Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 19 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 19 TAHUN 2020


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal (8) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
b. 
bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
c. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 04);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ainun Habibie (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 07);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 Nomor 01);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9);
14.
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 33);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
 
2.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.
 
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
 
4.
Kepala Badan adalah:
 
 
a.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo;
 
 
b.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo.
 
5.
Kepala Dinas adalah:
 
 
a.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo;
 
 
b.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral dan Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
 
 
c.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo.
 
 
d.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
 
6.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Gorontalo.
 
7.
Direktur Rumah Sakit adalah Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie
 
8.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah:
 
 
a.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo;
 
 
b.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo;
 
 
c.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo;
 
 
d.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo;
 
 
e.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
 
9.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
12.
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan pajak daerah, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan koordinator pengelolaan keuangan daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikurangi PPh pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
dihapus.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (13) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 19 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (16) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (16) huruf (d) khusus untuk Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(3)
dihapus.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 22 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (17) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
dihapus.
 
 
 
 
 
6.
ketentuan ayat (3) Pasal 26 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a), (b), (c), (d), (e) dan (f) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (24) huruf (a), (b), dan (c) dikurangi PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
7.
ketentuan ayat (3) Pasal 30 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (27) huruf (a), (b), (c) dan (d) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (28) huruf (d) khusus untuk Dinas Kesehatan (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
8.
diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 31A dan 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 31A
 
Insentif Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Dinas Pertanian Provinsi Provinsi Gorontalo sebesar 90%;
 
b.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo 90%; 
 
c.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo 90%; dan
 
d.
Badan Keuangan sebesar 10%.
 
 
 
 
 
 
Pasal 31B
 
Insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dibagi sebagai berikut:
 
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
 
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
 
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
 
d.
Pejabat dan Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 
 
 
9.
ketentuan huruf a Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
Insentif pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Dihapus;
 
b.
Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo sebesar 90%;
 
c.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10%.
 
 
 
 
 
10.
ketentuan ayat (3) Pasal 34 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (31) huruf (a), (b) dan (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (32) huruf (a) dan (b) untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
11.
ketentuan ayat (3) Pasal 38 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1) 
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf a, b dan c dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf d khusus untuk Dinas Kesehatan/pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ainun Habibie dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
12.
Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 42A
 
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
d.
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020. 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 19 Mei 2020
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 19 Mei 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
DARDA DARABA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.