Pedagang Eceran - Panduan Pajak Profesi

Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Pedagang Eceran
  • A.
    Dasar Hukum
  • B.
    Definisi dan Ruang Lingkup
  • C.
    Hak Pedagang Eceran dalam Lingkup Pajak
  • D.
    Kewajiban Pedagang Eceran dalam Lingkup Pajak
  • E.
    Perlakuan Pajak
  • E.1
    Pajak Penghasilan
  • E.2
    Pajak Pertambahan Nilai
  • F.
    Ilustrasi Kasus
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Bagikan

Pedagang Eceran

  Diperbaharui terakhir pada tanggal 12 Februari 2024  
 

A.        Dasar Hukum

Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut.
(i)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP);
(ii)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
(iii)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
(iv)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022);
(v)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP 44/2022);
(vi)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021);
(vii)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023);
 
 
 

B.        Definisi dan Ruang Lingkup

Menurut (PMK 18/2021), pedagang eceran merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang seluruh atau Sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pedagang eceran antara lain:
(i)
melakukan penyerahan barang melalui tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
(ii)
melakukan penyerahan barang dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis kontrak atau lelang; dan
(iii)
melakukan penyerahan barang atau transaksi jual beli secara tunai dan penjual langsung menyerahkan barang yang dibeli tersebut.
Tidak hanya itu, pedagang eceran juga termasuk dalam pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam hal penyerahan jasa dilakukan secara:
(i)
melalui suatu tempat penyerahan jasa;
(ii)
dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, namun tidak diawali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, lelang atau kontrak; dan
(iii)
pembayaran atas penyerahan jasa umumnya dibayar secara tunai.
Umumnya penjualan eceran dilakukan di toko, kios, dan warung kelontong. Dalam hal ini target konsumen pedagang eceran adalah “konsumen akhir” atau pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang yang dibeli, dan selanjutnya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.
Selain itu menurut Pasal 20 PP 9/2021 disebutkan bahwa PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
 
 
 

C.        Hak Pedagang Eceran dalam Lingkup Pajak

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dijelaskan bahwa hak wajib pajak yang dijamin secara hukum bersifat sama tanpa memandang latar belakang profesi. Dengan demikian, hak-hak pedagang eceran dalam lingkup perpajakan antara lain:
(i)
Pedagang eceran selaku wajib pajak berhak atas kelebihan pembayaran pajak.
(ii)
Dalam pemeriksaan, pedagang eceran selaku wajib pajak berhak:
 
a.
Meminta surat perintah pemeriksaan pada petugas terkait;
 
b.
Melihat tanda pengenal pemeriksa;
 
c.
Mendapatkan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan tersebut;
 
d.
Mendapatkan rincian terkait perbedaan surat pemberitahuan (SPT) dan hasil pemeriksaan;
 
e.
Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(iii)
Pedagang eceran selaku wajib pajak berhak untuk mengajukan upaya hukum seperti keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
 
 
 

D.        Kewajiban Pedagang Eceran dalam Lingkup Pajak

Pedagang eceran selaku wajib pajak selain dijamin beberapa hak-haknya dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, juga diminta untuk taat pada kewajiban pajak yang telah ditentukan. Berikut ini merupakan beberapa kewajiban pedagang eceran selaku wajib pajak:
(i)
Pedagang eceran yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
(ii)
Pedagang eceran yang peredaran brutonya di atas Rp4,8 miliar, wajib melaporkan usahanya untuk kemudian dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
(iii)
Pedagang eceran selaku wajib pajak menyelenggarakan kewajiban perpajakan secara self assessment. Sistem self assessment oleh pedagang eceran ini mencakup menghitung, membayar, dan melapor pajak penghasilan yang terutang sekaligus pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.
(iv)
Pedagang eceran selaku wajib pajak harus memenuhi kewajiban selama proses pemeriksaan. Adapun kewajiban selama proses pemeriksaan antara lain:
 
a.
Memenuhi panggilan pemeriksaan;
 
b.
Memperlihatkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, ataupun terkait objek pajak yang terutang;
 
c.
Mempersilahkan pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang menunjang kelancaran pemeriksaan;
 
d.
Pedagang eceran wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
 
e.
Memberikan keterangan lain yang diminta oleh pemeriksa.
 
 
 

E.        Perlakuan Pajak

Adapun objek pajak penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang dimaksud merupakan pedagang eceran. Selain itu, penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam bentuk dan nama apapun, sepanjang dapat digunakan untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan pedagang eceran juga merupakan objek pajak penghasilan. 
Bila merujuk definisi pada Pasal 4 UU PPh di atas, maka penghasilan pedagang eceran yang dikenai pajak penghasilan adalah adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh pedagang eceran yang bersumber dari penjualan dagangan barang kepada konsumen akhir.
Tidak hanya itu, pajak pertambahan nilai (PPN) juga dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan oleh pedagang eceran yang telah berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Untuk lebih jelasnya, telah kami rangkum perlakuan pajak atas pedagang eceran beserta cara perhitungannya di bawah ini.

E.1

Pajak Penghasilan

 
Ketentuan pajak penghasilan menyebutkan apabila omzet penjualan wajib pajak, dalam hal ini adalah pedagang eceran, kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar maka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet penjualan setiap bulan. Selain itu untuk penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 belum dikenai pajak.
 
Adapun  ketentuan ini terdapat dalam (PP No. 55/2022) yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022. Hal tersebut tidak berlaku apabila wajib pajak memilih melaksanakan pembukuan.
 
Bila pedagang eceran memiliki omzet penjualan di atas Rp4,8 miliar atau wajib pajak memilih metode pembukuan maka PPh terutang dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh tersebut yang dikenakan atas penghasilan kena pajak. Adapun penghasilan kena pajak didapatkan dari selisih antara peredaran usaha dikurangi dengan biaya-biaya yang dipebolehkan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan juga dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
 
 

E.2

Pajak Pertambahan Nilai

 
Adapun pedagang eceran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 yaitu sebesar 12% dikalikan dengan 11/12 dari harga jual. 
 
 

F.        Ilustrasi Kasus

Pajak Penghasilan
Tuan Gunawan merupakan pedagang eceran kain. Adapun omzet penjualan Tuan Gunawan pada 2023 adalah Rp3,6 miliar. Hitunglah berapa PPh terutang yang harus dibayar oleh Tuan Gunawan.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum