Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA,
Menimbang | ||||||||
a. | bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan; | |||||||
b. | bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk pusat finansial yang kompetitif secara internasional sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus dalam menggerakkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan di masa depan; | |||||||
c. | bahwa pembentukan pusat finansial yang kompetitif secara internasional memerlukan kerangka hukum yang khusus, regulasi keuangan yang independen, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta kepastian hukum bagi transaksi perdata dan perdagangan, dengan tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||
d. | bahwa ketentuan Pasal 248A ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan Undang-Undang; | |||||||
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia; | |||||||
Mengingat | ||||||||
1. | Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||
2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180); | |||||||
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | ||||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
UNDANG-UNDANG TENTANG PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||||||
Pasal 1 | ||||||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
1. | Pusat Finansial Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional. | |||||||
2. | Dewan PFII adalah organ yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola PFII. | |||||||
3. | Gubernur PFII adalah ketua Dewan PFII. | |||||||
4. | Dewan Pertimbangan PFII adalah dewan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Dewan PFII. | |||||||
5. | Lembaga Pengelola PFII yang selanjutnya disingkat LP PFII adalah badan hukum yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengelolaan operasional PFII. | |||||||
6. | Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII yang selanjutnya disingkat LPJK PFII adalah lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan pada sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan yang dilakukan di dalam atau dari PFII. | |||||||
7. | Lembaga Arbitrase PFII adalah lembaga alternatif penyelesaian suatu sengketa perdata PFII di luar pengadilan PFII. | |||||||
8. | Pengadilan PFII adalah pengadilan yang diberikan kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung. | |||||||
9. | Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | |||||||
10. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | |||||||
11. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. | |||||||
12. | Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di dalam atau dari PFII. | |||||||
Pasal 2 | ||||||||
Penyelenggaraan PFII dilaksanakan berdasarkan asas: | ||||||||
a. | kedaulatan ekonomi nasional; | |||||||
b. | demokrasi ekonomi; | |||||||
c. | keadilan sosial; | |||||||
d. | kemanfaatan umum; | |||||||
e. | profesionalitas; | |||||||
f. | transparansi; | |||||||
g. | akuntabilitas; | |||||||
h. | keberlanjutan; | |||||||
i. | inovasi; | |||||||
j. | daya saing global; | |||||||
k. | kepastian hukum; | |||||||
l. | kemandirian kelembagaan; | |||||||
m. | kemandirian peradilan; dan | |||||||
n. | pelindungan investor dan pasar. | |||||||
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUJUAN PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA | ||||||||
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan | ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
(1) | Pemerintah Pusat membentuk PFII. | |||||||
(2) | PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) PFII yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||||
(3) | Pembentukan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atas usul Menteri. | |||||||
(4) | Usul pembentukan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kebutuhan paling sedikit memuat usulan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan. | |||||||
(5) | Usulan lokasi PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk di kawasan ekonomi khusus. | |||||||
(6) | Setiap PFII memiliki kelembagaan tersendiri yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang ini. | |||||||
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||||||
Bagian Kedua Tujuan | ||||||||
Pasal 4 | ||||||||
Pembentukan PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk: | ||||||||
a. | meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional; | |||||||
b. | mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan; | |||||||
c. | menarik investasi dan Pelaku Usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional; | |||||||
d. | memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya; | |||||||
e. | memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional; | |||||||
f. | meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia; | |||||||
g. | memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional; | |||||||
h. | mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional; | |||||||
i. | menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), kantor pusat regional, pusat perbendaharaan (treasury center), dan penyedia jasa profesional; dan | |||||||
j. | menjadikan PFII sebagai pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional. | |||||||
BAB III KEGIATAN USAHA | ||||||||
Pasal 5 | ||||||||
(1) | Kegiatan usaha di PFII terdiri atas: | |||||||
a. | kegiatan usaha sektor keuangan, mencakup: | |||||||
1. | perbankan; | |||||||
2. | perasuransian; | |||||||
3. | keuangan syariah; | |||||||
4. | pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; | |||||||
5. | dana pensiun; | |||||||
6. | pembiayaan; | |||||||
7. | modal ventura; | |||||||
8. | inovasi teknologi sektor keuangan; | |||||||
9. | penjaminan; | |||||||
10. | perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading); | |||||||
11. | bulion (bullion); | |||||||
12. | pengelola dana perwalian (trust); | |||||||
13. | pengelolaan instrumen keuangan; | |||||||
14. | perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); | |||||||
15. | pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; | |||||||
16. | lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office); | |||||||
17. | manajemen investasi; dan | |||||||
18. | kegiatan usaha sektor keuangan lainnya, | |||||||
b. | kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, mencakup layanan jasa: | |||||||
1. | akuntan publik; | |||||||
2. | penilai; | |||||||
3. | notaris; | |||||||
4. | konsultan hukum; | |||||||
5. | konsultan keuangan; | |||||||
6. | manajer investasi; | |||||||
7. | konsultan pajak; | |||||||
8. | aktuaris; | |||||||
9. | ahli syariah jasa keuangan; dan | |||||||
10. | kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya, dan | |||||||
c. | kegiatan usaha sektor lainnya mencakup kegiatan usaha di bidang: | |||||||
1. | transportasi; | |||||||
