Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 289/KEP/2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 289/KEP/2011


TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam meningkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum, yang perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2012.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
8.
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 314/KEP/2010 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2011-2013.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 sebesar Rp892.660,00 (Delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah).
 

KEDUA

UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap.
 

KETIGA

Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan serta mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
 

KEEMPAT

Pemberian upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih ditetapkan sesuai kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.
 

KELIMA

Bagi Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
 

KEENAM

Dengan kenaikan UMP ini kepada Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerja.
 

KETUJUH

Bagi pengusaha yang belum mampu memberikan upah sesuai UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara definitive Upah Minimum Provinsi Tahun 2012.
 

KEDELAPAN

Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 270/KEP/2010 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KESEMBILAN

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2012.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 23 November 2011
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.