XII/2010 Tahun 2010 tentang Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/19/XII/2010 Tahun 2010 tentang Bagi Hasil Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 973/20/XII/2010 Tahun 2010 tentang Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 11 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 12 September 2011 Pj. GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTD. A. TANRIBALI LAMO Diundangkan di Manokwari pada tanggal 13 September 2011 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD. MARTHEN LUTHER RUMADAS BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 171 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.