Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 562-505-2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 562-505-2009TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja yang merupakan bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa;
| ||
|
b.
|
bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| ||
|
c.
|
bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-363-2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2010.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
5.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 mengenai Upah Minimum Provinsi;
| ||
|
6.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
| ||
|
|
| ||
Memperhatikan | |||
|
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/REK/DPP/2009 tanggal 21 Desember 2009.
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
|
| ||
KESATU | |||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp940.000,- (Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)/bulan
| |||
KEDUA | |||
|
Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2010.
| |||
KETIGA | |||
|
Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
| |||
KEEMPAT | |||
|
Kenaikan Upah Pekerja di atas UMP Tahun 2010 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, untuk pengaturannya pada perusahaan agar dimusyawarahkan secara Bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan.
| |||
KELIMA | |||
|
Hasil musyawarah mengenai kenaikan upah pekerja di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dibuat secara tertulis dalam bentuk skala upah/struktur upah di perusahaan, dan dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
| |||
KEENAM | |||
|
Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan, selanjutnya tetap diberikan.
| |||
|
|
| ||
KETUJUH | |||
|
Bagi perusahaan yang tidak bisa/belum sanggup melaksanakan Keputusan ini, dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2010 pada Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
|
| ||
KEDELAPAN | |||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 562-363-2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
KESEMBILAN | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2010.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 31 Desember 2009 GUBERNUR SUMATERA BARAT ttd.
MARLIS RAHMAN | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.