Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 30 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

NOMOR 30 TAHUN 2017

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16, pasal 17 ayat (1), pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, mengamanatkan kepada Gubernur untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2017;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa untuk daerah pabean yang memberlakukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas seperti Batam, Bintan dan Karimun, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak dengan Peraturan Gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18);
7.
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 118);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.
Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
11.
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar adalah Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
12.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
13.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
14.
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata- rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
15.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
16.
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
17.
Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
 
 
 
 
BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan:
a.
Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
b.
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air; dan
c.
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Selain Yang Dioperasikan Di Air, Alat-Alat Berat Dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 3

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a.
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
b.
mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c.
mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
d.
mobil roda tiga;
e.
alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
f.
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(3)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2016.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
 
b.
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
(4)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dalam Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
Minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
e.
Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
f.
Pick up nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
g.
Mikrobus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
 
h.
Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
 
i.
Light Truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
 j.Truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2)
Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4)
Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 80% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pemberlakuan pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) hanya diberikan kepada Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Yang Dioperasikan Di Air
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2)
Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2016.
(3)
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4)
Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 
 
 
 

Pasal 12

Nilai Jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat Dan Alat-Alat Besar
 

Pasal 13

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
(2)
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.
 
 
 
 

Pasal 14

NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
 
 
 
 
BAB III
KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS UNTUK DAERAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
 

Pasal 15

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ditetapkan berdasarkan NJKB khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2)
NJKB khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan berdasarkan HPU setempat dikurangi tarif PKB dan tarif BBN-KB.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
NJKB khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
BAB IV
KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
 

Pasal 17

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB Dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang jenis, merk, tipe dan nilai jualnya yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
(2)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Kepala Badan dalam menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan:
 
a.
Jenis, merek dan tipe sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini, diatur dengan ketentuan:
 
 
1.
Untuk Kendaraan Tahun Pembuatan Terbaru:
   a)dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
   b)dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
 
 
2.
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
 
b.
Jenis, merek, tipe dan ubah bentuk yang belum tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, diatur dengan ketentuan:
 
 
1.
Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
 
 
2.
Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah; dan
 
 
3.
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak boleh melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(2)
Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut:
 
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
 
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
 
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
 
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)
Kepala Badan dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 19

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku sampai dengan telah terbitnya Peraturan Gubernur tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB tahun berikutnya.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 20

(1)
Kendaraan Bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan Bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Apabila Kendaraan Bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan Bermotor angkutan umum barang belum berbadan hukum Indonesia atau yang bergabung dengan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang atau angkutan umum barang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau angkutan umum barang serta buku uji kendaraan yang masih berlaku, maka tidak dapat diberikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Peraturan Gubernur ini.
(3)
Kendaraan Bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan Bermotor angkutan umum barang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka akan dikenakan pajak sesuai dengan pajak Kendaraan Bermotor pribadi.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 363) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 5 Juni 2017
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
dto
NURDIN BASIRUN

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 5 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
dto
T.S. ARIF FADILLAH

BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 407
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.