Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk lebih mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerjasama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA);
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6684);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
European Free Trade Association yang selanjutnya disingkat EFTA adalah perhimpunan perdagangan bebas beberapa negara di Eropa yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
|
|
2.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
|
3.
|
Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
|
|
4.
|
Applied Most Favoured Nations yang selanjutnya disebut Applied MFN adalah tarif bea masuk umum yang berlaku.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara EFTA dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
(2)
|
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi sesuai dengan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
|
|
(3)
|
Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
pengenaan Applied MFN sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan tarif bea masuk umum yang berlaku;
|
|
b.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
|
|
c.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
|
|
d.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
|
|
e.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
|
|
f.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
|
|
g.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
|
|
h.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
|
|
i.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
|
|
j.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;
|
|
k.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;
|
|
l.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;
|
|
m.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;
|
|
n.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033; dan
|
|
o.
|
tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (18) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan seterusnya.
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berupa TRQ, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
terhadap barang impor yang dikenakan TRQ, dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif preferensi out-quota, dengan kuota tahunan sebesar 100 (seratus) ton dengan prinsip first come first served;
|
|
b.
|
tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ;
|
|
c.
|
tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ;
|
|
d.
|
besaran tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan besaran tarif 60% (enam puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf c.
|
(2)
|
Pelaksanaan validasi dan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
|
|
(2)
|
Dalam hal tarif bea masuk umum yang berlaku (Applied MFN) lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni Applied MFN.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
|
||
a.
|
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini;
|
|
b.
|
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau barang asal luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
|
|
c.
|
barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepabeanan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1209
|