Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 226/PMK.01/2020

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2018 TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DAN MEKANISME IKATAN DINAS BAGI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk mengatur ketentuan terkait alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara Politeknik Keuangan Negara STAN, dan ganti rugi bagi Pegawai Negeri Sipil lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
    b.
    bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia khususnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara Politeknik Keuangan Negara STAN, dan ganti rugi untuk Pegawai Negeri Sipil lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1829);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 679);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2018 TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DAN MEKANISME IKATAN DINAS BAGI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2018 Nomor 1829), diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 11
     
    (1)
    Mahasiswa yang diperkirakan akan lulus dan/atau dinyatakan telah lulus mengikuti pendidikan, diproses lebih lanjut untuk mendapatkan penetapan formasi dan alokasi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
     
    (2)
    Direktur PKN STAN harus menyerahkan dokumen/data mahasiswa yang diperkirakan akan lulus dan dinyatakan lulus kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    data mahasiswa yang diperkirakan akan lulus diserahkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal kelulusan; dan
     
     
    b.
    dokumen dan data mahasiswa yang dinyatakan lulus diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal kelulusan.
     
    (3)
    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
     
     
    a.
    asli ijazah;
     
     
    b.
    asli transkrip nilai; dan
     
     
    c.
    dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.
     
    (4)
    Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk salinan/berkas digital, pindaian, atau fotokopi dan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b.
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 12
     
    (1)
    Pengusulan formasi bagi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan bagi lulusan Prodi yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
     
    (2)
    Pengusulan formasi bagi lulusan Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
     
    (3)
    Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengalokasian dan penyerahan serta penyampaian alokasi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Sekretaris Jenderal mengalokasikan dan menyerahkan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV kepada masing-masing pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     
    b.
    Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan alokasi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV kepada Institusi.
     
    (4)
    Pengalokasian dan penyerahan serta penyampaian alokasi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan:
     
     
    a.
    penetapan formasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
     
     
    b.
    dinamika atau perkembangan organisasi Kementerian Keuangan dan Institusi, untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b.
     
    (5)
    Setelah alokasi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) didistribusikan oleh:
     
     
    a.
    Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal kepada sekretaris unit Eselon I bagi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV, yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
     
     
    b.
    Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan kepada pimpinan Institusi bagi lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang ditempatkan di Institusi.
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah dan ayat (3) Pasal 13 dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 13
     
    (1)
    Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) serta telah memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS PKN STAN.
     
    (2)
    Dalam hal lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah dialokasikan kepada Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b telah memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil, proses pengusulan pengangkatan yang bersangkutan dilaksanakan oleh Institusi.
     
    (3)
    Dihapus.
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 14
     
    (1)
    Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV sebelum diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus:
     
     
    a.
    menandatangani perjanjian Ikatan Dinas dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;
     
     
    b.
    melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai CPNS PKN STAN; dan
     
     
    c.
    melaksanakan Ikatan Dinas pada Kementerian Keuangan.
     
    (2)
    Penandatanganan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
     
     
    a.
    lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV;
     
     
    b.
    Orang tua/wali lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV; dan
     
     
    c.
    Sekretaris unit Eselon I untuk dan atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV ditempatkan.
     
    (3)
    Perjanjian Ikatan Dinas dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk:
     
     
    a.
    lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV; dan
     
     
    b.
    Sekretaris unit Eselon I sesuai dengan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV ditempatkan.
     
    (4)
    Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dapat mengusulkan perubahan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal terdapat kebutuhan atau dinamika organisasi.
     
    (5)
    Perubahan perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan kesepakatan antarpara pihak dalam perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
    (6)
    Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV sebelum diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melakukan perjanjian Ikatan Dinas dengan Institusi sesuai dengan lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV ditempatkan.
     
    (7)
    Dalam hal lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6), lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
     
    (8)
    Dalam hal penggantian biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah dilaksanakan, lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
     
     
     
    5.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 17
     
    (1)
    Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan telah memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (6), tetapi belum diusulkan untuk diangkat CPNS PKN STAN, harus melunasi ganti rugi dalam hal mengundurkan diri.
     
    (2)
    Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah melunasi ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
     
    (3)
    Dalam hal lulusan Prodi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
     
    a.
    pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan tidak diproses; dan
     
     
    b.
    tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
     
     
     
     
    6.
    Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17 A yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 17A
     
    (1)
    Lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV berhak mendapat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dibebaskan dari mengganti biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dan dibebaskan dari ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) apabila memenuhi ketentuan berikut:
     
     
    a.
    tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
     
    b.
    tidak dapat diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil karena alasan yang sah yang ditetapkan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Politeknik Keuangan Negara STAN.
     
