Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 33 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 33 TAHUN 2018

 
TENTANG

MEKANISME PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal (8) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, maka terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2017, perlu ditinjau untuk diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor: 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 04);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ainun Habibie (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 07);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 Nomor 01);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEKANISME PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Gorontalo.
2.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
4.
Kepala Badan adalah:
 
a.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo;
 
b.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo.
5.
Kepala Dinas adalah:
 
a.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo;
 
b.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral dan Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
 
c.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo.
 
d.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
6.
Kepolisian Daerah adalah Kepolisian Daerah Gorontalo.
7.
Direktur Rumah Sakit adalah Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie.
8.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah:
 
a.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo;
 
b.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo;
 
c.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo;
9.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.
Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan pajak daerah, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan koordinator pengelolaan keuangan daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN DAN BESARAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan:
a.
asas kepatutan;
b.
kewajaran;
c.
rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada Instansi pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi Daerah, penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai Badan Keuangan Provinsi Gorontalo selaku Instansi Pelaksana Pemungutan dan Pengawas Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
(3)
Insentif pajak selain diberikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), insentif pajak diberikan juga kepada pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah wajib melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan proses pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah setiap waktu.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
pencapaian target sampai dengan triwulan I, 15% (lima belas persen);
 
b.
pencapaian target sampai dengan triwulan II, 30% (tiga puluh persen);
 
c.
pencapaian target sampai dengan triwulan III, 60% (enam puluh persen);
 
d.
pencapaian target sampai dengan triwulan IV, 100% (seratus persen).
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(6)
Dalam hal target triwulan IV telah tercapai atau terlampaui, maka pembayaran untuk triwulan IV dilakukan pada awal tahun berikutnya.
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 5

Besarnya Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari target penerimaan dalam tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
 
 
 
BAB III
PROPORSI PEMBAGIAN INSENTIF PAJAK

Bagian Kesatu
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
 

Pasal 6

(1)
Besarnya insentif pajak dari penerimaan Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pegawai dilingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo ditetapkan berdasarkan 3 (tiga) unsur yaitu:
 
a.
jarak/lokasi tempat kerja,
 
b.
jabatan; dan
 
c.
kinerja.
(2)
Bobot ketiga unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
jarak/lokasi tempat kerja dengan bobot 1 sampai dengan 6;
 
b.
jabatan dengan bobot 0,5 sampai dengan 1,5; dan
 
c.
kinerja dengan bobot 1 sampai dengan 4.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penilaian bobot untuk jarak/lokasi tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) adalah sebagai berikut:
 
a.
pegawai pada Kantor Bersama Samsat Pembantu Popayato Kabupaten Pohuwato diberi bobot 6;
 
b.
pegawai pada UPTD/Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pohuwato, Kantor Bersama Samsat Kabupaten Boalemo, Kantor Bersama Samsat Pembantu Sumalata diberi bobot 5;
 
c.
pegawai pada UPTD/Kantor Bersama Samsat Pembantu Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kantor Bersama Samsat Pembantu Bilungala Kabupaten Bone Bolango diberi bobot 4;
 
d.
pegawai pada UPTD/Samsat Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango diberi bobot 3,5;
 
e.
Sekretaris Badan Keuangan Provinsi Gorontalo diberi bobot 3;
 
f.
pegawai pada Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan diberi bobot 3; dan
 
g.
pegawai pada sekretariat dan bidang-bidang pada Badan Keuangan selain bidang pendapatan, diberi bobot 2,5.
(2)
Kepala UPTD/Kantor Bersama Samsat menggunakan penilaian bobot jarak/lokasi sesuai dengan kedudukan Kantor UPTD/Kantor Bersama Samsat.
(3)
Kepala Badan Keuangan. Provinsi Gorontalo berdasarkan tanggung jawab menggunakan penilaian bobot jarak/lokasi 6;
 
 
 

Pasal 8

Penilaian bobot untuk jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, adalah sebagai berikut:
a.
Eselon II mempunyai bobot 1,5;
b.
Eselon III mempunyai bobot 1; 
c.
Eselon IV mempunyai bobot 0,75;
d.
Koordinator Pelayanan PKB dan BBNKB bobot, 0,6; dan
e.
Staf mempunyai bobot 0,5.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penilaian Bobot Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, mengikuti Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Provinsi Gorontalo perbulan untuk masing-masing pegawai dilingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(2)
Penilaian Bobot untuk Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (c) adalah sebagai berikut:
 
a.
Kinerja 90 sampai dengan 100 mempunyai Bobot 4; 
 
b.
Kinerja 80 sampai dengan 89 mempunyai Bobot 3;
 
c.
Kinerja 70 sampai dengan 79 mempunyai Bobot 2;
 
d.
Kinerja 60 sampai dengan 69 mempunyai Bobot 1; dan
 
e.
Kinerja dibawah 60 mempunyai Bobot 0.
(3)
Penilaian bobot kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh atasan langsung yang bersangkutan dengan menggunakan format penilaian kinerja pada Lampiran (I) Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Jumlah Insentif Gubernur sebesar 2,5 kali dari Insentif Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(2)
Jumlah Insentif Wakil Gubernur sebesar 2 kali dari Insentif Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(3)
Jumlah Insentif Sekretaris Daerah sebesar 1,5 kali dari Insentif Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penerima insentif pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat (3), untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Kepolisian Daerah Gorontalo sebesar 10% dari jumlah insentif setiap triwulan.
(2)
Jumlah insentif atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dibagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (6), Pasal (7), dan Pasal (10) terlebih dahulu dikurangi jumlah insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 

