Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor: 43 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG
NOMOR 43 TAHUN 2022
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDATAAN, VALIDASI DAN PEMUTAKHIRAN BASIS DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SECARA BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI EMPAT LAWANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan, Validasi dan Pemutakhiran Basis Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara berkelanjutan;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4677);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853);
7.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013 Nomor 5);
8.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013 Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013 Nomor 6);
10.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Empat Lawang (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021 Nomor 4);
11.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021 Nomor 42);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN, PENDATAAN, VALIDASI DAN PEMUTAKHIRAN BASIS DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SECARA BERKELANJUTAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten adalah Kabupaten Empat Lawang.
2.
Bupati adalah Bupati Empat Lawang.
3.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Kabupaten bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
9.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
10.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP merupakan sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam mendaftarkan objek pajak yang dipakai sebagai dasar perhitungan atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
11.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
12.
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP merupakan nomor identitas objek pajak sebagai suatu sarana yang berkaitan dengan administrasi perpajakan yang sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.
13.
Basis Data adalah kumpulan informasi objek dan Subjek PBB-P2 serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten serta disimpan dalam media penyimpanan data.
14.
Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pendataan Objek PBB-P2 adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda untuk memperoleh data Objek dan Subjek PBB-P2 sesuai prosedur pembentukan Basis Data dan bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Bapenda.
15.
Validasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Validasi Data PBB-P2 adalah salah satu upaya yang sangat penting untuk bisa menghasilkan data yang berkualitas sehingga bisa menghasilkan informasi yang benar.
16.
Pemutakhiran Basis Data adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan data yang ada berdasarkan validasi dan verifikasi Objek dan Subjek serta tunggakan Wajib Pajak PBB-P2.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan Pendataan, Validasi Data, dan Pemutakhiran Basis Data Objek dan Subjek PBB-P2.
 
BAB III
PENDATAAN
 

Pasal 3

(1)
Pendataan Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Subjek PBB-P2 dengan cara mengisi SPOP.
(2)
Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam kolom yang tersedia dalam SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Bapenda yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek PBB-P2 atau kuasanya.
(4)
Formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh di Kantor Bapenda atau di tempat lain yang ditunjuk tanpa dipungut biaya.
 

Pasal 4

Pendataan Objek dan Subjek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bapenda dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP.
 

Pasal 5

Pendataan Objek dan Subjek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan dengan alternatif:
a.
penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP baik perorangan maupun kolektif;
b.
identifikasi objek pajak;
c.
verifikasi data objek pajak; dan
d.
pengukuran bidang objek pajak.
 

Pasal 6

(1)
Pendataan dilakukan untuk mengetahui data objek dan Subjek PBB-P2 termasuk apabila terjadi mutasi penuh dan mutasi pecah.
(2)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
a.
pasif, yaitu pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP; dan
 
b.
aktif, yaitu pendataan melalui identifikasi objek pajak, verifikasi data objek pajak, dan pengukuran bidang objek pajak.
(3)
Pendataan melalui identifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang belum terdata dicatatkan dalam administrasi pembukuan PBB-P2.
(4)
Pendataan melalui verifikasi dilakukan pada objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sudah terdata dicatatkan dalam administrasi pembukuan PBB-P2.
(5)
Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dimiliki Wajib Pajak atau petugas pajak dengan bukti di lapangan dilanjutkan dengan pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 7

(1)
Berdasarkan hasil pendataan, terhadap objek pajak diberikan NOP yang terdiri dari 18 (delapan belas) digit dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
digit ke-1 dan digit ke-2 merupakan kode provinsi;
 
b.
digit ke-3 dan digit ke-4 merupakan kode Kabupaten;
 
c.
digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
 
d.
digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
 
e.
digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor blok;
 
f.
digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 nomor urut objek; dan
 
