Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 21 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, mengamanatkan Kepada Gubernur untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa untuk daerah pabean yang memberlakukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak dengan Peraturan Gubernur;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 41);
| |||
|
11.
|
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 118);
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018.
| ||||
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
| |||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
| |||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |||
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| |||
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
| |||
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |||
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
9.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |||
|
10.
|
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |||
|
11.
|
Alat-alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |||
|
12.
|
Nilai jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
| |||
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |||
|
14.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |||
|
15.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |||
|
16.
|
Umur Rangka/Body adalah Umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun pembuatan rangka/Body.
| |||
|
17.
|
Umur Motor adalah Umur Motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun pembuatan.
| |||
|
18.
|
Hari adalah Hari Kerja.
| |||
|
| ||||
|
BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 | ||||
|
Jenis Kendaraan Bermotor dikelompokkan:
| ||||
|
a.
|
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-Alat Besar;
| |||
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air; dan
| |||
|
c.
|
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Selain Yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3 | ||||
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, Jeep dan Mini bus;
| |||
|
b.
|
Mobil bus yang terdiri dari Microbus dan Bus;
| |||
|
c.
|
Mobil barang yang terdiri dari Pick up, Light Truck, Truck dan sejenisnya;
| |||
|
d.
|
Mobil roda tiga;
| |||
|
e.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar;
| |||
|
f.
|
Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
| |||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
| |||
|
|
a.
|
NJKB; dan
| ||
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b disebutkan dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas dasar Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2017.
| |||
|
(2)
|
NJKB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
| ||
|
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
| ||
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| |||
|
(4)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebutkan dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BNN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |||
|
(2)
|
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dalam lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |||
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
| ||
|
|
b.
|
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
| ||
|
|
c.
|
jeep dan mini bus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
| ||
|
|
d.
|
blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
| ||
|
|
e.
|
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
| ||
|
|
f.
|
light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
| ||
|
(3)
|
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(2)
|
Pengenaan BNN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar Pengenaan BBN-KB.
| |||
|
(3)
|
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |||
|
(4)
|
Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar Pengenaan BBN-KB.
| |||
|
| ||||
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Pemberlakuan Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan pemberlakukan pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) hanya diberikan kepada Kendaraan Angkutan Umum Orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| |||
|
(2)
|
Pemberlakuan pengenaan PKB Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Umum Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan Angkutan Umum Barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Yang Dioperasikan Di Air Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
| |||
|
(2)
|
Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2017.
| |||
|
(3)
|
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
| |||
|
(4)
|
Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
| |||
|
| ||||
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
| |||
|
|
a.
|
kayu;
| ||
|
|
b.
|
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
| ||
|
|
c.
|
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
| |||
|
|
a.
|
angkutan penumpang dan/atau barang;
| ||
|
|
b.
|
penangkapan ikan;
| ||
|
|
c.
|
pengerukan; dan
| ||
|
|
d.
|
pesiar, olahraga atau rekreasi.
| ||
|
| ||||
Pasal 12 | ||||
|
Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
| ||||
|
| ||||
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat Dan Alat-Alat Besar Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| |||
|
(2)
|
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
| |||
|
| ||||
Pasal 14 | ||||
|
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| ||||
|
| ||||
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ditetapkan berdasarkan NJKB khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
| |||
|
(2)
|
NJKB khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
| |||
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan berdasarkan HPU setempat dikurangi PKB dan BBN-KB.
| |||
|
| ||||
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
NJKB khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| |||
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 17 | ||||
|
Dalam hal truck, light truck, bus dan microbus masih berbentuk chassis dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
| ||||
|
| ||||
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang jenis, merk, tipe dan nilai jualnya yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| |||
|
(2)
|
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
| |||
|
| ||||
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Kepala Badan dalam menetapkan NJKB sebagai Penghitungan dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
Jenis, merek dan tipe sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini, diatur dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
1.
|
Untuk kendaraan Tahun Pembuatan Terbaru:
| |
|
|
|
|
a)
|
Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak Pertambahan nilai; dan
|
|
|
|
|
b)
|
Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak Pertambahan nilai, PKB dan BBN-KB.
|
|
|
|
2.
|
Untuk tahun Pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi selinder dan tahun Pembuatan dari negara Produsen yang sama.
| |
|
|
b.
|
Jenis, merek, tipe dan ubah bentuk yang belum tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, diatur dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
1.
|
Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan Penambahan 5% (Lima Persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
| |
|
|
|
2.
|
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di daerah; dan
| |
|
|
|
3.
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak boleh melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagai atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
| ||
|
|
b.
|
Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau Pribadi;
| ||
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
| ||
|
|
d.
|
Harga Kendaraan bermotor dengan tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
| ||
|
|
e.
|
Harga Kendaraan Bermotor dengan Pembuatan Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
f.
|
Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
| ||
|
|
g.
|
Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
| ||
|
(3)
|
Kepala Badan dapat menetapkan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| ||||
Pasal 20 | ||||
|
Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 berlaku sampai dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun berikutnya.
| ||||
|
| ||||
|
BAB IV
PERSYARATAN PEMBERIAN INSENTIF UNTUK KENDARAAN UMUM ORANG DAN BARANG Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang dan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang wajib berbadan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Apabila Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang dan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang belum berbadan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang atau angkutan umum barang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau angkutan umum barang serta buku uji kendaraan yang masih berlaku, maka tidak dapat diberikan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
(3)
|
Kendaraan Bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan Bermotor angkutan umum barang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dikenakan pajak sesuai dengan pajak Kendaraan Bermotor Pribadi.
| |||
|
| ||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 | ||||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 407) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
Pasal 23 | ||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 5 Maret 2018 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU, dto NURDIN BASIRUN Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 5 Maret 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, dto T.S. ARIF FADILLAH BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 500 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.