2. | akomodasi; | |||||||
3. | kesehatan; | |||||||
4. | pengelolaan sampah dan limbah; | |||||||
5. | pariwisata; | |||||||
6. | makanan dan minuman; dan | |||||||
7. | kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pada PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
(3) | Dewan PFII dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2): | |||||||
a. | melakukan koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait; dan | |||||||
b. | mempertimbangkan PFII sebagai pusat keunggulan finansial global termasuk untuk: | |||||||
1. | pembiayaan transisi energi, pembiayaan iklim, dan bursa karbon global; | |||||||
2. | pengelolaan kekayaan (wealth management) berbasis prinsip internasional dan/atau prinsip syariah internasional; dan/atau | |||||||
3. | pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis. | |||||||
Pasal 6 | ||||||||
(1) | Untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing internasional, PFII mengembangkan ekosistem keuangan syariah internasional yang komprehensif, inovatif, dan atraktif. | |||||||
(2) | Dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PFII dapat mengadopsi, menginkorporasi, dan menerapkan prinsip, kaidah, dan standar finansial syariah yang berlaku secara internasional. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem keuangan syariah internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
Pasal 7 | ||||||||
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelaku Usaha dapat membentuk: | ||||||||
a. | badan usaha; | |||||||
b. | badan usaha berbadan hukum; | |||||||
c. | perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle) dan/atau dana perwalian (trust); dan/atau | |||||||
d. | badan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
Pasal 8 | ||||||||
(1) | Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a di dalam PFII dilarang: | |||||||
a. | menghimpun dana dari masyarakat baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; | |||||||
b. | menjual produk keuangan kepada masyarakat yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |||||||
c. | membuka rekening dalam mata uang rupiah, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Dewan PFII; | |||||||
d. | memberikan pinjaman di luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali pinjaman kepada badan usaha dalam bentuk valuta asing yang memenuhi kriteria tertentu dan minimum pinjaman tertentu yang diatur dalam Peraturan Dewan PFII setelah berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait; dan | |||||||
e. | melakukan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Dewan PFII. | |||||||
(2) | Dana yang berasal dari PFII dan diinvestasikan di luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat ditransfer kembali ke PFII sepanjang dana tersebut dalam valuta asing. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan lain yang dilarang bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
(4) | Dewan PFII dalam menetapkan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. | |||||||
(5) | Ketentuan mengenai tata cara verifikasi serta pelaporan atas asal dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan LPJK PFII setelah berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. | |||||||
Pasal 9 | ||||||||
(1) | Pelaku Usaha yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif. | |||||||
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |||||||
a. | peringatan tertulis; | |||||||
b. | pembatasan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; | |||||||
c. | pembekuan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; | |||||||
d. | pemberhentian pengurus; | |||||||
e. | denda administratif; | |||||||
f. | pencabutan izin produk dan/atau layanan; | |||||||
g. | pencabutan izin usaha; dan/atau | |||||||
h. | sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh LPJK PFII. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
BAB IV KELEMBAGAAN | ||||||||
Bagian Kesatu Umum | ||||||||
Pasal 10 | ||||||||
(1) | Presiden selaku kepala pemerintahan mendelegasikan kewenangan pengelolaan PFII kepada Gubernur PFII. | |||||||
(2) | Gubernur PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. | |||||||
Pasal 11 | ||||||||
(1) | Dalam rangka menjamin pengelolaan PFII sesuai dengan tujuan pembentukan PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Dewan Pertimbangan PFII. | |||||||
(2) | Dewan Pertimbangan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: | |||||||
a. | Menteri sebagai ketua merangkap anggota; | |||||||
b. | Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota; | |||||||
c. | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota; | |||||||
d. | Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota; dan | |||||||
e. | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai anggota. | |||||||
Pasal 12 | ||||||||
(1) | Dewan Pertimbangan PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada Dewan PFII mengenai: | |||||||
a. | daya saing PFII; | |||||||
b. | pengembangan sektor keuangan; | |||||||
c. | penguatan investasi; | |||||||
d. | mitigasi risiko fiskal; | |||||||
e. | tata kelola; dan | |||||||
f. | kebijakan lain yang berkaitan dengan kepentingan nasional. | |||||||
(2) | Dewan PFII mempertimbangkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan kebijakan strategi PFII. | |||||||
Bagian Kedua Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia | ||||||||
Paragraf 1 Status dan Kedudukan | ||||||||
Pasal 13 | ||||||||
(1) | Dewan PFII merupakan organ yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. | |||||||
(2) | Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pengembangan PFII, dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden. | |||||||
(3) | Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di PFII. | |||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. | |||||||
Paragraf 2 Organ | ||||||||
Pasal 14 | ||||||||
(1) | Dewan PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: | |||||||
a. | ketua; dan | |||||||
b. | anggota. | |||||||
(2) | Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gubernur PFII. | |||||||
(3) | Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: | |||||||
a. | kepala LP PFII; | |||||||
b. | kepala LPJK PFII; dan | |||||||
c. | paling banyak 4 (empat) orang yang berasal dari unsur masyarakat yang memiliki kriteria tertentu. | |||||||
(4) | Gubernur PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mewakili Dewan PFII di dalam dan di luar pengadilan. | |||||||
(5) | Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat. | |||||||
Paragraf 3 Pengangkatan dan Pemberhentian | ||||||||
Pasal 15 | ||||||||
(1) | Ketua dan anggota Dewan PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | |||||||
(2) | Ketua dan anggota Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. | |||||||
(3) | Dalam hal ketua dan/atau anggota Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan karena alasan tertentu sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat ketua dan/atau anggota Dewan PFII untuk: | |||||||
a. | melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikannya; atau | |||||||
b. | masa jabatan 5 (lima) tahun. | |||||||
(4) | Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk: | |||||||
a. | berhalangan tetap; | |||||||
b. | mengundurkan diri; | |||||||
c. | tidak menjalankan tugas lebih dari 3 (tiga) bulan; | |||||||
d. | berdasarkan evaluasi kinerja tidak cakap dalam menjalankan tugas; dan/atau | |||||||
e. | dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. | |||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian ketua dan/atau anggota Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden. | |||||||
Paragraf 4 Tugas dan Wewenang | ||||||||
Pasal 16 | ||||||||
(1) | Dewan PFII memiliki tugas melakukan pengelolaan PFII. | |||||||
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan PFII berwenang: | |||||||
a. | menetapkan rencana dan kebijakan strategis PFII; | |||||||
b. | menetapkan Peraturan Dewan PFII; | |||||||
c. | menetapkan fasilitas khusus lain di PFII; | |||||||
d. | mengusulkan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII; | |||||||
e. | mengusulkan kualifikasi tertentu dari Pelaku Usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri di PFII; | |||||||
f. | melakukan pengawasan terhadap LP PFII dan LPJK PFII; | |||||||
g. | mendirikan entitas lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan PFII; | |||||||
h. | menetapkan pungutan, biaya, dan/atau iuran dalam pengelolaan PFII; | |||||||
i. | menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan oleh LP PFII dan LPJK PFII; | |||||||
j. | menerima laporan pertanggungjawaban dari LP PFII dan LPJK PFII; | |||||||
k. | menerima laporan keuangan tahunan LP PFII dan LPJK PFII; dan | |||||||
l. | melaksanakan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan PFII. | |||||||
(3) | LP PFII mendukung operasional Dewan PFII dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
(4) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan PFII membentuk komite audit, komite remunerasi, komite manajemen risiko, dan komite lain sesuai dengan kebutuhan. | |||||||
(5) | Dalam menetapkan rencana dan kebijakan strategis PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Dewan PFII mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Indonesia. | |||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dan besaran pungutan, biaya, dan/atau iuran kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
Pasal 17 | ||||||||
Dewan PFII berkoordinasi dengan Menteri sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak terhadap: | ||||||||
a. | penerimaan negara; | |||||||
b. | fasilitas perpajakan; | |||||||
c. | fasilitas kepabeanan; | |||||||
d. | fasilitas fiskal lainnya; | |||||||
e. | pelaksanaan kesepakatan perpajakan internasional; | |||||||
f. | pengelolaan aset negara; dan/atau | |||||||
g. | kebijakan lain yang mempunyai implikasi pada keuangan negara. | |||||||
Bagian Ketiga Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia | ||||||||
Paragraf 1 Status | ||||||||
Pasal 18 | ||||||||
(1) | LP PFII merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. | |||||||
(2) | LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur PFII. | |||||||
(3) | LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Dewan PFII. | |||||||
(4) | Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan PFII terhadap LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memengaruhi independensi LP PFII dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang ini. | |||||||
Paragraf 2 Organ | ||||||||
Pasal 19 | ||||||||
(1) | LP PFII dipimpin oleh Kepala LP PFII. | |||||||
(2) | Kepala LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh deputi. | |||||||
(3) | Kepala LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | |||||||
(4) | Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LP PFII. | |||||||
(5) | Kepala LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mewakili LP PFII di dalam dan di luar pengadilan. | |||||||
(6) | Kepala LP PFII dalam melaksanakan tugas: | |||||||
a. | meminta persetujuan Dewan PFII atas rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama LP PFII; dan | |||||||
b. | menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan tahunan LP PFII kepada Dewan PFII. | |||||||
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Kepala LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pelaksanaan tugas Kepala LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan LP PFII dan kebijakan internal LP PFII. | |||||||
Pasal 20 | ||||||||
(1) | Organ LP PFII dalam melaksanakan tugasnya dilarang memiliki konflik kepentingan. | |||||||
(2) | Organ LP PFII yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. | |||||||
(3) | Ketentuan mengenai konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
Paragraf 3 Tugas dan Wewenang | ||||||||
Pasal 21 | ||||||||
(1) | LP PFII bertugas: | |||||||
a. | melakukan pengelolaan operasional PFII; dan | |||||||
b. | mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. | |||||||
(2) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LP PFII berwenang: | |||||||
a. | menyediakan layanan fasilitas administratif, operasional, dan bisnis; | |||||||
b. | membuat, memelihara, dan mengadministrasikan daftar atau register khusus; | |||||||
c. | mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur, teknologi, fasilitas, dan layanan; | |||||||
d. | menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran terhadap Pelaku Usaha dan pihak lain yang melakukan kegiatan di PFII; dan | |||||||
e. | melaksanakan fungsi lain yang diperlukan atau berkaitan dengan tugas LP PFII. | |||||||
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LP PFII berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, badan, dan/atau pihak berwenang lain yang terkait, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LP PFII. | |||||||
Pasal 22 | ||||||||
Dalam rangka pembangunan, pengembangan, pengoperasian, dan/atau pengelolaan aset, infrastruktur, dan/atau layanan PFII, LP PFII dapat membentuk dan/atau bekerja sama dengan badan usaha. | ||||||||
Pasal 23 | ||||||||
(1) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), LP PFII melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif dan transparan. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LP PFII. | |||||||
Paragraf 4 Modal Awal dan Rencana Kerja | ||||||||
Pasal 24 | ||||||||
(1) | Modal awal LP PFII bersumber dari: | |||||||
a. | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; | |||||||
b. | badan usaha; | |||||||
c. | barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah; dan/atau | |||||||
d. | sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(2) | Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII. | |||||||
(3) | Modal awal LP PFII yang berasal dari barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aset pada LP PFII. | |||||||
(4) | Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai modal awal LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
Pasal 25 | ||||||||
(1) | Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan. | |||||||
(2) | Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk anggaran biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, LPJK PFII, dan Pengadilan PFII. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
Pasal 26 | ||||||||
(1) | Investasi khusus pada LP PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang berupa dana tunai di tahap awal telah mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LP PFII. | |||||||
(2) | Pembiayaan operasional dan pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi sumber daya manusia di lingkungan PFII yang meliputi: | |||||||
a. | Dewan Pertimbangan PFII; | |||||||
b. | Dewan PFII; | |||||||
c. | LP PFII; | |||||||
d. | LPJK PFII; | |||||||
e. | Lembaga Arbitrase PFII; | |||||||
f. | Pengadilan PFII; dan | |||||||
g. | perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, | |||||||
dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui bagian anggaran bendahara umum negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | ||||||||
(3) | Pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan di bidang investasi kepada Menteri. | |||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian dan tata cara pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. | |||||||
Paragraf 5 Keuntungan, Kerugian, Pengelolaan Aset, dan Kepailitan | ||||||||
Pasal 27 | ||||||||
(1) | Keuntungan atau kerugian yang dialami LP PFII merupakan keuntungan atau kerugian LP PFII. | |||||||
(2) | Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman dan/atau dalam rangka melaksanakan kewajiban LP PFII yang sah secara hukum. | |||||||
(3) | Pengelolaan aset LP PFII sepenuhnya dilakukan oleh organ LP PFII berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. | |||||||
(4) | LP PFII dapat memperoleh pinjaman dan memberikan jaminan untuk pemenuhan kebutuhan operasional LP PFII. | |||||||
(5) | Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LP PFII dilakukan oleh akuntan publik. | |||||||
(6) | LP PFII tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolvensi yang ditetapkan oleh Dewan PFII. | |||||||
Pasal 28 | ||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola, pelaporan, pengambilan keputusan, dan pengelolaan aset LP PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Dewan PFII. | ||||||||
Bagian Keempat Lembaga Pengawas Jasa Keuangan Pusat Finansial Internasional Indonesia | ||||||||
Paragraf 1 Status | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
(1) | Dengan Undang-Undang ini dibentuk LPJK PFII. | |||||||
(2) | LPJK PFII merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. | |||||||
(3) | LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Gubernur PFII. | |||||||
(4) | LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawasi oleh Dewan PFII. | |||||||
(5) | Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan PFII terhadap LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memengaruhi independensi LPJK PFII dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang ini. | |||||||
Paragraf 2 Organ | ||||||||
Pasal 30 | ||||||||
(1) | LPJK PFII dipimpin oleh Kepala LPJK PFII. | |||||||
(2) | Kepala LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh deputi. | |||||||
(3) | Kepala LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | |||||||
(4) | Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LPJK PFII. | |||||||
(5) | Kepala LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mewakili LPJK PFII di dalam dan di luar pengadilan. | |||||||
(6) | Kepala LPJK PFII dalam melaksanakan tugas: | |||||||
a. | meminta persetujuan Dewan PFII atas rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama LPJK PFII; dan | |||||||
b. | menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan tahunan LPJK PFII kepada Dewan PFII. | |||||||
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan LPJK PFII dan kebijakan internal LPJK PFII. | |||||||
Paragraf 3 Tugas dan Wewenang | ||||||||
Pasal 31 | ||||||||
(1) | LPJK PFII bertugas: | |||||||
a. | mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; dan | |||||||
b. | memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan di PFII. | |||||||
(2) | Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LPJK PFII berwenang: | |||||||
a. | menetapkan peraturan dan melakukan pengawasan, pemeriksaan, permintaan keterangan, pelindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Pelaku Usaha dan pihak tertentu di sektor keuangan dan/atau penunjang sektor keuangan; | |||||||
b. | menerbitkan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan melakukan kegiatan usaha, dan persetujuan lainnya dalam rangka pengawasan sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan; | |||||||
c. | mengenakan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha pada sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan yang melakukan pelanggaran; dan | |||||||
d. | menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran atas layanan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. | |||||||
(3) | Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK PFII berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, badan, dan/atau pihak berwenang lain yang terkait, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||||
(4) | LPJK PFII dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |||||||
a. | mendapatkan akses informasi dari Pelaku Usaha; | |||||||
b. | menerima dan memperoleh data dan informasi dari Pelaku Usaha; dan | |||||||
c. | menjaga kerahasiaan informasi. | |||||||
(5) | Ketentuan mengenai kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dikecualikan sepanjang berkaitan dengan kepentingan perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional yang mengikat Pemerintah Republik Indonesia. | |||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola, pelaporan, pengambilan keputusan, dan koordinasi LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
Paragraf 4 Modal Awal | ||||||||
Pasal 32 | ||||||||
(1) | Modal awal LPJK PFII bersumber dari LP PFII. | |||||||
(2) | Modal awal LPJK PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LPJK PFII di tahap awal. | |||||||
Bagian Kelima Akuntabilitas | ||||||||
Pasal 33 | ||||||||
(1) | Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII menyampaikan: | |||||||
a. | laporan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan PFII kepada Presiden; dan | |||||||
b. | laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada Dewan Perwakilan Rakyat secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. | |||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat kecuali informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan bersifat rahasia. | |||||||
Bagian Keenam Pengaturan Lebih Lanjut | ||||||||
Pasal 34 | ||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Presiden. | ||||||||
BAB V LEMBAGA ARBITRASE PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA | ||||||||
Pasal 35 | ||||||||
(1) | Dalam rangka alternatif penyelesaian sengketa, didirikan Lembaga Arbitrase PFII. | |||||||
(2) | Pendirian Lembaga Arbitrase PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan PFII. | |||||||
(3) | Lembaga Arbitrase PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, penentuan ahli (expert determination), dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif. | |||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Arbitrase PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
Pasal 36 | ||||||||
Para pihak yang bersengketa dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berdasarkan kesepakatan para pihak. | ||||||||
Pasal 37 | ||||||||
Pengadilan PFII tidak berwenang untuk mengadili perkara para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase atau bersepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Arbitrase PFII. | ||||||||
BAB VI PENGADILAN PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA | ||||||||
Bagian Kesatu Status dan Kedudukan | ||||||||
Pasal 38 | ||||||||
(1) | Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan PFII. | |||||||
(2) | Pengadilan PFII merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. | |||||||
(3) | Pengadilan PFII melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi, anggaran, kepegawaian, sistem teknologi, fasilitas, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi, dan urusan non-yudisial lainnya secara independen. | |||||||
Bagian Kedua Kewenangan | ||||||||
Pasal 39 | ||||||||
(1) | Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, meliputi: | |||||||
a. | perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); | |||||||
b. | perkara yang timbul dari kontrak, dimana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII; | |||||||
c. | perkara yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di PFII; | |||||||
d. | perkara yang timbul dari setiap kejadian atau transaksi yang terjadi di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII; | |||||||
e. | perkara kepailitan dan restrukturisasi Pelaku Usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII; | |||||||
f. | perkara yang disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan di Pengadilan PFII; | |||||||
g. | setiap perkara sehubungan dengan setiap keputusan, tindakan, atau kelalaian yang dilakukan oleh Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII; dan | |||||||
h. | perkara perdata lainnya yang timbul di PFII. | |||||||
(2) | Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan PFII juga berwenang: | |||||||
a. | menangani permasalahan pengakuan dan pelaksanaan putusan Lembaga Arbitrase PFII atau putusan arbitrase internasional terkait perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan | |||||||
b. | menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penafsiran, penerapan, ruang lingkup, dan dampak dari Peraturan Dewan PFII, Peraturan LP PFII, dan Peraturan LPJK PFII, serta yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan Pengadilan PFII. | |||||||
(3) | Terhadap putusan Pengadilan PFII yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional terkait dengan kepentingan nasional, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. | |||||||
(4) | Perkara pidana yang terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(5) | Penanganan perkara pidana di PFII mengedepankan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(6) | Persidangan pada Pengadilan PFII dilaksanakan secara sederhana, cepat, proporsional, dan sesuai dengan tujuan kepastian hukum komersial, praktik terbaik internasional, serta keadilan prosedural dan substansial. | |||||||
(7) | Pengadilan PFII terdiri atas pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. | |||||||
(8) | Komposisi majelis hakim pada Pengadilan PFII ditentukan oleh ketua Pengadilan PFII. | |||||||
(9) | Pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh 3 (tiga) orang hakim. | |||||||
(10) | Pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan oleh 3 (tiga) atau 5 (lima) orang hakim. | |||||||
(11) | Dalam pemeriksaan perkara pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan tingkat banding sebagaimana dimaksud pada ayat (10), paling sedikit 1 (satu) hakim merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung yang diangkat menjadi hakim pada Pengadilan PFII. | |||||||
(12) | Terhadap putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tingkat banding tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas lain. | |||||||
Pasal 40 | ||||||||
Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim pada Pengadilan PFII mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional, termasuk prinsip dan/atau standar yang digunakan di pusat finansial internasional lainnya. | ||||||||
Bagian Ketiga Susunan | ||||||||
Pasal 41 | ||||||||
(1) | Susunan Pengadilan PFII terdiri dari: | |||||||
a. | ketua; | |||||||
b. | wakil ketua; | |||||||
c. | hakim; | |||||||
d. | sekretaris; | |||||||
e. | panitera; dan | |||||||
f. | juru sita. | |||||||
(2) | Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat oleh Presiden berdasarkan calon yang diajukan oleh Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung. | |||||||
(3) | Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diusulkan oleh ketua Pengadilan PFII dan diangkat oleh Presiden. | |||||||
(4) | Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim ad hoc. | |||||||
(5) | Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hakim agung pada Mahkamah Agung atau lainnya. | |||||||
(6) | Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari hakim ad hoc. | |||||||
(7) | Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing. | |||||||
(8) | Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: | |||||||
a. | hakim ad hoc dengan masa jabatan tertentu; dan | |||||||
b. | hakim ad hoc yang ditunjuk khusus untuk menangani suatu perkara. | |||||||
(9) | Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat merupakan warga negara asing dengan memperoleh register dari Dewan PFII. | |||||||
(10) | Ketentuan lebih lanjut mengenai formasi, persyaratan, tata cara pengangkatan, dan masa jabatan ketua, wakil ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita diatur dalam Peraturan Pengadilan PFII dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. | |||||||
Pasal 42 | ||||||||
