Content Creator - Panduan Pajak Profesi
Quick Guide
Hide Quick Guide
- Content Creator
- A.Dasar Hukum
- B.Definisi dan Tugas
- C.Hak Content Creator dalam Lingkup Pajak
- D.Kewajiban Content Creator dalam Lingkup Pajak
- E.Perlakukan Pajak
- E.1Pendaftaran Wajib Pajak
- E.2Objek Pajak Penghasilan
- E.3Perhitungan Pajak Penghasilan
- E.4Pajak yang Dipotong Pihak Ketiga
- E.5Kewajiban Setor
- F.Ilustrasi Kasus
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Content Creator

Diperbaharui terakhir pada tanggal 6 Februari 2024
|
A. Dasar Hukum |
|||||
Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
|
|||||
(i)
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
|
||||
(ii)
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP);
|
||||
(iii)
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
|
||||
(iv)
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022);
|
||||
(v)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) | ||||
(vi)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023); | ||||
(vii)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023) | ||||
(viii)
|
Kementerian Ketenagakerjaan & Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia. 2014. | ||||
|
|
||||
B. Definisi dan Tugas |
|||||
Content creator yang dimaksud dalam ulasan ini adalah para pelaku industri kreatif di bidang pembuatan konten daring. Pada dasarnya, tugas content creator adalah bertanggung jawab untuk setiap informasi di media digital yang memiliki target audiens tertentu.
|
|||||
Dalam klasifikasi baku jabatan Indonesia (KBJI) tidak disebutkan secara spesifik pekerjaan content creator. Namun demikian, bila dicermati content creator ini dapat dikategorikan sebagai pekerjaan Seniman Digital. Adapun pekerjaan dari seniman digital menurut KBJI adalah membuat gambar atau foto digital untuk buku, majalah, iklan, film, dan keperluan sejenis. Lebih lanjut, tugas dari content creator menurut KBJI antara lain:
|
|||||
(i)
|
mempelajari kebutuhan yang diperlukan dan merundingkan dengan rekan;
|
||||
(ii)
|
menentukan lokasi, background, tema, batas ruang, dan informasi lain yang akan digunakan;
|
||||
(iii)
|
melakukan studi untuk mendapatkan inspirasi terkait gambar atau foto digital yang akan dibuat, termasuk di dalamnya pembuatan iklan, film, dan lainnya; dan
|
||||
(iv)
|
melaksanakan pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan melalui media yang paling tepat berdasarkan metode reproduksi tertentu.
|
||||
|
|
||||
C. Hak Content Creator dalam Lingkup Pajak |
|||||
Dalam lingkup pajak, seorang content creator juga memiliki hak dan kewajiban yang sama selaku wajib pajak. Berikut ini adalah beberapa hak content creator dalam lingkup pajak:
|
|||||
(i)
|
Content creator memiliki hak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan;
|
||||
(ii)
|
Content creator berhak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayar, dipotong ataupun dipungut bila pajak yang telah dibayar dibayar, dipotong, ataupun dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang;
|
||||
(iii)
|
Bila dalam konteks pemeriksaan, content creator sebagai wajib pajak berhak:
|
||||
|
a.
|
meminta surat perintah pemeriksaan;
|
|||
|
b.
|
melihat tanda pengenal pemeriksa;
|
|||
|
c.
|
mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
|
|||
|
d.
|
mendapatkan rincian terkait perbedaan perhitungan dalam surat pemberitahuan (SPT) dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa; dan
|
|||
|
e.
|
hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
|
|||
(iv)
|
Content creator dapat mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak; dan
|
||||
(v)
|
Content creator berhak mendapatkan pelayanan yang adil di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
|
||||
|
|
||||
D. Kewajiban Content Creator dalam Lingkup Pajak |
|||||
Content creator sebagai wajib pajak memiliki kewajiban sebagai berikut:
|
|||||
(i)
|
Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila penghasilan yang diterima oleh content creator dalam sebulan melebihi Rp4.500.000;
|
||||
(ii)
|
Menghitung seluruh penghasilan yang diterima oleh content creator, dan menyimpan bukti potong pajak penghasilan yang diterima;
|
||||
(iii)
|
Menyetorkan pajak yang masih kurang bayar melalui bank, kantor pos, maupun merchant online; dan
|
||||
(iv)
|
Melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah disetor melalui e-filling.
|
||||
|
|
||||
E. Perlakukan Pajak |
|||||
E.1 |
Pendaftaran Wajib Pajak |
||||
|
Dalam pembahasan ini, yang termasuk sebagai subjek pajak dari content creator antara lain desainer grafis, fotografer, desainer situs, videografer, selebgram, youtuber, dan content writer. Ketika content creator mulai menerima penghasilan dengan ketentuan melebihi Rp4.500.000 per bulan, maka diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
|
||||
|
Pendaftaran sebagai Wajib Pajak perlu dipenuhi dengan melampirkan salinan KTP atau scan KTP serta surat elektronik bagi yang mendaftarkan via online. Selain itu, content creator dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak melalui 2 (dua) saluran yaitu:
|
||||
|
(i)
|
Sistem Online
|
|||
|
|
Pendaftaran online dapat diakses melalui link https://ereg.pajak.go.id.
|
|||
|
(ii)
|
Mendaftar Langsung
|
|||
|
|
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
|
|||
E.2 |
Objek Pajak Penghasilan |
||||
|
Pada dasarnya objek pajak penghasilan bagi content creator selaku wajib pajak adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis. Berikut merupakan beberapa contoh penghasilan content creator yang dikategorikan sebagai objek pajak:
|
||||
|
(i)
|
Fee atau Biaya Jasa
|
|||
|
|
Biaya jasa yang didapatkan atas pembuatan segala jenis konten.
|
|||
|
(ii)
|
Endorsment
|
|||
|
|
Biaya endorsment yang didapatkan atas promosi barang di sosial media. Dalam hal ini, apabila imbal jasa yang didapatkan berupa barang, maka nilai yang dihitung berdasarkan nilai pasar.
|
|||
|
(iii)
|
Gaji/Upah/Bonus
|
|||
|
|
Dalam hal content creator disewa atas suatu konten oleh pihak ketiga dalam jangka periode 1 (satu) atau beberapa bulan.
|
|||
|
(iv)
|
Google Adsense
|
|||
|
|
Penghasilan dari Google yang dihitung berdasarkan metode revenue per click.
|
|||
E.3 |
Perhitungan Pajak Penghasilan |
||||
|
E.3.1
|
Kondisi Omzet Di Bawah Rp4,8 Milyar
|
|||
|
|
(i)
|
Berdasarkan Pasal 56 PP 55/2022 dijelaskan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu akan dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) dalam jangka waktu tertentu. Adapun tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto.
|
||
|
|
|
Dalam hal ini, peredaran bruto tertentu yang ditetapkan adalah Rp4,8 Milyar. Ketentuan ini juga berlaku bagi content creator yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 Milyar, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%. Berikut perhitungan rumusnya:
|
||
|
|
|
|||
|
|
|
Adapun jangka waktu penggunaan tarif PPh Final ini berlaku 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi dihitung sejak wajib pajak tersebut terdaftar.
