Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 562-340-2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 562-340-2010TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2011
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja yang merupakan bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa;
| |||
|
b.
|
bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||
|
c.
|
bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-505-2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2011;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor: 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| |||
|
5.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 mengenai Upah Minimum Provinsi;
| |||
|
6.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
| |||
|
|
| |||
Memperhatikan | ||||
|
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat Nomor 01/REK/DPP/2010 tanggal 08 November 2010;
| ||||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.055.000,- (Satu juta limapuluh lima ribu rupiah)/bulan.
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
Perusahaan dilarang membayar upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011.
| ||||
|
|
| |||
KETIGA | ||||
|
Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
| ||||
|
| ||||
KEEMPAT | ||||
|
Kenaikan upah pekerja di atas UMP tahun 2011 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, untuk pengaturannya pada perusahaan agar di musyawarah secara Bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.
| ||||
|
| ||||
KELIMA | ||||
|
Hasil musyawarah mengenai kenaikan upah pekerja diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2011 yang ditetapkan dalam Keputusan ini dibuat secara tertulis dalam bentuk skala upah/struktur upah di perusahaan dan dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
| ||||
|
| ||||
KEENAM | ||||
|
Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan, selanjutnya tetap diberikan.
| ||||
|
| ||||
KETUJUH | ||||
|
Bagi perusahaan yang tidak bisa/belum sanggup melaksanakan Keputusan ini, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2011 pada Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
| ||||
|
| ||||
KEDELAPAN | ||||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 562-505-2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
KESEMBILAN | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2011.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 08 November 2010 GUBERNUR SUMATERA BARAT ttd.
IRWAN PRAYITNO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.