(1) | Hakim agung yang ditugaskan di Pengadilan PFII harus memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum dalam bidang teknologi, perkara perdata internasional, arbitrase, dan/atau bidang lain yang terkait dengan tujuan PFII. | |||||||
(2) | Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan PFII, calon hakim ad hoc harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||||||
a. | sehat jasmani dan rohani; | |||||||
b. | memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum dalam bidang teknologi, perkara perdata internasional, arbitrase, dan/atau bidang lain yang terkait dengan tujuan PFII; | |||||||
c. | berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan; | |||||||
d. | tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan | |||||||
e. | jujur, adil, cakap, memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi internasional yang baik, dan fasih dalam berbahasa Inggris. | |||||||
(3) | Hakim ad hoc dengan masa jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. | |||||||
Bagian Keempat Wewenang Ketua Pengadilan | ||||||||
Pasal 43 | ||||||||
(1) | Ketua Pengadilan PFII berwenang menentukan, mengatur, dan mengawasi hak beracara, izin praktik, pendaftaran, perizinan, perilaku, dan disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, serta pihak lain yang beracara atau menjalankan praktik hukum di hadapan atau sehubungan dengan Pengadilan PFII. | |||||||
(2) | Ketua Pengadilan PFII bertanggung jawab atas pengawasan umum terhadap urusan yudisial dan administratif di Pengadilan PFII. | |||||||
(3) | Ketua Pengadilan PFII berwenang menetapkan strategi, kebijakan, rencana, sasaran, tata kelola organisasi, dan anggaran Pengadilan PFII. | |||||||
(4) | Ketua Pengadilan PFII berwenang menunjuk panitera, membentuk divisi dan kantor pendaftaran Pengadilan PFII, menempatkan hakim, mengeluarkan petunjuk praktik, serta menetapkan tata kelola yudisial dan administratif internal Pengadilan PFII. | |||||||
Bagian Kelima Hukum Acara | ||||||||
Pasal 44 | ||||||||
(1) | Pengadilan PFII dapat menetapkan hukum acara yang mengatur: | |||||||
a. | pemeriksaan dengan acara cepat; | |||||||
b. | pemeriksaan dengan acara singkat; | |||||||
c. | pemeriksaan dengan acara biasa; | |||||||
d. | prosedur tindakan sementara; | |||||||
e. | sistem pengajuan elektronik dan pengelolaan perkara; | |||||||
f. | jadwal prosedural dan tenggat waktu yang bersifat wajib; | |||||||
g. | pembuktian; dan | |||||||
h. | hal-hal lain yang dipandang perlu oleh ketua Pengadilan PFII untuk berjalannya Pengadilan PFII secara efektif dan efisien. | |||||||
(2) | Putusan dan penetapan Pengadilan PFII serta putusan arbitrase yang diakui oleh Pengadilan PFII, dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. | |||||||
(3) | Pengadilan PFII berwenang untuk menerbitkan perintah eksekusi, penetapan sita, penetapan pemblokiran, penetapan sita jaminan, dan tindakan pelindungan sementara. | |||||||
(4) | Pengadilan PFII dapat bekerja sama dengan pengadilan di Indonesia maupun pengadilan asing terkait bantuan peradilan, pengambilan alat bukti, proses kepailitan, dan penyelesaian sengketa lintas negara. | |||||||
(5) | Peraturan Pengadilan PFII dapat mengatur mengenai permohonan mendesak, putusan singkat, pengajuan dan penyampaian berkas secara elektronik, sidang jarak jauh, bukti elektronik, gugatan sederhana, divisi khusus, perintah kerahasiaan, serta prosedur lain yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa secara efisien dan adil. | |||||||
(6) | Pengajuan berkas, tanda tangan, sidang, putusan, dan tindakan prosedural yang dilakukan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Pengadilan PFII memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen dan proses persidangan fisik. | |||||||
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai hukum acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Pengadilan PFII dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. | |||||||
Bagian Keenam Anggaran | ||||||||
Pasal 45 | ||||||||
(1) | Anggaran Pengadilan PFII bersumber dari LP PFII. | |||||||
(2) | Anggaran Pengadilan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara memadai untuk menjalankan fungsi yudisial dan administratifnya secara independen. | |||||||
(3) | Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi independensi Pengadilan PFII dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini. | |||||||
(4) | Anggaran Pengadilan PFII harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Pengadilan PFII. | |||||||
(5) | Besaran hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, dan satuan harga yang berkaitan dengan operasional Pengadilan PFII ditetapkan dengan Peraturan Dewan PFII. | |||||||
BAB VII DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH | ||||||||
Pasal 46 | ||||||||
(1) | Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan bagi penyelenggaraan PFII. | |||||||
(2) | Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | |||||||
a. | penyediaan infrastruktur; | |||||||
b. | penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang; | |||||||
c. | energi; | |||||||
d. | telekomunikasi; | |||||||
e. | pengembangan sumber daya manusia; | |||||||
f. | pengelolaan lingkungan hidup, sampah, air, limbah, dan drainase; | |||||||
g. | keamanan; dan/atau | |||||||
h. | bentuk dukungan lainnya. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||||||
BAB VIII FASILITAS PERPAJAKAN DAN FASILITAS KHUSUS LAIN | ||||||||
Bagian Kesatu Umum | ||||||||
Pasal 47 | ||||||||
Dalam rangka menarik investasi: | ||||||||
a. | Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); | |||||||
b. | tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing dan warga negara Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu; | |||||||
c. | hakim ad hoc yang berstatus warga negara asing; | |||||||
d. | subjek pajak luar negeri yang melakukan investasi di PFII; dan | |||||||
e. | LP PFII dan LPJK PFII, | |||||||
diberikan fasilitas perpajakan. | ||||||||
Pasal 48 | ||||||||
(1) | Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mencakup: | |||||||
a. | pajak penghasilan; | |||||||
b. | pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah; dan | |||||||
c. | kepabeanan. | |||||||
(2) | Kegiatan sektor inti PFII yang meliputi: | |||||||
a. | kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan | |||||||
b. | kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, | |||||||
diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 (lima puluh) tahun. | ||||||||
(3) | Kegiatan usaha penunjang sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, serta LP PFII dan LPJK PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan jangka waktu lebih singkat dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
(4) | Fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagi: | |||||||
a. | penghasilan yang berasal dari PFII; dan | |||||||
