Perda Provinsi Bali Nomor: 9 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI

NOMOR 9 TAHUN 2019


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah serta untuk memberikan insentif serta rasa keadilan bagi masyarakat perlu dilakukan penyesuaian pengenaan dan tarif pajak;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
 
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
5.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
 
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
9.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
11.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum baik penumpang maupun barang yang dipungut bayaran.
 
12.
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih.
 
13.
Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
 
14.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
 
15.
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan/atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
 
16.
Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
 
17.
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
18.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBBKB adalah pajak atas penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
19.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
 
20.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disebut SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
 
21.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
22.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
 
23.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
 
24.
Rokok adalah semua jenis sigaret, cerutu, dan rokok daun.
 
25.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
26.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
 
27.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
 
28.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
29.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
 
30.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
31.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
32.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
33.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
39.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
40.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disebut SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Tarif PKB pribadi ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
 
 
a.
untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250 cc pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
 
 
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga sebagaimana dimaksud pada huruf a, kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu:
 
 
 
1.
kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
 
 
 
2.
kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
 
 
 
3.
kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen); dan
 
 
 
4.
kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
 
 
c.
untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas pertama dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih pertama sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen);
 
 
d.
untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada huruf c, kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu:
 
 
 
1.
kendaraan kepemilikan kedua sebesar 3% (tiga persen);
 
 
 
2.
kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
 
 
 
3.
kendaraan kepemilikan keempat sebesar 6% (enam persen); dan
 
 
 
4.
kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
 
 
e.
untuk kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan identitas diri yang ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk.
 
(2)
Tarif PKB angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/pemerintah daerah, TNI, POLRI dan Instansi Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen);
 
 
b.
kendaraan bermotor ambulans, Kendaraan Bermotor pemadam kebakaran, Kendaraan Bermotor lembaga sosial keagamaan dan Kendaraan Bermotor pemerintah/pemerintah daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan
 
 
c.
dikecualikan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/pemerintah daerah, TNI, POLRI dan Instansi Pemerintah tidak dikenakan pajak secara progresif.
 
(3)
Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PKB yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya.
 
(2)
SKPD, STPD, SKP, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan PKB, dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
 
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib PKB setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib PKB untuk mengangsur atau menunda pembayaran PKB, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran PKB diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
(5)
PKB yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, SKP, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
 
(6)
Penagihan PKB dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
 
(7)
Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
 
(8)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 
 
4.
Judul Bagian Ketujuh Bab III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pembebasan pokok, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
(2)
Gubernur dapat:
 
 
a.
membebaskan pokok PKB berdasarkan kondisi tertentu objek pajak;
 
 
b.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
 
c.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
 
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembebasan pokok, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
6.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Tarif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
 
(1a)
Tarif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama kendaraan umum ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
(1b)
Tarif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama kendaraan bermotor listrik ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
(2)
Tarif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
 
(3)
Tarif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dalam 1 (satu) keluarga sesuai dengan nomor kartu keluarga ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
 
(4)
Tarif BBNKB khusus untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
 
 
b.
penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen); dan
 
 
c.
penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (3) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Setiap Wajib Pajak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan dengan menggunakan data objek dan subjek pajak.
 
(2)
Orang pribadi, badan, dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan Kendaraan Bermotor harus melaporkan kepada Gubernur dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyerahan.
 
(3)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam BBNKB, baik perubahan bentuk, perubahan sifat, pendaftaran kembali dan/atau penggantian mesin, wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ubah bentuk, ubah sifat, daftar kembali dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran BBNKB yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya.
 
(2)
SKPD, STPD, SKP, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BBNKB yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan BBNKB, dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
 
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak BBNKB setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak BBNKB, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran BBNKB diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
(5)
BBNKB yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, SKP, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
 
(6)
Penagihan BBNKB dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
 
(7)
Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
 
(8)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 
 
9.
Judul Bagian ketujuh Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pembebasan pokok, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib BBNKB, dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
(2)
Gubernur dapat:
 
 
a.
membebaskan pokok BBNKB berdasarkan kondisi tertentu objek pajak;
 
 
b.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan BBNKB yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak BBNKB atau bukan karena kesalahannya;
 
 
c.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan BBNKB yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
 
e.
mengurangkan ketetapan BBNKB terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib BBNKB atau kondisi tertentu objek pajak.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan pokok, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
Penyedia BBKB wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur atau Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penyetoran PBBKB yang terutang dan dilampiri dengan rekapitulasi.
 
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
 
(3)
Penyedia Bahan Bakar, wajib menyampaikan data subjek PBBKB kepada Gubernur.
 
(4)
Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Badan dapat menerbitkan:
 
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
 
1)
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
2)
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
 
 
 
3)
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang.
 
 
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka (1) dan angka (2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
 
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBBKB yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutang.
 
(2)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PBBKB yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan PBBKB, dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
 
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib PBBKB setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib PBBKB untuk mengangsur atau menunda pembayaran PBBKB, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran PBBKB diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
(5)
PBBKB yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKP, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
 
(6)
Penagihan PBBKB dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 52
 
Pajak Air Permukaan terutang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten/Kota tempat Air Permukaan berada.
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 30 Oktober 2019
GUBERNUR BALI,
ttd.
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 30 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
DEWA MADE INDRA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2019 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 9 TAHUN 2019

TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
  
I.UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Bali mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Provinsi berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan. Dengan demikian pemungutan pajak daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.
 
Sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini serta kebutuhan akan armada transportasi umum di Bali, perlu diberikan insentif pajak bagi masyarakat khususnya pelaku usaha transportasi agar dapat memenuhi kebutuhan transportasi umum di Bali. Dengan adanya insentif pajak dimaksud akan meringankan pelaku usaha transportasi dalam menambah dan meremajakan armadanya sehingga dapat memenuhi kebutuhan armada transportasi di Bali serta menambah pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Bali dan pada akhirnya membantu kelancaran pelaksanaan pemerintah dan pembangunan daerah.
 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ditetapkan secara “Progresif” yaitu Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
 
Contoh:
 
Orang pribadi atau Badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif. Dikecualikan kepemilikan Kendaraan Bermotor oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud alat berat adalah alat yang secara khusus didesain bukan untuk transportasi melainkan untuk melakukan pekerjaan skala besar dengan mobilitas relatif rendah seperti bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader excavator, crane, dan sebagainya.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.