Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 17 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 17 TAHUN 2011TENTANG
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP);
| |
|
b.
|
bahwa untuk penetapan UMSP di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan surat tanggal 13 Januari 2011 Nomor 10/Depeprov/I/2011 hal Saran dan Pertimbangan UMSP Tahun 2011;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan upah riil pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| |
|
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |
|
10.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |
|
14.
|
Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2011;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2011.
| ||
|
|
| |
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 ditetapkan dalam kelompok sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
bangunan dan pekerjaan umum;
|
|
|
b.
|
kimia, energi dan pertambangan;
|
|
|
c.
|
logam, elektronik dan mesin;
|
|
|
d.
|
otomotif;
|
|
|
e.
|
asuransi dan perbankan;
|
|
|
f.
|
makanan dan minuman;
|
|
|
g.
|
farmasi dan kesehatan;
|
|
|
h.
|
tekstil, sandang dan kulit;
|
|
|
i.
|
pariwisata; dan
|
|
|
j.
|
telekomunikasi.
|
|
(2)
|
Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Peninjauan besarnya upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 21
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.