Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 32/PMK.08/2021

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
    b.
    bahwa guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional perlu disempurnakan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842), diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 18 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
     
    2.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
     
    3.
    Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
     
    4.
    Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
     
    5.
    Pelaku Usaha Korporasi selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10 miliar dan omzet tahunannya di atas Rp50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
    6.
    Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
     
    7.
    Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
     
    8.
    Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan Pemerintah.
     
    9.
    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
     
    10.
    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
     
    11.
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
     
    12.
    PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PII adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang penjaminan infrastruktur.
     
    13.
    Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
     
    14.
    Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima badan usaha yang menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
     
    15.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
     
    16.
    Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
     
    17.
    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
     
    18.
    Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 7
     
    (1)
    Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha.
     
    (2)
    Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tunggakan pokok Pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan.
     
    (3)
    Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk Pinjaman modal kerja baru atau tambahan Pinjaman modal kerja dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
     
    (3a)
    Dalam hal terdapat restrukturisasi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penjaminan atas Pinjaman yang direstrukturisasi dapat diberikan sepanjang tidak menambah Nilai Penjaminan.
     
    (4)
    Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang.
     
    (4a)
    Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori sektor yang ditetapkan melalui surat Menteri, jumlah tenaga kerja sebagaimana yang dipersyaratkan pada ayat (4) minimal berjumlah 50 (lima puluh) orang.
     
    (5)
    Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin dan Penerima Jaminan.
     
    (6)
    Tata cara pemberian Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha dengan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    3.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria:
     
     
    a.
    bank umum; dan
     
     
    b.
    bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
     
    (2)
    Besaran Nilai Penjaminan yang dapat dijamin, dituangkan dalam perjanjian pen jaminan/sertifikat penjaminan antara Penjamin dengan Penerima Jaminan.
     
    (3)
    Nilai Penjaminan yang dapat diberikan oleh Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat lebih kecil dari plafon Pinjaman.
     
     
    4.
    Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 10
     
    (1)
    Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), LPEI berhak mendapatkan IJP.
     
    (2)
    IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
     
     
    b.
    untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); atau
     
     
    c.
    untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan:
     
     
     
    1.
    sebesar 80% (delapan puluh persen) dan 20% (dua puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021; atau
     
     
     
    2.
    sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 Agustus 2021 sampai dengan 17 Desember 2021.
     
    (3)
    IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x Nilai Penjaminan.
     
    (4)
    Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui surat.
     
    (5)
    Besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
     
    (6)
    Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri.
     
    (7)
    Tarif IJP dan penyesuaian besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan memperhatikan:
     
     
    a.
    keputusan mengenai kebijakan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
     
     
    b.
    laporan keuangan LPEI;
     
     
    c.
    kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP; dan/atau
     
     
    d.
    data dan informasi pendukung lainnya, antara lain proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss limit, dan jangka waktu Pinjaman.
     
    (8)
    Dalam menetapkan besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat meminta masukan dari pihak yang kompeten dan independen, serta pihak yang terkait lainnya.
     
    (9)
    IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
     
     
     
    5.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 13
     
    (1)
    Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, LPEI sebagai penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan loss limit termasuk pelaksanaan penjaminan bersama, dapat menerima penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (2)
    Dihapus.
     
     
     
    6.
    Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 14
     
    (1)
    Dalam Pasal 14 melaksanakan penugasan untuk memberikan dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), PT PII dapat mengenakan IJP loss limit kepada LPEI
     
    (2)
    IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri.
     
    (3)
    IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP loss limit= tarif IJP Zoss limit x Nilai Penjaminan.
     
    (4)
    Besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui surat.
     
    (5)
    Terhadap besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
     
    (6)
    Penyesuaian besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri.
     
    (7)
    Besaran tarif IJP loss limit dan penyesuaian be saran tarif IJP loss limit bagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan memperhatikan:
     
     
    a.
    keputusan mengenai kebijakan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
     
     
    b.
    laporan keuangan PT PII;
     
     
    c.
    kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP loss limit; dan/atau
     
     
    d.
    data dan informasi pendukung lainnya, antara lain proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss limit, jangka waktu Pinjaman, biaya overhead dan margin.
     
    (8)
    IJP loss limit yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program PEN.
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan ayat (4) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 22
     
    (1)
    Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI kepada Terjamin.
     
    (2)
    Regres sebagaimana dimaksud ayat (1), diserahkan oleh LPEI kepada Pemerintah.
     
    (3)
    Pelaksanaan tagihan dimaksud pada ayat Regres sebagaimana (1), dilakukan melalui Penerima Jaminan atau pihak pengelola Regres yang ditunjuk Pemerintah dalam hal ini Menteri.
     
    (4)
    Terjamin wajib memenuhi Regres sebagaimana dimaksud ayat (1).
     
    (5)
    Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b.
     
     
     
    8.
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 April 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 1 April 2021
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 254

    Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.08/2021 - Perpajakan DDTC