Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 11 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 11 TAHUN 2018TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK ACEH
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (10), Pasal 48 ayat (4), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 58 ayat (3) dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Aceh;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Aceh.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 641 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik, Indonesia Nomor 5049);
| |
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
| |
|
19.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
| |
|
20.
|
Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 90).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK ACEH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Aceh adalah wilayah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
| |
|
2.
|
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Wilayah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan RI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
| |
|
3.
|
Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintah Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
| |
|
4.
|
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| |
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
6.
|
Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disebut SKPA, adalah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
| |
|
7.
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
| |
|
8.
|
Kantor Bersama SAMSAT adalah Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dalam pengeluaran STNK, pembayaran PKB dan BBN-KB serta SWDKLW di Aceh.
| |
|
9.
|
Pajak Aceh adalah kontribusi wajib kepada Pemerintah Aceh yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Aceh bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
10.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang dalam operasionalnya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di air.
| |
|
11.
|
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar plat kuning huruf hitam.
| |
|
12.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
13.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
14.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
15.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |
|
16.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak alas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
| |
|
17.
|
Air Permukaan adalah semua jenis air yang terdapat pada permukaan tanah tidak termasuk air laut baik yang berada di laut maupun di darat.
| |
|
18.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah meliputi cigaret, cerutu, dan rokok daun.
| |
|
19.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor berdasarkan harga pasaran umum yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |
|
20.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan perpajakan daerah.
| |
|
21.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke BUD melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |
|
22.
|
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa pajak berakhir.
| |
|
23.
|
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya pengesahan STNK, besarnya PKB, BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang telah divalidasi.
| |
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
29.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
30.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, jenis, lembaga, bentuk badan usaha lainnya termasuk investasi kolektif dan usaha tetap.
| |
|
31.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unit kerja di bawah organisasi perangkat daerah yang melakukan pemungutan pajak.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh dan untuk membiayai pembangunan.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri dari:
| ||
|
a.
|
PKB;
| |
|
b.
|
BBN-KB;
| |
|
c.
|
PBB-KB;
| |
|
d.
|
PAP; dan
| |
|
e.
|
Pajak Rokok.
| |
|
| ||
|
BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Setiap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Aceh dipungut PKB.
| |
|
(2)
|
Dasar pungutan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari hasil perkalian 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
|
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(3)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar pengenaan PKB berdasarkan NJKB.
| |
|
(4)
|
Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun ke atas ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NJKB yang berlaku.
| |
|
(5)
|
Usia kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tahun pembuatan/perakitan sampai dengan tahun berkenaan.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang isi silindernya 250 cc ke atas, kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
| |
|
(2)
|
Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a)
|
sedan dan sejenisnya;
|
|
|
b)
|
jeep dan sejenisnya;
|
|
|
c)
|
station wagon dan sejenisnya;
|
|
|
d)
|
mini bus dan sejenisnya;
|
|
|
e)
|
microbus;
|
|
|
f)
|
pick up, double cabin; dan
|
|
|
g)
|
sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas.
|
|
(3)
|
Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif.
| |
|
(4)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor TNI/Polri pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan.
| |
|
(5)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
| |
|
(6)
|
Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan/atau Surat Pernyataan dari Wajib Pajak.
| |
|
(7)
|
Penentuan urutan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibedakan antara kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua).
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Pendaftaran ulang kendaraan bermotor paling lambat sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak.
| |
|
(3)
|
Masa pajak kurang dari 12 (dua belas) bulan dikenakan secara bulanan.
| |
|
(4)
|
Pajak Kendaraan Bermotor karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian (restitusi) atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
| |
|
(5)
|
Kendaraan Bermotor yang mengalami keadaan kahar (force majeure) dapat menitipkan STNK, dan TBPKP pada SKPA selama masa perbaikan sampai kendaraan kembali sempurna, dan Pajak Kendaraan Bermotornya dapat dibayarkan 1 (satu) tahun ke depan tanpa denda.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Kepala SKPA menerbitkan SPKPKB 14 (empat belas) hari sebelum akhir masa Pajak Kendaraan Bermotor dalam bentuk surat dan/atau surat elektronik.
| |
|
(2)
|
Pengiriman SPKPKB dapat disampaikan dalam bentuk elektronik, maupun kerja sama dengan Pihak Ketiga.
| |
|
| ||
|
BAB III
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan ke Kantor Bersama SAMSAT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
| |
|
(2)
|
Terhadap Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor yang berasal dari luar Aceh wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak saat diterbitkannya fiskal antar daerah.
| |
|
(3)
|
Setiap pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, TNI/Polri yang telah menjadi aset sebelum berlakunya Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh tidak dikenakan BBN-KB.
| |
|
(2)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI/Polri yang telah menjadi aset sebelum berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
(3)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor TNI/Polri pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor didasarkan pada faktur dan identitas dari Wajib Pajak yang sah.
