Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 12 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 12 TAHUN 2020PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN DENDA TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN DENDA TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
2.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
| |
|
3.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan diundangkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
4.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
5.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
6.
|
Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran adalah proses yang dilakukan pada Sistem Aplikasi Samsat Online Provinsi Bali.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa:
| |
|
|
a.
|
bunga dan denda PKB; dan
|
|
|
b.
|
bunga dan denda BBNKB.
|
|
(2)
|
Gubernur menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.
| |
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 21 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan Badan.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang Pajak.
| |
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 dan harus dilakukan penetapan ulang.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Bali
pada tanggal 15 April 2020 GUBERNUR BALI, ttd. WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 15 April 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 12 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.