Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 8 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 8 TAHUN 2020

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk kepentingan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
7.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
11.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
12.
Alat-alat Berat dan Alat–alat Besar adalah Alat-alat Berat dan Alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
13.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
14.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
15.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor, landasan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan dan pengujian berkala kendaraan bermotor.
16.
Ubah Sifat adalah perubahan fungsi Kendaraan Bermotor dari fungsi pribadi ke fungsi umum atau sebaliknya.
17.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
18.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
19.
Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan Rangka/Body.
20.
Umur Motor adalah Umur Motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
21.
Harga Kosong (Off the road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
22.
Harga Isi (On the road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
23.
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti Kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
24.
Hari adalah hari kerja.
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
PKB dan BBNKB; dan
b.
penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
 
 
 
 
BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Objek Pajak
 

Pasal 3

(1)
Objek PKB merupakan Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Objek BBNKB merupakan penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(3)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
 
b.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan
 
c.
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(4)
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
 
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;
 
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
 
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
 
d.
mobil roda tiga;
 
e.
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar;
 
f.
sepeda motor roda dua; dan
 
g.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Subjek Pajak
 

Pasal 4

(1)
Subjek PKB yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Subjek BBNKB yaitu orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat
 

Pasal 5

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan PPN; dan
 
b.
dalam hal diperoleh Harga Isi (On the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan PPN, PKB dan BBNKB.
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 
 

Pasal 7

NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan Nilai Jual Ubah Bentuk.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
 
f.
light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Pasal 9

NJKB, bobot, dan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 10

Nilai Jual Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Umum

Paragraf 1
Angkutan Umum Orang
 

Pasal 11

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB angkutan umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB angkutan umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan pertama untuk angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning;
 
c.
rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait; dan
 
d.
SRUT.
(2)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan pertama untuk angkutan umum orang atas nama perorangan, dengan persyaratan:
 
a.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning;
 
c.
rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait; dan
 
d.
SRUT,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen) dan tarif BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan kedua dan seterusnya angkutan umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning;
 
c.
kartu pengawasan yang masih berlaku; dan
 
d.
buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan kedua dan seterusnya angkutan umum orang atas nama perorangan dengan persyaratan meliputi:
 
a.
menggunakan plat dasar warna kuning;
 
b.
memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku; dan
 
c.
buku uji kendaraan yang masih berlaku,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen) dan tarif BBNKB II sebesar 1% (satu persen).
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ubah Sifat, diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
c.
rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait.
(2)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ubah sifat atas nama perorangan dengan persyaratan meliputi:
 
a.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
c.
memperoleh rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen).
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan bergerak di bidang jasa angkutan umum orang;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning;
 
c.
kartu pengawasan yang dimiliki dan masih berlaku; dan
 
d.
buku uji kendaraan yang dimiliki dan masih berlaku.
(2)
Pengenaan PKB Kepemilikan kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang jasa angkutan umum orang atau atas nama perorangan dengan persyaratan meliputi:
 
a.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
b.
memiliki kartu pengawasan yang dimiliki dan masih berlaku,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen).
 
 
 
 

Pasal 16

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Paragraf 2
Angkutan Umum Barang
 

Pasal 17

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB angkutan umum barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB angkutan umum barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan pertama untuk angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum barang dan bergerak di bidang jasa angkutan barang umum;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning;
 
c.
rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait; dan
 
d.
SRUT.
(2)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan pertama untuk angkutan umum barang atas nama perorangan dengan persyaratan meliputi:
 
a.
memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum barang dan bergerak di bidang jasa angkutan barang umum;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
c.
melampirkan rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait; dan
 
d.
SRUT,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen) dan tarif BBNKB sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan kedua dan seterusnya angkutan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum barang dan bergerak di bidang jasa angkutan barang umum;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
c.
buku uji kendaraan yang masih berlaku.
(2)
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor penyerahan Kepemilikan kedua dan seterusnya angkutan umum barang atas nama perorangan dengan persyaratan meliputi:
 
a.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
b.
buku uji kendaraan yang masih berlaku,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen) dan tarif BBNKB II sebesar 1% (satu persen).
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ubah Sifat, diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang dan bergerak di bidang jasa angkutan barang umum;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
c.
rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait.
(2)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang Ubah Sifat, atas nama perorangan dengan persyaratan meliputi:
 
a.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang dan bergerak di bidang jasa angkutan barang umum;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
c.
memperoleh rekomendasi perubahan sifat dari instansi terkait,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen).
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang dengan persyaratan meliputi:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum barang dan bergerak di bidang jasa angkutan barang umum;
 
b.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
c.
buku uji kendaraan yang dimiliki dan masih berlaku.
(2)
Pengenaan PKB Kepemilikan kendaraan angkutan umum barang atas nama perorangan dengan persyaratan meliputi:
 
a.
menggunakan plat dasar warna kuning; dan
 
b.
memiliki buku uji kendaraan yang dimiliki dan masih berlaku,
 
dikenakan tarif PKB sebesar 1% (satu persen).
 
 
 
 

Pasal 22

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik
 

Pasal 23

(1)
Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 24

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2)
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur Rangka/Body.
(3)
Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
 
a.
kayu;
 
b.
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
 
c.
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2)
Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
 
a.
angkutan penumpang dan/atau barang;
 
b.
penangkap ikan;
 
c.
pengerukan; dan
 
d.
pesiar, olahraga atau rekreasi.
 
 
 
 

Pasal 26

Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar
 

Pasal 27

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(2)
NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
 
 
 
 

Pasal 28

NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur
 

Pasal 29

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, penetapan NJKB sebagai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan NJKB Ubah Bentuk yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal HPU untuk Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
 
1)
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
 
2)
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
 
3)
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
 
 
4)
harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
 
5)
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
 
 
6)
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
 
 
7)
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
b.
dalam hal HPU untuk Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB tipe yang sama/sebanding diketahui, NJKB dapat ditetapkan dengan ketentuan:
 
 
1)
untuk Tahun Pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui; dan
 
 
2)
untuk Tahun Pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor jenis merek, tipe, NJKB, NJKB Ubah Bentuk dan kelengkapan berkas untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang belum tercantum dan/atau disesuaikan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini kepada Kepala Badan.
(2)
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN LAIN
 

Pasal 31

Dalam hal Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Light Truck, Truck, Tronton dan Tractor Head masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 33

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 12 Maret 2020
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Bali
pada tanggal 12 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.