Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 973/17/XII/2010 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 973/17/XII/2010 TAHUN 2010 TENTANG
BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 GUBERNUR PAPUA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Pasal 28 Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur pembagian tentang bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan;
| |
|
b.
|
bahwa bagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada Kabupaten/Kota merupakan salah satu pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten/Kota;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-1/2003;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 211 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Tahun 2006 Nomor 9);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TENTANG BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu Pajak Provinsi yang sebagian dibagikan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Persentase pembagian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Bagian Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
b.
|
Bagian Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
|
|
(2)
|
Pembagian Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masing -masing Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
15% (lima belas persen) dialokasikan untuk Kabupaten/Kota penghasil berdasarkan realisasi;
|
|
|
b.
|
15% (lima belas persen) dibagi merata kepada Kabupaten Kota.
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pembagian dan perhitungan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 setelah dikurangi Biaya Insentif Pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Kabupaten/Kota untuk Tahun 2010 dilaksanakan sesuai realisasi penerimaan Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
| (2) | Penyaluran Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan disalurkan dan direalisasikan kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Papua Barat. | |
|
(3)
|
Tata cara penyaluran Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua Barat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat wajib menyampaikan laporan hasil pembagian Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor kepada Gubernur Papua Barat.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 1 Desember 2010 GUBERNUR PAPUA BARAT, ttd ABRAHAM O. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 2 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, ttd MARTHEN LUTHER RUMADAS BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 149 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.