|
||
|
E.3.2
|
Omzet di atas Rp4,8 Milyar
|
|||
|
|
Dalam hal content creator memiliki omzet di atas Rp4,8 milyar, maka berlaku beberapa ketentuan berikut:
|
|||
|
|
(i)
|
Kewajiban menyelenggarakan pembukuan;
|
||
|
|
(ii)
|
Menggunakan penghitungan PPh normal dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh; dan
|
||
|
|
(iii)
|
Dalam konten PPN, Content creator tersebut juga wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
|
||
|
|
Penyelenggaraan pembukuan bertujuan untuk memudahkan content creator memperoleh jumlah dari penghasilan neto. Penghasilan neto inilah yang digunakan sebagai dasar perhitungan. Selanjutnya, masuk ke dalam tahapan perhitungan penghasilan kena pajak yaitu dengan cara sebagai berikut:
|
|||
|
|
||||
|
|
Untuk lebih jelasnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dapat ditentukan berdasarkan tabel berikut ini:
|
|||
|
|
||||
|
|
Setelah memperoleh penghasilan kena pajak, selanjutnya masuk ke tahapan perhitungan pajak terutang. Adapun cara perhitungannya adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh Pasal 17 orang pribadi sebagaimana tabel di bawah ini:
|
|||
|
|
||||
E.3.3
|
Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
|
||||
Dalam hal seorang content creator mendapatkan imbalan berupa barang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan berupa natura dan/atau kenikmatan. Berdasarkan PMK 66/2023 dijelaskan bahwa imbalan tersebut masuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan. Dengan demikian, apabila content creator mendapatkan imbalan dalam bentuk barang, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang semestinya dikenakan. | |||||
E.4 |
Pajak yang Dipotong Pihak Ketiga |
||||
Dalam hal seorang content creator bekerjasama dengan perusahaan yang bertindak sebagai pemotong pajak, maka seorang content creator akan dikenai PPh Pasal 21. Berikut cara perhitungan pajak content creator:
|
|||||
Pemotong pajak wajib melakukan pemotongan pajak, penyetoran, dan pelaporan pajak. Selain itu, pemotong pajak juga diwajibkan untuk membuat bukti potong serta memberikan bukti potong kepada seorang content creator tersebut. | |||||
|
Pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga dapat dikreditkan oleh content creator saat pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyimpan dan mendokumentasikan setiap bukti potong yang diperoleh oleh content creator.
|
||||
E.5 |
Kewajiban Setor |
||||
|
Terdapat beberapa saluran pembuatan kode billing yang bisa digunakan oleh content creator, yaitu:
|
||||
|
(i)
|
DJP Online;
|
|||
|
(ii)
|
Datang langsung ke KPP atau KP2KP;
|
|||
|
(iii)
|
SMS billing;
|
|||
|
(iv)
|
Customer Service Bank Persepsi; dan
|
|||
|
(v)
|
Kring Pajak 1500200.
|
|||
|
Dalam hal penyetoran, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu penyetoran yaitu:
|
||||
|
(i)
|
Batas Waktu Penyetoran Masa
|
|||
|
|
PPh Final sesuai PP 55/2022 yang kurang bayar wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
|
|||
|
(ii)
|
Batas Waktu Penyetoran Tahunan
|
|||
|
|
Bila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar pada SPT Tahunan, maka content creator wajib menyetorkan kekurangannya paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya sebelum SPT disampaikan. Selain itu, batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya.
|
|||
F. Ilustrasi Kasus |
|||||
Silvia merupakan selebgram papan atas yang telah memiliki 500.000 followers. Dalam hal ini, Silvia merupakan wajib pajak yang memiliki surat keterangan pemungutan PPh Final 0,5% dan bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak. Pada 2022, Silvia menerima beberapa penghasilan yang berupa:
|
|||||
(i)
|
Bulan Mei 2022, Silvia mendapatkan Fee atas iklan dalam postingan instagram senilai Rp20.000.000 dari PT. Jaya Raya dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp500.000;
|
||||
(ii)
|
Bulan Juli 2022, Silvia menerima pencairan imbal jasa dari pekerjaan membuat instagram story dalam kurun waktu 3 bulan yaitu di bulan Januari, Februari, dan Maret sebesar Rp90.000.000 dan belum dipotong pajak penghasilannya; dan
|
||||
(iii)
|
Bulan November 2022, Silvia mendapatkan endorsement produk motor listrik untuk dibuatkan postingan dan story di akun instagramnya. Nilai motor listrik tersebut adalah Rp25.000.000.
|
||||
Hitunglah berapa jumlah pajak terutangnya!
|
|||||
Jawab:
|
|||||
Berdasarkan ilustrasi di atas, maka pajak yang terutang atas penghasilan Silvia adalah:
|
|||||
(i)
|
Bulan Mei 2022, Silvia wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000.
|
||||
(ii)
|
Bulan Juli 2022, Silvia wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp90.000.000 = Rp450.000.
|
||||
(iii)
|
Berdasarkan PMK 66/2023, atas pendapatan berupa produk motor listrik termasuk ke dalam objek pajak penghasilan. Dengan demikian, Silvia wajib menyetorkan PPh Final sejumlah 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000.
|
||||
(iv)
|
Dalam hal, PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT. Jaya Raya, Shelvi dapat mengkreditkan pajak tersebut di dalam SPT Tahunan.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum