Qanun Provinsi Aceh Nomor: 11 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN ACEH
NOMOR 11 TAHUN 2017TENTANG
PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK ACEH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||
|
b.
|
bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh;
| ||
|
d.
|
bahwa memenuhi aspirasi masyarakat terhadap permintaan penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB-I), maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan tarif;
| ||
|
e.
|
bahwa objek pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air tidak dapat dilakukan pemungutan karena biaya operasional pelaksanaannya lebih besar dibandingkan dari nilai pendapatan yang diperoleh sehingga objek pajak ini perlu dihapus;
| ||
|
f.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3045);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik, Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik, Indonesia Nomor 5059);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH dan GUBERNUR ACEH | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN ACEH TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK ACEH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40) diubah, sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
|
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
|
2.
|
Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
| |
|
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
| |
|
|
4.
|
Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintah Aceh yang terdiri atas Kepala Pemerintah Aceh dan Perangkat Aceh.
| |
|
|
5.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat kabupaten/kota.
| |
|
|
6.
|
Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
| |
|
|
7.
|
Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat dengan SKPA adalah Perangkat Aceh yang menyelenggarakan penunjang urusan Pemerintahan Aceh bidang keuangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak Aceh.
| |
|
|
8.
|
Kepala SKPA adalah Kepala Perangkat Aceh yang menyelenggarakan penunjang urusan Pemerintahan Aceh bidang keuangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak Aceh.
| |
|
|
9.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
10.
|
Pajak Aceh adalah kontribusi wajib kepada Pemerintah Aceh yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Aceh bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
|
11.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang dalam operasionalnya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di air.
| |
|
|
12.
|
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar plat kuning huruf hitam.
| |
|
|
13.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
14.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
15.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
|
16.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |
|
|
17.
|
Pajak Air Permukaan, adalah Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
| |
|
|
18.
|
Air Permukaan adalah semua jenis air yang terdapat pada permukaan tanah tidak termasuk air laut baik yang berada di laut maupun di darat.
| |
|
|
19.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan perpajakan.
| |
|
|
20.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok dipungut oleh Pemerintah meliputi cigaret, cerutu, dan rokok daun.
| |
|
|
21.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke BUD atau ke tempat pembayaran lain yang ditujukan oleh Gubernur.
| |
|
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
23.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
| |
|
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
27.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
28.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
|
29.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
30.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
31.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk pajak air permukaan, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
| |
|
|
32.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor Pasal 4 | ||
|
|
(1)
|
Objek Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:
| |
|
|
|
a.
|
kereta api;
|
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
|
|
|
|
c.
|
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
|
|
|
|
d.
|
pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan atau dijual; dan
|
|
|
|
e.
|
kendaraan bermotor yang disegel atau disita oleh negara.
|
|
|
(4)
|
Dihapus.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah, serta diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d.1, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
tarif pajak Kendaraan Bermotor pribadi sebesar:
| |
|
|
|
1.
|
1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama;
|
|
|
|
2.
|
2% (dua persen) untuk kepemilikan kedua;
|
|
|
|
3.
|
2,5% (dua koma lima persen) untuk kepemilikan ketiga;
|
|
|
|
4.
|
3% (tiga persen) untuk kepemilikan keempat;
|
|
|
|
5.
|
3,5% (tiga koma lima persen) untuk kepemilikan kelima;
|
|
|
|
6.
|
4% (empat persen) untuk kepemilikan keenam;
|
|
|
|
7.
|
4,5% (empat koma lima persen) untuk kepemilikan ketujuh;
|
|
|
|
8.
|
5% (lima persen) untuk kepemilikan kedelapan;
|
|
|
|
9.
|
dan seterusnya dengan kenaikan 0,5% (nol koma lima persen) untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10% (sepuluh persen).
|
|
|
b.
|
kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
| |
|
|
c.
|
penghitungan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yaitu kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor untuk jenis yang sama.
| |
|
|
d.
|
tarif pajak kendaraan bermotor ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta kendaraan lain ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen).
| |
| d.1. | tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen). | ||
|
|
e.
|
tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Dihapus.
| |
|
|
(3)
|
Dihapus.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17
| ||
|
|
(1)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
penyerahan pertama sebesar 9% (sembilan persen); dan
|
|
|
|
b.
|
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
|
|
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima); dan
|
|
|
|
b.
|
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A), ayat (6) dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46
| ||
|
|
(1)
|
Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
| |
|
|
(2)
|
Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin wajib melaporkan dengan mengisi SPTPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah selesai perubahan bentuk atau ganti mesin.
| |
|
|
(3)
|
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
| |
|
|
(3A) |
Terhadap Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Aceh wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak saat diterbitkannya fiskal antar daerah.
| |
|
|
(4)
|
Perubahan bentuk suatu kendaraan yang mengakibatkan kenaikan nilai jual kendaraan bermotor yang bersangkutan, dipungut tambahan sebesar 9% (sembilan persen) dari selisih nilai jual sebelum dan setelah perubahan.
| |
|
|
(5)
|
Penggantian mesin dipungut tambahan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 9% (sembilan persen) dari harga mesin pengganti.
| |
|
|
(6)
|
Dihapus.
| |
|
|
(7)
|
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
| |
|
|
(8)
|
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit berisi:
| |
|
|
|
a.
|
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
|
|
|
|
b.
|
tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
|
|
|
|
c.
|
nomor polisi kendaraan bermotor; dan
|
|
|
|
d.
|
lampiran fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
|
|
|
(9)
|
Setiap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3A) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari NJKB.
| |
|
|
(10)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3A) diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 48
| ||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban Pajak sendiri wajib mengisi SPTPD.
| |
|
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SKPA paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyetoran.
| |
|
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
| |
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 51
| ||
|
|
(1)
|
Kepala SKPA atas nama Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| |
|
|
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis atau salah hitung; dan
|
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
|
|
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |
|
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui STPD.
| |
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran dan tata cara penyampaian STPD diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53
| ||
|
|
(1)
|
Setelah 30 (tiga puluh) hari SKPD diterbitkan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan STPD.
| |
|
|
(2)
|
Setelah 14 (empat belas) hari STPD, diterbitkan Surat Peringatan pertama.
| |
|
|
(3)
|
Setelah 21 (dua puluh satu) hari Surat Peringatan pertama, diterbitkan Surat Peringatan kedua.
| |
|
|
(4)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak tepat pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
| |
|
|
(5)
|
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 58
| ||
|
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.
| |
|
|
(2)
|
Setiap tahun Gubernur dapat menghapus piutang pajak yang tidak dapat ditagih atas usul dari Kepala SKPA.
| |
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, penghapusan, pembebasan dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
11.
|
Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 ditambah 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan 72B yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Identitas Wajib Pajak Pasal 72A | ||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah dan akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki identitas Wajib Pajak.
| |
|
|
(2)
|
Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Biaya Penunjang Operasional Pasal 72B | ||
|
|
(1)
|
Untuk menunjang kegiatan pemungutan, penagihan, intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Aceh diberikan biaya penunjang operasional yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan.
| |
|
|
(2)
|
Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Aceh.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 20 Desember 2017 M (1 Rabiul Akhir 1439 H) GUBERNUR ACEH, IRWANDI YUSUF Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 22 Desember 2017 M (3 Rabiul Akhir 1439 H) SEKRETARIS DAERAH ACEH, DERMAWAN LEMBARAN ACEH TAHUN 2017 NOMOR 11 | |||
PENJELASANATAS
QANUN ACEH
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK ACEH
| ||
|
|
| |
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Penyelenggaraan pemerintahan mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus pemerintahannya guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus pemerintahan tersebut, Pemerintah Aceh dapat mengatur pungutan sebagai sumber pendapatan dan salah satunya adalah Pajak Aceh
Menurut ketentuan dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD kabupaten/kota terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
pajak daerah;
|
|
|
b.
|
retribusi daerah;
|
|
|
c.
|
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik Aceh/kabupaten/kota dan hasil penyertaan modal Aceh/kabupaten/kota;
|
|
|
d.
|
zakat; dan
|
|
|
e.
|
lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupaten/kota yang sah.
|
|
|
| |
|
|
Pengelolaan sumber PAD Aceh dan PAD kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang memungut Pajak Aceh, tidak didapati adanya perubahan yang prinsipil di dalam Qanun ini, namun demikian didapati ketentuan baru pada ketentuan tarif, di mana penerapan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, kedua dan selanjutnya dikenakan tarif progresif proporsional dengan persentase kenaikan yang sama besar untuk setiap kepemilikan.
Untuk Aceh, jenis Pajak yang ditetapkan dalam Undang-Undang telah memberikan sumbangan yang besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Namun, karena adanya batasan kewenangan Provinsi dalam penerapan tarif Pajak, Pemerintahan Aceh mengalami kesulitan dalam menyesuaikan penerimaan Pajaknya. Dengan demikian, ketergantungan Pemerintahan terhadap Dana Alokasi dari pusat masih tetap tinggi.
Pengaturan kewenangan perpajakan yang ada saat ini kurang mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan. Ketergantungan Daerah yang sangat besar terhadap Dana Perimbangan dari pusat dalam banyak hal kurang mencerminkan akuntabilitas daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Otonomi Daerah, kepada Pemerintah Provinsi seharusnya diberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan.
Dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Februari 2012, telah ditetapkan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan pertama sebesar 13% (tiga belas persen). Dalam pelaksanaannya berdasarkan aspirasi masyarakat dan perbandingan dengan provinsi tetangga, maka Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan pertama dapat diturunkan menjadi sebesar 9% (sembilan persen) sehingga perlu dilakukan perubahan tarif.
Di samping itu Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air, dalam pelaksanaannya juga tidak dapat dilakukan pemungutan karena biaya operasional pelaksanaannya lebih besar dibandingkan dari nilai pendapatan yang diperoleh sehingga objek pajak ini perlu dihapus.
Dengan demikian, melalui perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kemampuan Pemerintah Aceh untuk membiayai sebagian kebutuhan pengeluarannya yang semakin besar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya pajaknya.
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 8
Huruf a
Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) lebih, contoh: Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua) satu kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan satu kendaraan roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf d1
Kenaikan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Huruf e
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penyerahan kedua merupakan penguasaan maupun pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor dari pihak sebelumnya kepada pihak kedua yang melebihi 12 (dua belas) bulan akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi, karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Setiap terjadi penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor diharuskan melapor secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 51
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 58
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 72A
Cukup jelas.
Pasal 72B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Intensifikasi Pajak Aceh” adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan Pajak terhadap objek serta subjek Pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Pemerintah Aceh dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak.
Yang dimaksud dengan “Ekstensifikasi Pajak Aceh” merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek Pajak dalam administrasi Pemerintah Aceh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN ACEH NOMOR 95
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.