Pasal 12

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah Insentif yang dibayarkan pada pegawai dilingkungan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dikurangi biaya operasional sebesar 25% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Bagian Kedua
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
 

Pasal 13

Insentif untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 14

Pembagian untuk pejabat dan staf Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal (13) huruf (d), jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (13) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pajak Air Permukaan
 

Pasal 16

Insentif untuk Pajak Air Permukaan dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 17

Insentif pemungutan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi sebesar 90%; dan
b.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10%.
 
 
 

Pasal 18

Pembagian untuk pejabat dan staf Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal (16) huruf (d), jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Keputusan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (16) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (16) huruf (d) khusus untuk Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(3)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (16) huruf (d) khusus untuk Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Bagian Keempat
Pajak Rokok
 

Pasal 20

Insentif untuk Pajak rokok dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 21

Pembagian untuk pejabat dan staf Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal (17) huruf (d), jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (17) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (18), dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Bagian Kelima
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
 

Pasal 23

Insentif untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
e.
Pejabat dan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo; dan
f.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 24

Insentif pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar 90%;
b.
Pejabat dan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo 90% dan
c.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10%.
 
 
 

Pasal 25

Pembagian untuk pejabat dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, Pejabat dan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf (a), (b) dan (c), jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Surat Keputusan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
 
 
 

Pasal 26

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a), (b), (c), (d), (e) dan (f) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (24) huruf (a), (b), dan (c) dikurangi PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
(3)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (24) huruf (c) khusus untuk Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Bagian Keenam
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
 

Pasal 27

Insentif untuk Retribusi Pelayanan Kesehatan dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Dinas Kesehatan (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 28

Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dinas Kesehatan (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo sebesar 90%; dan
b.
Badan Keuangan sebesar 10%.
 
 
 

Pasal 29

Pembagian untuk pejabat dan staf Dinas Kesehatan (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf (d), jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Keputusan masing-masing Surat Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
 
 
 

Pasal 30

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (27) huruf (a), (b), (c) dan (d) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (28) huruf (d) khusus untuk Dinas Kesehatan (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(3)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (28) huruf (d) khusus untuk Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Bagian Ketujuh
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
 

Pasal 31

Insentif untuk Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Dinas Pertanian Provinsi dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 32

Insentif pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo sebesar 90%;
b.
Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo sebesar 90%; dan
c.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10%.
 
 
 

Pasal 33

Pembagian untuk pejabat dan staf Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf (d), jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Surat Keputusan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
 
 
 

Pasal 34

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (31) huruf (a), (b) dan (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (32) huruf (a) dan (b) untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(3)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (32) huruf (c) khusus untuk Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Bagian Kedelapan
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ainun Habibie
 

Pasal 35

Insentif untuk Retribusi Pelayanan Kesehatan dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Dinas Kesehatan/Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 36

Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ainun Habibie ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dinas Kesehatan/Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie sebesar 90%;
b.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10%.
 
 
 

Pasal 37

Pembagian untuk pejabat dan staf Dinas Kesehatan/Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ainun Habibie dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf (d), jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Surat Keputusan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
 
 
 

Pasal 38

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf (a), (b) dan (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf (d) khusus untuk Dinas Kesehatan/Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ainun Habibie dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(3)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf (d) khusus untuk Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo
 

Pasal 39

Insentif untuk Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan dibagi sebagai berikut:
a.
Gubernur Gorontalo sebesar 12%;
b.
Wakil Gubernur sebesar 10%;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 8%; dan
d.
Pejabat dan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 70%.
 
 
 

Pasal 40

Insentif Pemungutan Retribusi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai berikut:
a.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo sebesar 90%;
b.
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar 10%
 
 
 

Pasal 41

Pembagian untuk pejabat dan staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d, jumlah penerima dan bobot masing-masing penerima ditetapkan dengan Surat Keputusan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
 
 
 

Pasal 42

(1)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (39) huruf (a), (b) dan (c) dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(2)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf (d) khusus untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo, dikurangi PPh sesuai dengan peraturan perpajakan.
(3)
Jumlah insentif yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (35) huruf (d) khusus untuk Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, dikurangi biaya operasional sebesar 15% dan PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan.
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 43

(1)
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo selaku Kepala Instansi Pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
(2)
Penganggaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
 
 
 

Pasal 44

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 45

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 46

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 16 April 2018
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 16 April 2018
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
WENI LIPUTO

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2018 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.