Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 518 Tahun 1994

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI

NOMOR 518 TAHUN 1994


TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ALAT-ALAT BERAT YANG TIDAK DIOPERASIKAN DI JALAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditambahkannya faktor efisiensi transportasi dan faktor perusakan jalan di samping faktor-faktor lainnya sebagai dasar perhitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 September 1993 Nomor 973.024-787 maka kurang tepat/adil jika tarif Pajak Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat yang tidak dioperasikan di jalan umum diberlakukan sama dengan yang dioperasikan di jalan umum;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Agustus 1994 Nomor 97 Tahun 1994 tentang Pedoman Pemberian Keringanan Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat Yang Tidak Dioperasikan Di Jalan Umum maka ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 29 Maret 1992 Nomor 199 Tahun 1992 tentang Pemberian Keringanan Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan hal-hal dimaksud huruf a dan b, maka untuk mendorong meningkatnya investasi dan menjamin iklim usaha yang baik, Pajak
d.
bahwa untuk maksud huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tentang Pemberian Keringanan Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat Yang Tidak Dioperasikan Di Jalan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Bali dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 

Menetapkan

1.
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 101);
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 77);
3.
Undang-undang Nomor 11 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1287);
4.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1850);
6.
Undang-undang Nomor 27 Prp Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1911);
7.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2861);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Indonesia Nomor 3037);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1155);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 6);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pedoman Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1986 Nomor 024-1014 tentang Pedoman Penetapan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 September 1993 Nomor 973.024-787 tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Agustus 1994 Nomor 97 Tahun 1994 tentang Pedoman Pemberian Keringanan Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat Yang Tidak Dioperasikan Di jalan Umum;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1992 Nomor 12 Seri A Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 14 Tahun 1991 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1992 Nomor 13 Seri B Nomor 1);
18.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 5 September 1994 Nomor 420 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pungutan PKB dan BBN-KB di Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ALAT-ALAT BERAT YANG TIDAK DIOPERASIKAN DI JALAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI.
 
 

Pasal 1

Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat yang tidak dioperasikan di jalan umum diberikan keringanan sebagai berikut:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang.
 
 

Pasal 2

Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat yang telah ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dan belum dibayar tetap dipungut berdasarkan ketentuan yang lama.
 
 

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini maka ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 27 Maret 1992 Nomor 199 Tahun 1992 tentang Pemberian Keringanan Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Oktober 1994
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA.

Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
pada tanggal 10 Nopember 1994 
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali,
ttd.
DEWA BERATHA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.