    (2)
    Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada:
     
     
    a.
    perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional;
     
     
    b.
    perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia; dan/atau
     
     
    c.
    kondisi tertentu yang disampaikan oleh lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang menyebabkan lulusan bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 20
     
    (1)
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang pindah dari Kementerian Keuangan ke Institusi berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak dikenakan ganti rugi dan tetap melanjutkan Ikatan Dinas dalam hal ditugaskan oleh pejabat yang berwenang; dan
     
     
    b.
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan Ikatan Dinas dalam hal pindah karena inisiatif sendiri.
     
    (2)
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang melanjutkan Ikatan Dinas di Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan Institusi yang dituangkan dalam perjanjian.
     
     
     
     
    8.
    Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    Pasal 21
     
    (1)
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan Pasal 19 huruf c, harus melunasi ganti rugi, sebelum:
     
     
    a.
    CPNS PKN STAN yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS PKN STAN atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan; dan
     
     
    b.
    PNS PKN STAN yang bersangku tan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan.
     
    (2)
    CPNS PKN STAN dan/atau PNS PKN STAN harus melunasi ganti rugi dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dan Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf c, setelah keputusan pemberhentian ditetapkan.
     
    (3)
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b harus melunasi ganti rugi sebelum keputusan pindah ditetapkan.
     
    (4)
    Dalam hal pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN, pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan tidak diproses dan tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
     
    (5)
    Dalam hal pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
     
    (6)
    Dalam hal pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN tidak berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan pemindahan tidak diproses.
     
    (7)
    Dalam hal pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) telah dilaksanakan, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
     
     
     
    9.
    Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 25
     
    (1)
    Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila lulusan Prodi, CPNS PKN STAN, dan PKN STAN telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau melunasi ganti rugi.
     
    (2)
    Dalam hal Ikatan Dinas CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berakhir, CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dapat memperoleh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) berdasarkan persetujuan Sekretaris Unit Eselon I terkait.
     
    (3)
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN berhak memperoleh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dibebaskan dari ganti rugi serta Ikatan Dinas, dalam hal diberhentikan karena:
     
     
    a.
    adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
     
     
    b.
    dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah; atau
     
     
    c.
    meninggal dunia, tewas, atau hilang.
     
    (4)
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila:
     
     
    a.
    tidak diketahui keberadaannya; dan
     
     
    b.
    tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia, di luar kemampuan dan kemauan CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN yang bersangkutan.
     
    (5)
    PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dianggap telah meninggal dunia dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.
     
    (6)
    Pernyataan PNS PKN STAN yang dinyatakan hilang dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    10.
    Di antara Pasal 25 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 25A
     
    (1)
    Dalam hal terdapat perubahan kebijakan kebutuhan organisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    mahasiswa yang terdampak perubahan kebijakan dan mengundurkan diri, dapat memperoleh asli transkrip nilai dan dikecualikan dari mengganti biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
     
     
    b.
    lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, namun terdampak perubahan kebijakan dan/atau tidak memperoleh formasi di Kementerian Keuangan atau Institusi, dapat dikecualikan dari kewajiban mengganti biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dan berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); dan
     
     
    c.
    CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b:
     
     
     
    1)
    dapat dikecualikan dari pengenaan ganti rugi dan tetap melanjutkan Ikatan Dinas pada Institusi, yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Institusi, atau sesuai ketentuan yang berlaku;
     
     
     
    2)
    berhak atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); dan
     
     
     
    3)
    usulan pindah yang bersangkutan dapat diproses lebih lanjut.
     
    (2)
    Perubahan kebijakan kebutuhan organisasi dan kriteria mahasiswa, lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV, serta CPNS PKN STAN dan PNS PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
     
     
     

    Pasal II

    1.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
     
    a.
    bagi mahasiswa sebelum penerimaan tahun 2018 yang masih menjalani masa pendidikan dan terdampak perubahan kebijakan kebutuhan organisasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1) huruf a.
     
    b.
    Perjanjian Ikatan Dinas yang telah ditandatangani oleh lulusan Prodi berdasarkan ketentuan mengenai Ikatan Dinas dan ganti rugi bagi lulusan Prodi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan berlaku serta dapat diubah sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
     
    c.
    Kebijakan penggantian biaya pendidikan atau pelunasan ganti rugi yang telah dikenakan kepada lulusan Prodi I, Prodi III, dan Prodi IV yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan akan mengambil asli ijazah atau asli transkrip nilai sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
    2.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1274/KMK.08/1992 tentang Ketentuan Wajib Kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Gelar di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    3.
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Desember 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta 
    pada tanggal 30 Desember 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1657

    Peraturan Menteri Keuangan 226/PMK.01/2020 - Perpajakan DDTC