b. | Pelaku Usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang memenuhi kualifikasi tertentu. | |||||||
Bagian Kedua Fasilitas Pajak Penghasilan | ||||||||
Pasal 49 | ||||||||
Fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk: | ||||||||
a. | pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; | |||||||
b. | pengurangan pajak penghasilan badan; | |||||||
c. | pengenaan pajak penghasilan final 0% (nol persen); | |||||||
d. | pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri; dan | |||||||
e. | pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. | |||||||
Pasal 50 | ||||||||
Fasilitas pajak penghasilan berupa pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, diberikan bagi: | ||||||||
a. | Pelaku Usaha; dan | |||||||
b. | tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII. | |||||||
Pasal 51 | ||||||||
(1) | Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada: | |||||||
a. | sektor keuangan; | |||||||
b. | penunjang sektor keuangan; dan | |||||||
c. | sektor lainnya, | |||||||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). | ||||||||
(2) | Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII. | |||||||
(3) | Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan. | |||||||
Pasal 52 | ||||||||
(1) | Fasilitas pajak penghasilan berupa pengenaan pajak penghasilan final 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c diberikan dalam jangka waktu tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh: | |||||||
a. | tenaga ahli sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yang bekerja pada Pelaku Usaha sektor keuangan di PFII; dan | |||||||
b. | hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c. | |||||||
(2) | Fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bekerja pada Pelaku Usaha sektor keuangan dan hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan persidangan pada Pengadilan PFII. | |||||||
Pasal 53 | ||||||||
(1) | Fasilitas pajak penghasilan berupa pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d diberikan kepada warga negara asing dengan ketentuan: | |||||||
a. | terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII; | |||||||
b. | memperoleh fasilitas golden visa di PFII; dan | |||||||
c. | tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada Pelaku Usaha baik di PFII maupun di luar PFII di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||||
(2) | Fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang golden visa masih berlaku. | |||||||
Pasal 54 | ||||||||
(1) | Fasilitas pajak penghasilan berupa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e diberikan kepada subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d atas penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b di PFII. | |||||||
(2) | Fasilitas pajak penghasilan berupa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e juga diberikan atas pembelian hunian atau rumah tinggal yang tergolong sangat mewah yang berlokasi di PFII oleh orang pribadi atau badan, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan, atau bertempat tinggal di PFII. | |||||||
Pasal 55 | ||||||||
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai: | |||||||
a. | kriteria tertentu bagi tenaga ahli sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b; | |||||||
b. | jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (1); | |||||||
c. | kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4); dan | |||||||
d. | pemberian fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, | |||||||
diatur dalam Peraturan Menteri. | ||||||||
(2) | Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setelah mempertimbangkan usulan Dewan PFII kepada Menteri. | |||||||
Bagian Ketiga Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah | ||||||||
Pasal 56 | ||||||||
Fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b berupa: | ||||||||
a. | pajak pertambahan nilai tidak dipungut; dan | |||||||
b. | pengecualian pajak penjualan atas barang mewah. | |||||||
Pasal 57 | ||||||||
(1) | Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, diberikan atas: | |||||||
a. | penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau | |||||||
b. | impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. | |||||||
(2) | Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||||||
a. | bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII; dan | |||||||
b. | barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII. | |||||||
(3) | Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||||||
a. | jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII; | |||||||
b. | jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII; dan | |||||||
c. | jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII. | |||||||
(4) | Impor barang kena pajak yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi barang modal yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII. | |||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | |||||||
Pasal 58 | ||||||||
Dewan PFII dapat mengusulkan barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII kepada Menteri. | ||||||||
Pasal 59 | ||||||||
(1) | Fasilitas berupa pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan atau bertempat tinggal di PFII. | |||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | |||||||
Bagian Keempat Fasilitas Kepabeanan | ||||||||
Pasal 60 | ||||||||
(1) | Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c berupa pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII. | |||||||
(2) | Dewan PFII dapat menetapkan daftar barang untuk pembangunan dan pengembangan di PFII yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | |||||||
Bagian Kelima Perlakuan Perpajakan atas Warisan | ||||||||
Pasal 61 | ||||||||
Pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII, dengan ketentuan: | ||||||||
a. | harta yang diwariskan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII; dan | |||||||
b. | pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. | |||||||
Bagian Keenam Perlakuan Perpajakan atas Pendanaan Modal Awal LP PFII | ||||||||
Pasal 62 | ||||||||
(1) | Atas penghasilan dari: | |||||||
a. | pengalihan harta berupa hibah yang diterima oleh pihak yang mengalihkan harta; atau | |||||||
b. | penerimaan harta hibahan berupa harta yang diterima atau diperoleh LP PFII, sebagai pihak yang menerima harta, | |||||||
dalam rangka pendanaan modal awal LP PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. | ||||||||
(2) | Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tarif sebesar 0% (nol persen). | |||||||
(3) | Dasar pengenaan pajak atas pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai buku fiskal sesuai pembukuan pihak yang mengalihkan harta. | |||||||
(4) | Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang saat terjadinya pengalihan harta. | |||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. | |||||||
