Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 196 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 196 TAHUN 2010

 
TENTANG
 
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2011
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
b.
bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, didasarkan atas surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 27 Oktober 2010 Nomor 518/Depeprov/X/2010, hal Saran dan Pertimbangan UMP Tahun 2011 dan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kepada Gubernur tanggal 27 Oktober 2010 Nomor 6572/-1.834.1, hal Usulan Penetapan UMP Tahun 2011;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2011.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
10.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
11.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
12.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
13.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14.
Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15.
Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16.
Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi;
17.
Keputusan Gubernur Nomor 596 Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Periode Tahun 2010-2013.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2011.
 

Pasal 1

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2011 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan.
 
 
 

Pasal 2

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
 
 
 

Pasal 3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
 
 
 

Pasal 4

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
 
 
 

Pasal 5

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
 
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 199
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.