| ||
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin, wajib dilaporkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin selesai dilaksanakan.
| |
|
(2)
|
Besarnya tambahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan NJKB ubah bentuk dan/atau penggantian mesin.
| |
|
(3)
|
Besarnya tambahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor ubah bentuk dikenakan sebesar 9% (sembilan persen) dari selisih nilai jual ubah bentuk.
| |
|
(4)
|
Besarnya tambahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor ganti mesin dikenakan sebesar 9% (sembilan persen) dari nilai perubahan mesin pengganti.
| |
|
(5)
|
Besaran nilai jual ubah bentuk dan nilai perolehan mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Kendaraan Bermotor Non BL yang beroperasi lebih dari 3 (tiga) bulan dalam wilayah Aceh, harus dilaporkan kepada Kantor Bersama SAMSAT di mana kendaraan tersebut beroperasi.
| |
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Kantor Bersama SAMSAT asal untuk memblokir kendaraan tersebut.
| |
|
(3)
|
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah beroperasi selama 12 (dua belas) bulan wajib memutasikan kendaraannya.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Setiap penyediaan dan/atau penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air dipungut PBB-KB.
| |
|
(2)
|
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut.
| |
|
(3)
|
Wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala SKPA.
| |
|
(4)
|
Setiap terjadi perubahan harga jual bahan bakar, wajib pungut wajib melaporkan kepada kepala SKPA.
| |
|
(5)
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
| |
|
(6)
|
Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jumlah/volume bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor sesuai pernyataan dari pihak yang bersangkutan.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PBB-KB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual sebelum dikenakan PPN dan PBB-KB.
| |
|
(3)
|
Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor tidak termasuk PPN namun sudah termasuk PBB-KB dengan tarif 5% (lima persen), maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/105 (seratus per seratus lima) dengan nilai jual.
| |
|
(4)
|
Dalam hal harga jual bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dan PBB-KB dengan tarif 5% (lima persen) maka nilai jual dihitung sebagai perkalian 100/115 (seratus per seratus lima belas) dengan harga jual.
| |
|
| ||
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Pembelian bahan bakar yang dilakukan oleh industri usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB sebesar:
| |
|
|
a)
|
untuk sektor industri dipungut PBB-KB rata-rata 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian bahan bakar;
|
|
|
b)
|
untuk usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian bahan bakar minyak; dan
|
|
|
c)
|
untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan, tarif PBB-KB dipungut sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pembelian bahan bakar.
|
|
(2)
|
Hasil perhitungan pokok PBB-KB yang terutang per liter dinyatakan dalam bentuk nilai uang dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
| |
|
| ||
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib menyetor hasil pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menggunakan SSPD ke Rekening Kas Umum Aceh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
| |
|
(2)
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib menyampaikan laporan penjualan dan SPTPD kepada Gubernur melalui Kepala SKPA paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terutang.
| |
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat data volume penjualan BBM, jumlah hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai data pendukung lainnya.
| |
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
Kepala SKPA bersama dengan Dinas Teknis melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada DEPO, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/Polri, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG), dan penyedia bahan bakar lainnya yang dijual maupun yang digunakan sendiri pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
| ||
|
| ||
|
BAB V
PAJAK AIR PERMUKAAN Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di wilayah Aceh dipungut Pajak Air Permukaan.
| |
|
(2)
|
Pajak Air Permukaan dibayarkan setiap bulannya dan bila terlambat dikenakan denda sebesar 2% paling lama 15 bulan.
| |
|
(3)
|
Apabila tidak membayar PAP setelah diterbitkan SKPD, STPD, Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) dapat dicabut Izin Pemakaian Air Permukaan oleh instansi terkait.
| |
|
(4)
|
Pungutan Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan bagi keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
| |
|
(5)
|
Air Permukaan terdiri dari air danau, air sungai, air anak sungai, air rawa, air bendungan (waduk) dan air terjun.
| |
|
(6)
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan digunakan untuk kebutuhan dasar rumah tangga yang tidak melebihi 100 m3 (seratus meter kubik) setiap bulan tidak dipungut Pajak Air Permukaan.
| |
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Pendataan, pencatatan, pemungutan dan pengawasan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dapat dilakukan oleh UPTD.
| |
|
(2)
|
Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar pengenaan Pajak Air Permukaan ditetapkan berdasarkan harga jual air yang berlaku pasaran.
| |
|
(3)
|
Nilai perolehan air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan dikelompokkan ke dalam:
| |
|
|
a)
|
perusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi;
|
|
|
b)
|
perusahaan pertambangan umum;
|
|
|
c)
|
perusahaan pembangkit tenaga listrik;
|
|
|
d)
|
perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan perusahaan lainnya yang bersifat komersial; dan
|
|
|
e)
|
rumah tangga yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan melebihi 100 m3 (seratus meter kubik) sebulan.
