Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 270/KEP/2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 270/KEP/2010TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam meningkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan menetapkan upah minimum;
| |||
|
b.
|
bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2011.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2,3,10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
| |||
|
8.
|
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10/KEP/2008 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2008-2010;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
|
| |||
KESATU | ||||
|
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2011 sebesar Rp808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah).
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap.
| ||||
|
|
| |||
KETIGA | ||||
|
Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan serta mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
| ||||
|
| ||||
KEEMPAT | ||||
|
Besaran upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara bipartit.
| ||||
|
| ||||
KELIMA | ||||
|
Bagi Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
| ||||
|
| ||||
KEENAM | ||||
|
Dengan adanya kenaikan UMP, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.
| ||||
|
| ||||
KETUJUH | ||||
|
Bagi Pengusaha yang belum mampu melaksanakan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara definitif Upah Minimum Provinsi Tahun 2011.
| ||||
|
| ||||
KEDELAPAN | ||||
|
Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 217/KEP/2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
KESEMBILAN | ||||
|
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2011.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 November 2010 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd.
HAMENGKU BUWONO X | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.