|
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi yaitu untuk memajukan ekonomi rakyat dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Dalam melakukan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dikenakan pada koperasi dan anggota koperasi. Koperasi sebagai subjek pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan.
Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan ini merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi. Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 dijelaskan bahwa untuk bunga simpanan yang didapat oleh anggota koperasi dikenakan PPh Final. Besaran PPh Final yaitu 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00/bulan dan 10% jika bunga simpanan melebihi Rp240.000,00. Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan sisa hasil usaha koperasi. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak penghasilan. Namun, saat ini sisa hasil usaha dikecualikan dalam objek pajak.
Perbedaan ketentuan pajak atas koperasi ini, perlu disikapi dengan pengetahuan komprehensif mengenai peraturan turunan yang menjadi pelaksana dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Tidak perlu khawatir, peraturan turunan tentang perlakuan pajak atas koperasi telah kami rangkum dalam rekap peraturan di bawah ini.
|
|
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
|