g.
digit ke-18 merupakan kode khusus sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendataan terhadap mutasi penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak menghilangkan NOP lama.
(3)
Pendataan terhadap mutasi pecah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atas tanah induk, setiap penerima pecahan mendapat NOP baru dan NOP lama terpakai sebagai NOP induk.
(4)
Dalam hal terdapat penggabungan beberapa NOP, salah satu dari NOP tersebut dipakai untuk NOP induk dan NOP lainnya dihapus.
(5)
Persyaratan untuk dikeluarkan NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Susunan Keluarga/dokumen lain yang sah;
 
b.
melampirkan alat bukti kepemilikan;
 
c.
surat keterangan dari desa/kelurahan; dan
 
d.
mengisi formulir SPOP dan lampiran SPOP disertai tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
 
BAB IV
PEMUTAKHIRAN BASIS DATA
 

Pasal 8

(1)
Pemutakhiran Basis Data PBB-P2 meliputi kegiatan validasi dan verifikasi objek dan subjek serta tunggakan Wajib Pajak PBB-P2.
(2)
Bapenda melakukan peninjauan ke lapangan yang bertujuan untuk memvalidasi data yang sebenarnya dan sesuai dengan keadaan di lapangan.
(3)
Sasaran atau target dari pelaksanaan dari validasi ini adalah seluruh objek Wajib Pajak di Kabupaten.
(4)
Validasi Data PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan informasi yang benar.
(5)
Pemutakhiran Basis Data PBB-P2 dikoordinir oleh Bapenda Kabupaten dengan dibantu Camat selaku koordinator Kecamatan dan Kepala Desa.
(6)
Pemutakhiran Basis Data PBB-P2 dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda atas nama Bupati.
 

Pasal 9

(1)
Bapenda merumuskan, merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi kegiatan Pemutakhiran Basis Data PBB-P2.
(2)
Bapenda menyusun dan membuat Tim Pemutakhiran Data PBB-P2 dengan melibatkan Pemerintah Desa yang menjadi Objek dan Subjek PBB-P2.
(3)
Camat dapat memfasilitasi dan mengkoordinir serta memonitoring pelaksanaan Pemutakhiran Data PBB-P2.
 

Pasal 10

(1)
Bapenda menyiapkan database Objek dan Subjek PBB-P2 sesuai dengan data PBB-P2 termasuk bahan Pemutakhiran Basis Data PBB-P2.
(2)
Seluruh data PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada perangkat komputer basis data PBB-P2 Bapenda.
 

Pasal 11

(1)
Bapenda, Camat dan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka persiapan Pemutakhiran Basis Data PBB-P2.
(2)
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data PBB-P2 di tingkat desa.
 

Pasal 12

Bapenda menindaklanjuti hasil validasi dan verifikasi objek dan subjek serta tunggakan Wajib Pajak PBB-P2 sebagai bahan penetapan PBB-P2 tahun selanjutnya.
 

Pasal 13

(1)
Dalam melakukan kegiatan pelaksanaan Pendataan, Validasi dan Pemutakhiran Basis Data Objek dan Subjek PBB-P2 secara berkelanjutan, Bapenda dapat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait, serta profesional penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendataan, Validasi dan Pemutakhiran Basis Data Objek dan Subjek PBB-P2 secara berkelanjutan dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 

Pasal 14

Ketentuan mengenai daftar formulir pendukung petunjuk pelaksanaan Pendataan, Validasi Data, dan Pemutakhiran Basis Data Objek dan Subjek PBB-P2 secara berkelanjutan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
BAB V
PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Rencana kerja pendataan disusun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten dan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati.
(2)
Biaya pelaksanaan Pendataan, Validasi, dan Pemutakhiran Basis Data Objek dan Subjek PBB-P2 secara berkelanjutan dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang.
 
Ditetapkan di Tebing Tinggi
pada tanggal 15 Agustus 2022
BUPATI EMPAT LAWANG,
ttd.
H. JONCIK MUHAMMAD

Diundangkan di Tebing Tinggi
pada tanggal 22 Agustus 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG,
ttd.
PAUZAN KHOIRI

BERITA DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2022 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.