Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 52 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi BaIi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
6.
|
Instruksi Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor Ins./03/M/X/1999, Nomor 29 Tahun 1999 dan Nomor 6/IMK014/1999 tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor pada Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor l).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
| |
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi sosial lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
8.
|
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan.
| |
|
9.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
10.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
11.
|
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
12.
|
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB, adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan perhitungan, penetapan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Gubernur ini.
| |
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
14.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan pajak daerah, surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar, Surat Ketetapan pajak daerah Kurang Bayar Tambahan, surat Ketetapan pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
15.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
16.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan yang selanjutnya disingkat UPT Dispenda adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pendapatan, yang berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
| |
|
17.
|
Petugas Pajak adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan setiap Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya kepada Petugas Pajak sesuai batas waktu yang tertulis dalam SKPD.
| |
|
(2)
|
Petugas Pajak mendata kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan SPPKB kepada Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Wajib Pajak wajib mengisi SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya.
| |
|
(4)
|
Bentuk SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi dasar penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PKB.
| |
|
(2)
|
Setiap wajib pajak terlambat mendaftarkan kendaraannya dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
| |
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |
|
(4)
|
Masa berlaku Pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan karena sesuatu hal, besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan dan untuk sanksi administrasi dihitung dari pokok pajak 1 tahun.
| |
|
| ||
|
BAB III
KETETAPAN PKB Pasal 4 | ||
|
Petugas Pajak menetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak memulasikan kendaraan bermotor ke Kabupaten/Kota lain dalam Daerah, dikenakan PKB 1 (satu) bulan ke depan dari tanggal berakhirnya masa pajak, apabila pada saat pendaftaran mutasi masa berlakunya pajak kurang dari 1 (satu) bulan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak memutasikan kendaraan bermotor keluar Daerah, dikenakan pajak 3 (tiga) bulan ke depan dari tanggal pendaftaran.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak memutasikan Kendaraan Bermotor ke luar Daerah dikenakan Pajak 1 (satu) tahun ditambah denda, apabila masa berlaku pajak telah terlampaui.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Apabila Wajib Pajak melakukan perubahan bentuk dan/atau mengganti mesin Kendaraan bermotor, penetapan PKB dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor ditambah dengan nilai jual ubah bentuk dan/atau ganti mesin.
| |
|
(2)
|
Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya berdasarkan nilai jual yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB IV
SAAT PAJAK TERUTANG Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penentuan kepada Wajib Pajak saat pajak terutang Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kendaraan Bermotor baru dihitung berdasarkan tanggal faktur.
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor bukan baru, akibat mutasi dalam daerah, dihitung dari tanggal akhir PKB; dan
|
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor bukan baru, akibat mutasi masuk dari luar Daerah dihitung sejak Tanggal Fiskal Pajak Antar Daerah.
|
|
(2)
|
Kendaraan Bermotor mutasi masuk dari dalam Daerah, sisa masa Pajak dari daerah asal tetap diperhitungkan apabila pada saat pendaftaran masih terdapat sisa masa pajak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
| |
|
(3)
|
Wajib Pajak yang mendaftarkan Kendaraan Bermotor Baru atau mutasi masuk dari luar daerah melebihi 30 (tiga puluh) hari dari tanggal faktur atau tanggal fiskal luar daerah maka dikenakan sanksi denda ditambah pokok pajak 1 (satu) tahun.
| |
|
| ||
|
BAB V
PENGENAAN PAJAK PROGRESIF Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Setiap orang yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor pribadi roda 4 (empat) atau lebih, untuk kepemilikan/penguasaan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
| |
|
(2)
|
Jenis kendaraan bermotor pribadi roda 4 (empat) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis sedan, jeep, station wagon, pick up double cabin, minibus, dan microbus.
| |
|
(3)
|
Pengenaan tarif pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama sesuai dengan Nomor Kartu Keluarga dalam 1 (satu) Keluarga.
| |
|
(4)
|
Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan tanggal penyerahan kepemilikan, saat kendaraan bermotor didaftarkan, dengan membuat pernyataan kepemilikan.
| |
|
(5)
|
Penguasaan kendaraan bermotor didasarkan tanggal kuitansi pembelian dan surat pernyataan wajib pajak.
| |
|
(6)
|
Pernyataan kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dengan mengisi Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dengan pengantar dari Kepala UPT Dispenda dilampiri SKPD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SKPD.
| |
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PEMBAYARAN Pasal 10 | ||
|
Pembayaran PKB dilaksanakan di loket pelayanan UPT Dispenda pada kasir Bank yang ditunjuk dengan membawa SPPKB.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui kepala UPT Dispenda.
| |
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat pengantar dari Kepala UPT Dispenda dengan melampirkan lembar penetapan PKB dan diajukan kepada Kepala Dinas.
| |
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penetapan PKB dilakukan.
| |
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
(2)
|
Gubernur dapat:
| |
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
|
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
|
|
|
c.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
|
|
|
d.
|
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
|
|
| ||
|
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 | ||
|
Wajib Pajak tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor, sampai dengan kendaraan bermotor tersebut dapat dipergunakan kembali dengan masa berlaku pajak tidak diubah kecuali ada perubahan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) apabila kondisi kendaraan:
| ||
|
a.
|
Hilang dengan dibuktikan surat laporan kehilangan dari POLRI;
| |
|
b.
|
Rusak berat dengan dibuktikan surat keterangan dari bengkel yang berizin, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta BPKB dititipkan di kantor Bersama SAMSAT; dan
| |
|
c.
|
Menjadi barang bukti dan disita oleh instansi yang berwenang.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 30 September 2014 GUBERNUR BALI, ttd. MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar, pada tanggal 30 September 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI ttd. COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 52 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.