|
|
| ||
Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
(2)
|
Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) ditetapkan kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
| |
|
| ||
|
BAB VI
PAJAK ROKOK Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Setiap cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dikenakan Pajak Rokok.
| |
|
(2)
|
Tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh wajib pajak atau wajib pungut.
| |
|
(2)
|
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan.
| |
|
(3)
|
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak atau wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor dan Pajak Rokok.
| |
|
(4)
|
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak atau wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB atau bentuk lain yang dipersamakan.
| |
|
| ||
Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur wajib mendaftarkan objek pajak kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah jatuh tempo akan dilakukan pendataan terhadap subjek maupun objek pajak.
| |
|
(3)
|
Pendataan subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh UPTD.
| |
|
(4)
|
Hasil pendataan subjek dan objek pajak sebagaimana dimaksud ayat (3) dimutakhirkan database sesuai dengan status kepemilikan kendaraan bermotor dan diterbitkan Surat Pendaftaran Subjek, Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB).
| |
|
(5)
|
Dalam hal status kepemilikan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dimiliki oleh subjek pajak, diterbitkan NPPKB dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
| |
|
(6)
|
Pendataan dan NPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menggunakan format yang paling sedikit memuat subjek pajak, objek pajak, besaran PKB dan Denda PKB.
| |
|
| ||
Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran pada saat jatuh tempo diterbitkan SKPD pada hari berikutnya secara jabatan.
| |
|
(2)
|
Setelah SKPD diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD.
| |
|
(3)
|
Setelah 14 (empat belas) hari diterbitkan STPD, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, diterbitkan SP 1.
| |
|
(4)
|
Setelah 21 (dua puluh satu) hari diterbitkan STPD, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, diterbitkan SP 2.
| |
|
(5)
|
Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar setelah diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) tidak dilunasi dapat dilakukan penagihan dengan Surat Paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |
|
| ||
Pasal 25 | ||
|
Bentuk dan isi SSPD, SPTPD, SPKPKB, TBPKP, SKPD, STPD, SP1, SP2, Surat Paksa dan SPSOPKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada Kantor Bersama SAMSAT dan layanan SAMSAT unggulan lainnya.
| |
|
(2)
|
Bukti pembayaran PKB pada layanan SAMSAT unggulan dapat dipersamakan sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang sah.
| |
|
(3)
|
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disetor ke Kas Umum Aceh selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
| |
|
(4)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus dan lunas.
| |
|
(5)
|
Setiap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan Tanda Bukti Pembayaran sebagaimana tertera di dalam TBPKP.
| |
|
| ||
Pasal 27 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD dapat memberikan pengurangan sanksi administratif berupa denda pajak paling banyak sebesar 50% (lima puluh) persen.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan pengurangan sanksi administratif berupa denda pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPA.
| |
|
| ||
Pasal 28 | ||
|
(1)
|
Pembebasan pajak dapat dibedakan menjadi:
| |
|
|
a.
|
pembebasan pajak yang bersifat massal;
|
|
|
b.
|
pembebasan pajak yang tidak bersifat massal.
|
|
(2)
|
Pembebasan pajak yang bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi yang berlaku umum bagi semua Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Pembebasan Pajak yang tidak bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disebabkan:
| |
|
|
a.
|
objek pajak disita oleh penyidik sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana;
|
|
|
b.
|
objek kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat dioperasionalkan dibuktikan dengan berita acara;
|
|
|
c.
|
objek kendaraan bermotor hilang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian; atau
|
|
|
d.
|
sebab lain yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
|
|
(4)
|
Wajib Pajak dan/atau penyidik dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak yang tidak bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala SKPA.
| |
|
(5)
|
Pelaksanaan pembatalan, pengurangan/kelebihan ketetapan pajak, keringanan, pembebasan pajak yang tidak bersifat massal serta penghapusan dan/atau pengurangan atas pokok pajak dan/atau sanksi administratif diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPA.
| |
|
| ||
Pasal 29 | ||
|
(1)
|
Pembebasan pajak yang bersifat massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
(2)
|
Pembebasan pajak yang tidak bersifat massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala SKPA.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 30 | ||
|
(1)
|
Kepala SKPA dapat mengajukan penghapusan piutang pajak kepada Gubernur, dalam hal:
| |
|
|
a.
|
piutang pajak tidak dapat ditagih lagi; dan
|
|
|
b.
|
kedaluwarsa penagihan pajak.
|
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan STPD, SP-1, SP-2, dan/atau Surat Paksa; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
| ||
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 | ||
|
Piutang pajak yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat dibayarkan tanpa melalui proses penagihan pajak atau dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 33 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 23 Maret 2018 (6 Rajab 1439) GUBERNUR ACEH, IRWANDI YUSUF Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 26 Maret 2018 (9 Rajab 1439) SEKRETARIS DAERAH ACEH, DERMAWAN BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2018 NOMOR 11 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.