Rekap Peraturan Kebijakan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun data, keterangan, ataupun bukti secara objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan. Adapun tujuan dari pemeriksaan ini dalam rangka menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak dan demi tujuan lainnya. Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain misalnya seperti pemeriksaan dalam rangka penentuan saat produksi dimulai, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, dan masih banyak lagi.
Sejak diterbitkan SE-07/PJ/2020, DJP mulai mendesain ulang metode pemeriksaan terhadap wajib pajak yakni dengan pemisahan segmentasi. Adapun segmentasi ini dibedakan menjadi 2 yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pembagian segmentasi ini bertujuan supaya DJP dapat melaksanakan pemeriksaan dan penelitian dengan metode berbeda. Selengkapnya mengenai perbedaan penelitian dan pemeriksaan dapat dilihat pada artikel berikut, Mau Tahu Perbedaan penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini.
Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang dijamin secara hukum. Adapun hak wajib pajak selama proses pemeriksaan antara lain, hak untuk meminta pemeriksa pajak memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan, menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan bila belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, dan mengisi kuisioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Di sisi lain, terdapat beberapa kewajiban wajib pajak dalam mengikuti rangkaian proses pemeriksaan yaitu memenuhi panggilan untuk dating menghadiri pemeriksaan secara tepat waktu, memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen dasar penghitungan penghasilan, memberikan akses data yang dikelola secara elektronik, mempersilahkan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan tempat penyimpanan dokumen, meminjamkan kertas kerja pemeriksa yang dibuat oleh Akuntan Publik, menyampaikan tanggapan secara tertulis, dan memberikan keterangan lisan bila diperlukan.
Lantas bagaimana peraturan lengkap mengenai pemeriksaan pajak? Apa landasan hukum yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak? Mari simak peraturan lengkapnya di bawah ini!
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
|
|
|
Peraturan Pemerintah |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
|
● | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
● | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
|
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
|
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai |
|
● | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor. |
● | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai. |
Keputusan Direktur Jenderal |
|
●
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
● | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2022 tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan Pada Proses Bisnis Registrasi, Pemeriksaan, dan Penagihan Yang Diolah di Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan. |
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal |
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-112/PJ/2010 tentang Penegasan Tata Cara Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi dan/atau Permintaan Keterangan Terkait Dengan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Atau Surat Ketetapan Pajak Dari Hasil Pemeriksaan.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup.
|
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan. |
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2016 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. |
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2017 tentang Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha dan/atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB atau Pemeriksaan. |
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2019 tentang Pedoman Pemeriksaan Kepatuhan Lembaga Keuangan atas Pemenuhan Kewajiban Dalam Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan Untuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2020 tentang Penggunaan Aplikasi Desktop Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pemeriksaan.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.
|
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum