Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Waralaba atau Franchise
  • A.
    Dasar Hukum
  • B.
    Latar Belakang
  • C.
    Definisi
  • D.
    Perlakuan Pajak
  • D.1
    Perlakuan Pajak Penghasilan
  • D.2
    Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • E.
    Ketentuan Khusus
  • E.
    Ilustrasi Kasus
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Request Terjemahan
Bagikan

Waralaba atau Franchise

  Diperbaharui terakhir pada tanggal 14 Februari 2025  
 

A.        Dasar Hukum

Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
(i)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
(ii)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
(iii)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
(iv)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024);
(v)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023);
(vi)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022);
(vii)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022);
(viii) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024);
(ix)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022);
(x)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015);
(xi)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER-1/2023); dan
(xii)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/2018).
 

B.        Latar Belakang

Dalam ruang lingkup usaha, skema bisnis waralaba atau franchise menjadi skema bisnis yang cukup populer di masyarakat. Skema bisnis ini dianggap lebih mudah dan memiliki risiko kegagalan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan jenis skema bisnis lainnya. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku bisnis.
Terdapat beberapa keuntungan bagi pelaku bisnis jika menggunakan skema bisnis waralaba atau franchise. Keuntungan tersebut dapat berupa kemudahan dalam melakukan usaha seperti menentukan ide bisnis, penyediaan bahan baku, hingga menentukan strategi marketing dan promosi.
Kegiatan usaha waralaba atau franchise biasanya telah memiliki standar operasional yang jelas dan telah memiliki brand image sehingga memiliki target pasar yang jelas. Selain itu, pihak pengguna franchise diberikan kemudahan dalam penyediaan alat dan barang yang digunakan dalam kegiatan operasional. Atas hal tersebut franchise dianggap sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis.
Dalam aspek perpajakan, bisnis waralaba atau franchise tidak terlepas dari perlakuan pajak. Pada praktiknya, kegiatan ini berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
 
 

C.        Definisi

Berdasarkan PP 35/2024, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dalam perjanjian waralaba harus disepakati oleh pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba.
Penting untuk kita memahami kedua pihak ini dalam bisnis waralaba. Pertama, Pemberi waralaba (Franchisor) merupakan pihak yang dapat memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba kepada penerima waralaba. Kedua, pihak penerima waralaba (Franchisee) merupakan pihak yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki oleh pemberi waralaba. Pemberi waralaba dan penerima waralaba dapat berbentuk perseorangan atau badan usaha.
Suatu sistem bisnis, dapat dikatakan sebagai waralaba jika memenuhi kriteria waralaba. Berikut merupakan kriteria waralaba:
(i)
memiliki ciri khas usaha;
(ii)
terbukti sudah memberikan keuntungan;
(iii)
memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
(iv)
mudah diajarkan dan diaplikasikan;
(v)
adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
(vi)
Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Kegiatan waralaba atau franchise dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu waralaba atau franchise dalam negeri dan waralaba atau franchise luar negeri. Waralaba atau franchise dalam negeri yaitu waralaba atau franchise yang dapat dikembangkan di Indonesia yang berasal dari dalam negeri, sedangkan waralaba atau franchise luar negeri yaitu franchise yang dapat dikembangkan di Indonesia namun berasal dari luar negeri.
Lebih lanjut, terdapat kewajiban dalam melakukan usaha waralaba atau franchise. Berdasarkan PP 35/2024 disebutkan bahwa pihak yang melakukan usaha waralaba memiliki kewajiban untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Apabila tidak memiliki STPW, maka usaha yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori waralaba atau franchise.
 

D.        Perlakuan Pajak

Waralaba atau franchise merupakan sistem bisnis yang didasarkan pada skema pengalihan hak bisnis berdasarkan perjanjian antara pemberi waralaba (Franchisor) dengan penerima waralaba (Franchisee). Secara garis besar, skema bisnis waralaba atau franchise dapat dilihat pada diagram alur berikut ini.
Gambar 1. Proses Bisnis Waralaba
Sumber: diolah oleh Penulis.
Berdasarkan diagram alur di atas dapat diketahui bahwa sebelum memulai bisnis, pihak franchisee akan membayar franchise fee kepada franchisor. Selanjutnya, pihak franchisee akan membayar royalty fee atas hak merek dagang yang diberikan oleh franchisor selama bisnis berjalan.
Atas pengalihan hak merek dagang tersebut, pihak franchisor memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan bisnis secara berkesinambungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan PP 35/2024, dukungan bisnis tersebut meliputi:
(i)
pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
(ii)
bimbingan manajemen operasional;
(iii)
kegiatan promosi melalui iklan, leaflet/katalog/brosur, atau pameran;
(iv)
penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik;
(v)
pengembangan pasar; dan
(vi)
bentuk pembinaan lainnya.
Lebih lanjut, dalam bisnis waralaba atau franchise tidak terlepas dari imbalan atau penghasilan. Imbalan atau penghasilan yang diterima oleh franchisor atas royalty fee yang dibayarkan oleh franchisee dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
Selain itu, dalam kegiatan waralaba atau franchise berupa pengalihan hak merek dagang dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud. Sehingga apabila penyerahan BKP tidak berwujud dilakukan di dalam daerah pabean maka dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

D.1

Perlakuan Pajak Penghasilan

 
Pada bisnis waralaba atau franchise terdapat transaksi yang berkaitan dengan imbalan atau penghasilan. Atas hal tersebut baik pihak franchisee maupun pihak franchisor harus mengetahui aspek perpajakan atas imbalan atau penghasilan dari kegiatan waralaba atau franchise.
 
Terdapat kewajiban pemotongan pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi pihak franchisee maupun pihak franchisor. Secara garis besar, pengenaan pajak atas kedua pihak tersebut dapat dipetakan sebagai berikut:
 
Tabel D.1 Aspek Pajak Waralaba atau Franchise
 
 
Sumber: UU PPh jo. UU HPP
 
Notes
:
*
Royalty Fee yang dibayarkan oleh franchisee kepada Franchisor dalam  negeri akan dikenai PPh Pasal 23 sedangkan untuk royalty fee yang dibayarkan kepada franchisor luar negeri akan dikenai PPh Pasal 26.
 
 
 
Perlu diperhatikan, apabila franchisor berasal dari luar negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia, maka ketentuan terkait pemajakan akan disesuaikan dengan ketentuan P3B.
 
Lebih lanjut, penjelasan terkait aspek perpajakan atas pajak penghasilan dalam kegiatan waralaba atau franchise adalah sebagai berikut:
 
(i)
PPh Pasal 23/26 atas Royalti
 
 
Pada awal kegiatan franchise, terjadi perjanjian yang memuat pemindahan hak franchise dari pihak franchisor kepada pihak franchisee. Atas pemindahan hak tersebut, pihak franchisor akan menerima penghasilan dari pihak franchisee berupa franchise fee yang dibayarkan sebelum menjalankan bisnis dan royalty fee yang dibayarkan selama periode bisnis tersebut berjalan.
 
 
Dalam aspek perpajakan, penghasilan atau imbalan yang dikenai PPh Pasal 23/26 adalah penghasilan atau imbalan berupa royalty fee yang dibayarkan oleh pihak franchisee pada setiap periode bisnis. Lebih lanjut, untuk franchise fee yang dibayarkan kepada pihak franchisor tidak dikenai PPh Pasal 23/26.
 
 
Royalty fee yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri (WPDN) Badan atau Bentuk Usaha Tetap akan dipotong PPh Pasal 23. Tarif PPh Pasal 23 yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
Pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti dilakukan oleh pihak yang membayarkan royalti. Namun, jika franchisee tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 maka pihak franchisor dapat memotong PPh Pasal 23 sendiri. Berikut merupakan penghitungan PPh Pasal 23 atas Royalti:
 
 
 
 
Perlu diperhatikan, berdasarkan PER-1/2023 dalam hal franchisor merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri yang melakukan pencatatan serta menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka terdapat perlakuan khusus untuk menghitung pajak atas royalti. Adapun, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam menentukan pajak atas royalti adalah 40% dari jumlah bruto royalti.
 
 
Pihak franchisor yang menggunakan NPPN wajib memiliki bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN. Surat ini wajib diberikan kepada pemotong PPh Pasal 23 sebagai bukti bahwa pihak franchisor dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PER-1/2023.
 
 
Berikut merupakan perhitungan PPh Pasal 23 atas royalti bagi WPOP dalam negeri yang menggunakan NPPN:
 
 
Pertama, menghitung DPP PPh Pasal 23 atas royalti:
 
 
 
 
Apabila DPP sudah diketahui, maka langkah selanjutnya yaitu menghitung PPh Pasal 23 terutang dengan cara berikut:
 
 
 
 
Selanjutnya, dalam hal pihak franchisor berasal dari luar negeri maka atas pemindahan hak tersebut pihak franchisee harus membayar royalti kepada pihak franchisor yang berada di luar negeri. Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang melakukan pembayaran terhadap Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenai PPh Pasal 26. Tarif PPh Pasal 26 yaitu sebesar 20% dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
 
Namun, apabila terdapat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara Indonesia dan negara asal franchisor maka tarif yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan dalam P3B. Perlu diperhatikan kembali, WPLN yang dapat menggunakan ketentuan dalam P3B harus memenuhi segala persyaratan yang tercantum dalam P3B.
 
 
Lebih lanjut, Franchisee yang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 atas royalti memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak kepada negara. Selanjutnya, PPh Pasal 23/26 yang telah disetor dan dilaporkan, dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pihak franchisor.
 
(ii)
PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa
 
 
Selain pajak atas royalti, apabila dalam kegiatan usaha franchise terdapat kegiatan yang berkaitan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan sewa Barang Kena Pajak (BKP) selain sewa tanah dan/atau bangunan, maka atas penyerahannya dikenakan PPh Pasal 23. Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 23 sebesar 2% dikalikan dengan penghasilan bruto. Berikut perhitungannya.
 
 
 
(iii)
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan
 
 
Apabila dalam kegiatan usahanya, pihak franchisee melakukan penyewaan tanah dan/atau bangunan maka penghasilan yang dibayarkan atas sewa tanah dan/atau bangunan akan dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak franchisee atau pihak yang bertindak sebagai pemotong pajak.
 
 
Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Final Pasal 4 ayat (2)sebesar 10%. Berikut merupakan perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2):
 
 
 
(iv)
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai
 
 
Selanjutnya, dalam hal pihak franchisee memiliki pegawai untuk menjalankan usahanya maka pihak franchisee wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai dilakukan pada setiap bulan dalam tahun pajak.
 
 
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai untuk bulan Januari hingga November dapat dihitung dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Tarif ini ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pegawai.
 
 
Untuk mengetahui lebih detail terkait pengkategorian TER, maka dapat dilihat dalam lampiran PP 58/2023. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari hingga November dapat dihitung dengan rumus berikut:
 
 
 
 
Selanjutnya, untuk menghitung PPh Pasal 21 bulan Desember atau masa pajak terakhir, pemotong pajak perlu menghitung pajak terutang dalam satu tahun pajak dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terlebih dahulu. Berikut perhitungan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak:
 
 
 
 
Apabila sudah diketahui pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pajak terutang bulan Desember dengan perhitungan sebagai berikut:
 
 
 
(v)
PPh Badan
 
 
Franchisee yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000 dalam setahun, memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan. Selain itu, atas penghasilan yang diterimanya, Franchisee yang berbentuk badan memiliki kewajiban untuk membayar PPh Badan.
 
 
Untuk menghitung PPh Badan, hal yang perlu dilakukan adalah menghitung penghasilan kena pajak dalam 1 (satu) tahun pajak. Adapun penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan cara berikut:
 
 
 
 
Apabila jumlah penghasilan kena pajak sudah diketahui maka langkah selanjutnya adalah menghitung PPh Badan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPh Badan yaitu sebesar 22%. Berikut perhitungan PPh Badan:
 
 
 
 
Dalam hal, franchisee memiliki omzet tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam setahun maka franchisee tersebut dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final. Adapun, PPh Final ditentukan dengan tarif sebesar 0,5%. Berikut perhitungannya:
 
 

D.2

Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 
Dalam konteks bisnis waralaba atau franchise, transaksi yang dilakukan antara pemberi dan penerima adalah sebagai berikut.
 
(i)
Penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa Merek Dagang oleh Pemberi Waralaba (Franchisor)
 
 
Pada transaksi waralaba atau franchise, pihak penerima franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang dari pihak franchisor. Pihak penerima franchise akan membayarkan royalti atas penggunaan merek dagang tersebut.
 
 
Dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN, penggunaan merek dagang termasuk ke dalam BKP tidak berwujud. Royalti atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud dalam negeri dapat dikenai PPN.
 
(ii)
Penyerahan BKP Berwujud oleh Pemberi Waralaba
 
 
Selain penyerahan merek dagang, pada bisnis waralaba atau franchise, pihak franchisor juga dapat menyediakan alat dan bahan untuk kegiatan produksi bagi pihak franchise. Penyerahan alat dan barang untuk produksi ini dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP sehingga dikenai PPN.
 
Berdasarkan UU HPP, tarif PPN yang berlaku mulai Januari 2025 yaitu 12%. Namun, perlu diperhatikan bahwa dengan diterbitkannya PMK 131/2024, perhitungan PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Adapun, nilai lain tersebut dihitung dari perhitungan 11/12 dikalikan dengan harga jual, nilai impor, nilai penggantian. 
 
Sehingga, perhitungan PPN adalah sebagai berikut:
 
 
PKP yang melakukan pemungutan PPN wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak dibuat sebagai bukti bahwa BKP dan/atau JKP telah dipotong PPN. Selanjutnya, PPN yang telah dipungut oleh PKP wajib disetorkan ke kas negara dan selanjutnya PKP wajib melaporkan PPN yang telah disetor.
 

E.        Ketentuan Khusus

Dalam hal pemberi waralaba berasal dari perusahaan luar negeri maka atas royalti tersebut dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%. Namun, apabila terdapat Perjanjian Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara lain yang melakukan bisnis franchise, maka ketentuan perpajakan harus disesuaikan dengan peraturan yang ada dalam P3B.
Perlu diperhatikan, bagi WPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan P3B selama memenuhi ketentuan sesuai PER-25/2018. Kemudian, dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN dapat menyampaikan Surat Keterangan Domisili WPLN atau Certificate of Residence (COR).
 

E.        Ilustrasi Kasus

Kasus 1
PT Pena adalah wajib pajak badan yang bergerak di Industri F&B. Saat ini, PT Pena memiliki peredaran bruto sebesar Rp8.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp6.500.000.000.
Diketahui bahwa PT Pena memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar pabean berupa merek dagang yaitu Starcoffe dengan royalty fee sebesar 10% dari peredaran bruto yang dibayarkan pada masa pajak Desember. Adapun merek Starcoffe tersebut merupakan milik Mr. Jansen selaku warga negara dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia.
Selain itu, pada bulan Desember PT Pena melakukan penyewaan mesin untuk produksi usahanya sebesar Rp80.000.000 kepada PT Sisi. Hitunglah pajak atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT Pena!
Jawab:
Diketahui
 
 
Peredaran bruto PT Pena
=
Rp8.000.000.000
Penghasilan kena pajak
=
Rp6.500.000.000
Royalty Fee
=
10% dari bruto
Sewa Mesin Produksi
=
Rp80.000.000
Terdapat beberapa aspek perpajakan dalam ilustrasi tersebut, yaitu:
(i)
PPh Badan
 
Berdasarkan ilustrasi di atas diketahui bahwa PT Pena adalah perusahaan berbentuk badan, sehingga PT Pena wajib melakukan pembayaran atas PPh Badan. Selain melakukan pelunasan PPh Badan, PT Pena wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. 
 
Adapun perhitungan pajak terutang atas PPh Badan adalah sebagai berikut:
 
PPh Badan
=
Penghasilan Kena Pajak x tarif PPh Pasal 17
 
=
Rp6.500.000.000 x 22%
 
=
Rp1.430.000.000
(ii)
Pajak Pasal 23 atas sewa mesin
 
Penyewaan mesin yang dilakukan oleh PT Pena kepada PT Sisi merupakan kegiatan sewa yang atas penghasilannya dikenai PPh Pasal 23. PT Pena selaku pemberi penghasilan kepada PT Sisi wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa mesin. Berikut perhitungan PPh Pasal 23 atas sewa mesin:
 
PPh Pasal 23
=
Tarif PPh Pasal 23 x Penghasilan Bruto BKP
 
=
2% x Rp80.000.000
 
=
Rp1.600.000
 
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka PT Pena wajib memotong penghasilan yang dibayarkan atas sewa mesin sebesar Rp1.600.000. Selanjutnya, PT Pena wajib menyetorkan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. 
(iii)
PPh Pasal 26 atas franchise fee dan PPN
 
Pada ilustrasi ini diketahui bahwa PT Pena menggunakan merek dagang milik Mr. Jansen. Adapun, Mr. Jensen berasal dari luar daerah pabean yang tidak memiliki P3B. Penggunaan merek dagang Starcoffe tersebut termasuk pemanfaatan BKP tidak berwujud di luar daerah pabean sehingga pada transaksi ini terutang PPh 23/26 dan PPN. Adapun perhitungannya sebagai berikut:
 
PPh Pasal 26
=
Rp20% x  (10% x Rp8.000.000.000)
 
=
Rp20% x Rp800.000.000
 
=
Rp160.000.000
PPN
=
12% x 11/12 x (10% x Rp8.000.000.000)
 
=
Rp88.000.000
 
Berdasarkan perhitungan tersebut, atas royalty fee yang dibayarkan kepada Mr. Jensen pada bulan Desember akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp160.000.000 dan dipungut PPN sebesar Rp88.000.000.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Waralaba atau Franchise - Panduan Pajak Transaksi