Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 518 Tahun 1994
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 518 TAHUN 1994TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ALAT-ALAT BERAT YANG TIDAK DIOPERASIKAN DI JALAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan ditambahkannya faktor efisiensi transportasi dan faktor perusakan jalan di samping faktor-faktor lainnya sebagai dasar perhitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 September 1993 Nomor 973.024-787 maka kurang tepat/adil jika tarif Pajak Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat yang tidak dioperasikan di jalan umum diberlakukan sama dengan yang dioperasikan di jalan umum;
|
|
b.
|
bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Agustus 1994 Nomor 97 Tahun 1994 tentang Pedoman Pemberian Keringanan Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat Yang Tidak Dioperasikan Di Jalan Umum maka ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 29 Maret 1992 Nomor 199 Tahun 1992 tentang Pemberian Keringanan Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali, perlu ditinjau kembali;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan hal-hal dimaksud huruf a dan b, maka untuk mendorong meningkatnya investasi dan menjamin iklim usaha yang baik, Pajak
|
|
d.
|
bahwa untuk maksud huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tentang Pemberian Keringanan Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat Yang Tidak Dioperasikan Di Jalan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Bali dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
|
|
|
|
Menetapkan | |
|
1.
|
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 101);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 77);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1287);
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
|
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1850);
|
|
6.
|
Undang-undang Nomor 27 Prp Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1911);
|
|
7.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2861);
|
|
8.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Indonesia Nomor 3037);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1155);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 6);
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
|
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1986 Nomor 024-1014 tentang Pedoman Penetapan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
|
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 September 1993 Nomor 973.024-787 tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor;
|
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Agustus 1994 Nomor 97 Tahun 1994 tentang Pedoman Pemberian Keringanan Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat Yang Tidak Dioperasikan Di jalan Umum;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1992 Nomor 12 Seri A Nomor 1);
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 14 Tahun 1991 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1992 Nomor 13 Seri B Nomor 1);
|
|
18.
|
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 5 September 1994 Nomor 420 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pungutan PKB dan BBN-KB di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ALAT-ALAT BERAT YANG TIDAK DIOPERASIKAN DI JALAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat yang tidak dioperasikan di jalan umum diberikan keringanan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang;
|
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat yang telah ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dan belum dibayar tetap dipungut berdasarkan ketentuan yang lama.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini maka ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 27 Maret 1992 Nomor 199 Tahun 1992 tentang Pemberian Keringanan Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali, dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Oktober 1994 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, ttd. IDA BAGUS OKA. Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada tanggal 10 Nopember 1994
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali, ttd. DEWA BERATHA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.