Rekap Peraturan Pajak atas Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi yaitu untuk memajukan ekonomi rakyat dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Dalam melakukan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dikenakan pada koperasi dan anggota koperasi. Koperasi sebagai subjek pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan. Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan ini merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi. Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 dijelaskan bahwa untuk bunga simpanan yang didapat oleh anggota koperasi dikenakan PPh Final. Besaran PPh Final yaitu 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00/bulan dan 10% jika bunga simpanan melebihi Rp240.000,00. Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan sisa hasil usaha koperasi. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak penghasilan. Namun, saat ini sisa hasil usaha dikecualikan dalam objek pajak. Perbedaan ketentuan pajak atas koperasi ini, perlu disikapi dengan pengetahuan komprehensif mengenai peraturan turunan yang menjadi pelaksana dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Tidak perlu khawatir, peraturan turunan tentang perlakuan pajak atas koperasi telah kami rangkum dalam rekap peraturan di bawah ini. |
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
|
|
Peraturan Pengganti Undang-Undang |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
|
|
|
Peraturan Pemerintah |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.
|
|
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia |
|
●
|
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
|
●
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. |
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak Dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, Serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang Bersifat Final Bagi Wajib Pajak Badan, Termasuk Koperasi, yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/1999 tentang Penyesuaian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Final atas Bunga Simpanan Koperasi (KP. PPh 2.7/BP-96).
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.43/1998 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2186/PJ.531/1998 tentang Penegasan PPN Sehubungan Dengan Pembangunan Perumahan Anggota Koperasi Kesejahteraan Korpri XYZ.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.43/1995 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan (Seri PPh Pasal 23/26 Nomor 1).
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-277/PJ.52/1994 tentang PPN atas Penyerahan BKP Oleh Koperasi.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.44/1992 tentang Perlakuan PPh Terhadap Sisa Hasil Usaha (Shu) Koperasi.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-106/PJ/1984 tentang Status Usaha Badan-Badan Koperasi (Seri NPWP 28).
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3316/PJ.52/1993 tentang Koperasi Karyawan Sebagai PKP PEB.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-812/PJ.51/1991 tentang PPN atas Jasa Leveransir Badan Koperasi.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum