Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 34 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 34 TAHUN 2020

 
TENTANG

OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengembangkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, perlu penyadaran kewajiban masyarakat untuk membayar pajak atas setiap Objek Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa penyadaran kewajiban masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilakukan melalui operasi gabungan yang humanis dan edukatif secara aman dan tertib bersama instansi terkait;
c.
bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap prosedur pelaksanaan Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor serta pengawasan dan pengendalian terhadap penindakan pelanggaran;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut UPTD PPRD adalah unsur pelaksana teknis Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
7.
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
8.
Kepala Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
9.
Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada dan bertugas dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Bali.
10.
Direktur Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Dirlantas adalah Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali.
11.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
12.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
13.
Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu Kendaraan Bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftar.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
15.
Operasi Gabungan yang selanjutnya disebut Opgab adalah operasi yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dan/atau UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali dengan melibatkan instansi terkait.
16.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
17.
Samsat Keliling adalah sistem layanan Samsat online sebagai sarana untuk menjemput dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak atas Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasainya dengan cara mendekatkan tempat pelayanan ke pusat-pusat aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali.
18.
Samsat ke Rumah Tinggal yang selanjutnya disebut Samsat Kerti adalah penggabungan sekaligus proses pendataan status Kendaraan Bermotor, penerimaan pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara jemput bola langsung ke wajib pajak, serta melayani pengesahan STNK secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah melaksanakan Opgab PKB di seluruh wilayah Provinsi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, dan satu tata kelola.
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat, khususnya untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun dan/atau kewajiban membayar PKB;
b.
meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di Bali dengan registrasi SKPD di luar wilayah Provinsi; dan
c.
meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PKB.
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
pelaksanaan operasi gabungan;
b.
tugas dan wewenang;
c.
pembayaran;
d.
kendaraan luar daerah;
e.
honorarium; dan
f.
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
 
 
 
 
BAB II
PELAKSANAAN OPERASI GABUNGAN
 

Pasal 5

(1)
Opgab dilaksanakan oleh aparat pelaksana Opgab.
(2)
Aparat pelaksana Opgab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
tim pelaksana Opgab; dan
 
b.
tim evaluasi Opgab.
(3)
Tim pelaksana Opgab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari unsur:
 
a.
UPTD PPRD;
 
b.
Dinas; dan
 
c.
Kepolisian.
(4)
Tim evaluasi Opgab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari unsur:
 
a.
Badan;
 
b.
Dinas; dan
 
c.
Kepolisian.
(5)
Tim pelaksana Opgab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di bawah koordinasi Kepala UPTD PPRD.
(6)
Tim evaluasi Opgab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di bawah koordinasi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan.
(7)
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan Opgab, aparat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menggunakan pakaian dinas dengan atribut yang jelas dan tanda-tanda khusus yang berlaku di instansi masing-masing.
(2)
Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk aparat dari unsur Badan dan/atau UPTD PPRD merupakan pakaian dinas yang berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 7

Pelaksanaan Opgab disertai dengan operasional kendaraan Samsat Keliling dan/atau Samsat Kerti di lokasi Opgab.
 
 
 
 
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
 

Pasal 8

(1)
Tugas tim pelaksana Opgab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), yakni:
 
a
UPTD PPRD:
 
 
1.
meminta pengendara Kendaraan Bermotor untuk memperlihatkan STNK dan SKPD;
 
 
2.
memeriksa pelunasan PKB yang tercantum dalam SKPD Kendaraan Bermotor; dan
 
 
3.
melakukan pendataan dan penandaan SKPD Kendaraan Bermotor yang teregistrasi di luar wilayah Provinsi.
 
b.
Kepolisian:
 
 
1.
menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Opgab;
 
 
2.
memberhentikan Kendaraan Bermotor;
 
 
3.
memeriksa pengesahan STNK setiap tahun serta membantu UPTD PPRD memeriksa pelunasan PKB yang tercantum dalam SKPD;dan
 
 
4.
memeriksa dokumen Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
c.
Dinas:
 
 
1.
memberhentikan Kendaraan Bermotor;
 
 
2.
membantu UPTD PPRD memeriksa pelunasan PKB yang tercantum dalam SKPD; dan
 
 
3.
memeriksa dokumen Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tugas tim evaluasi Opgap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melakukan pemantauan setiap bulan sekali terhadap pelaksanaan Opgab.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Wewenang tim pelaksana Opgab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), yakni:
 
a.
UPTD PPRD:
 
 
1.
meminta pelunasan PKB untuk Kendaraan Bermotor yang masih menunggak;
 
 
2.
menerima pembayaran PKB melalui layanan Samsat Keliling dan/atau Samsat Kerti; dan
 
 
3.
mendata dan menandai Kendaraan Bermotor yang teregistrasi di luar wilayah Provinsi.
 
b.
Kepolisian dan/atau Dinas mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Wewenang tim evaluasi Opgab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Opgab.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBAYARAN
 

Pasal 10

Pemilik Kendaraan Bermotor yang terjaring dalam Opgab, dapat membayar tunggakan PKB pada:
a.
layanan Samsat Keliling dan/atau Samsat Kerti yang tersedia saat pelaksanaan Opgab;
b.
UPTD PPRD atau Kantor Bersama Samsat di wilayah dimana Opgab dilaksanakan; dan/atau
c.
UPTD PPRD atau Kantor Bersama Samsat lainnya di wilayah Provinsi dan/atau sesuai asas domisili.
 
 
 
 
BAB V
KENDARAAN LUAR DAERAH
 

Pasal 11

(1)
Kendaraan Bermotor yang teregistrasi di luar wilayah Provinsi yang terjaring dalam Opgab, diberikan teguran tertulis, penandaan pada SKPD, dan membuat surat pernyataan.
(2)
Teguran, penandaan, dan pembuatan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pemilik dan/atau pemakai tidak melaporkan ke Kantor Bersama Samsat terdekat terhadap kepemilikan dan/atau pemakaian Kendaraan Bermotor yang digunakan secara terus menerus lebih dari 90 (sembilan puluh) hari di wilayah Provinsi.
(3)
Aparat pelaksana Opgab melakukan pendataan terhadap setiap kendaraan luar daerah yang telah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penandaan pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan stempel di bagian dalam SKPD berisi informasi berupa:
 
a.
wilayah pelaksanaan Opgab;
 
b.
waktu/tanggal pelaksanaan Opgab; dan
 
c.
frekuensi kendaraan bersangkutan terjaring Opgab.
(5)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kesanggupan pemilik dan/atau pemakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk meregistrasikan Kendaraan Bermotornya ke wilayah Provinsi.
 
 
 
 
BAB VI
HONORARIUM
 

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), tim pelaksana Opgab dapat diberikan honorarium.
(2)
Honorarium tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap pelaksanaan Opgab.
 
 
 
 

Pasal 13

Besaran honorarium tim pelaksana Opgab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a.
koordinator/pejabat administrator atau yang setingkat diberikan honorarium sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/Opgab;
b.
pejabat pengawas atau yang setingkat diberikan honorarium sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/Opgab; dan
c.
staf/anggota diberikan honorarium sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/Opgab.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 14

(1)
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan Opgab.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(3)
Pengendalian pelaksanaan Opgab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Kepala Dinas.
(4)
Pengendalian pelaksanaan Opgab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Dirlantas.
(5)
Evaluasi pelaksanaan Opgab dilakukan oleh Kepala Badan melibatkan Dirlantas dan Kepala Dinas pada setiap triwulan.
(6)
Kepala Badan melaporkan pelaksanaan Opgab kepada Gubernur setiap triwulan atau sesuai kebutuhan.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 1 Juli 2020
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Bali
pada tanggal 1 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 34 Tahun 2020