Bagian Ketujuh Hak dan Kewajiban Pelaporan dan Administrasi | ||||||||
Pasal 63 | ||||||||
(1) | Pelaku Usaha, tenaga ahli sektor keuangan, dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII wajib melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi perpajakan serta kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. | |||||||
(2) | Pemenuhan hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi perpajakan serta kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||||||
a. | memiliki nomor pokok wajib pajak; | |||||||
b. | menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; | |||||||
c. | melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak; | |||||||
d. | menyampaikan surat pemberitahuan pajak; | |||||||
e. | menyampaikan laporan pemanfaatan perpajakan dan kepabeanan; dan | |||||||
f. | melakukan kewajiban perpajakan dan kepabeanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. | |||||||
Bagian Kedelapan Sanksi | ||||||||
Pasal 64 | ||||||||
(1) | Pelaku Usaha, tenaga ahli sektor keuangan, subjek pajak luar negeri, LP PFII, dan LPJK PFII yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang diketahui tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 59, dikenai sanksi berupa: | |||||||
a. | pencabutan fasilitas perpajakan; dan/atau | |||||||
b. | fasilitas perpajakan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. | |||||||
(2) | Pelaku Usaha yang mendapatkan fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c yang diketahui tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dikenai sanksi berupa fasilitas kepabeanan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan. | |||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. | |||||||
Bagian Kesembilan Fasilitas Khusus Lain | ||||||||
Pasal 65 | ||||||||
(1) | Fasilitas khusus lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c meliputi fasilitas: | |||||||
a. | keimigrasian; | |||||||
b. | ketenagakerjaan; | |||||||
c. | perizinan; | |||||||
d. | residensi; | |||||||
e. | golden visa; | |||||||
f. | izin tinggal; dan | |||||||
g. | fasilitas lainnya, | |||||||
bagi Pelaku Usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di PFII. | ||||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas khusus lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
(3) | Dewan PFII dalam menetapkan Peraturan Dewan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. | |||||||
BAB IX KEKHUSUSAN PADA PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA | ||||||||
Pasal 66 | ||||||||
Bahasa Inggris merupakan bahasa yang digunakan di PFII. | ||||||||
Pasal 67 | ||||||||
(1) | PFII dan seluruh kegiatan PFII tunduk pada hukum Indonesia kecuali terhadap: | |||||||
a. | ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia; dan | |||||||
b. | peraturan, pedoman, dan ketentuan tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII. | |||||||
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Dewan PFII setelah berkonsultasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. | |||||||
(3) | Hukum dan peraturan yang berlaku di dalam PFII merupakan Peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip hukum, yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional serta kepatutan dan kewajaran. | |||||||
(4) | Dalam hal tidak terdapat peraturan di PFII yang mengatur suatu hal tertentu, Pengadilan PFII dapat memutus hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | |||||||
Pasal 68 | ||||||||
(1) | Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha dari PFII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya Pelaku Usaha. | |||||||
(2) | Setiap perizinan yang diterbitkan oleh lembaga PFII tidak memberikan kewenangan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha di luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||||
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha lintas batas dari PFII dengan pihak di luar PFII sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan di PFII dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||||
Pasal 69 | ||||||||
(1) | Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing kecuali untuk transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari dapat menggunakan mata uang rupiah. | |||||||
(2) | Pelaku Usaha yang berada di PFII dijamin haknya untuk melakukan transfer dan repatriasi devisa, modal, dana, laba, dividen, bunga, pembagian hasil, hasil investasi, aset, dan pembayaran lainnya tanpa penundaan. | |||||||
(3) | Pengendalian devisa, pengendalian modal, pembatasan transfer dana, persyaratan persetujuan, persyaratan penyerahan, persyaratan konversi, atau pembatasan lain yang sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di luar PFII tidak berlaku terhadap kegiatan usaha yang dilakukan di dalam, dari, dan/atau melalui PFII, kecuali diatur lain dalam Peraturan Dewan PFII. | |||||||
(4) | Kegiatan usaha yang dilakukan di PFII tunduk pada ketentuan yang mengatur mengenai anti pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan penyebaran senjata pemusnah massal, transparansi pemilik manfaat, dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. | |||||||
Pasal 70 | ||||||||
(1) | Pelaku Usaha yang terdaftar di PFII dapat melakukan transaksi keuangan yang melibatkan aset dasar (underlying) terkait saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, valuta asing, dan/atau aset dasar lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
(2) | Aset dasar (underlying) atas transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan di dalam maupun di luar PFII, sebagaimana diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
(3) | Transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembelian maupun penjualan aset dasar (underlying), kontrak pengelolaan investasi, transaksi derivatif, fasilitas pinjaman terkait transaksi, dan/atau jenis transaksi lainnya yang diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
(4) | Kontrak pengelolaan investasi dapat berupa kontrak investasi kolektif (commingled fund), kontrak pengelolaan dana (segregated mandate), exchange traded funds, dan/atau jenis produk lainnya yang diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
(5) | Transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa futures, forward, swap, option, dan/atau jenis produk lainnya yang diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
(6) | Transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui mekanisme bursa (exchange traded), mekanisme OTC (over the counter), atau mekanisme lainnya yang diatur dalam Peraturan LPJK PFII. | |||||||
(7) | Peraturan LPJK PFII dapat mengatur pemberian izin, instrumen keuangan, produk investasi, derivatif, aset digital, skema investasi kolektif bursa, pasar OTC (over the counter), dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di dalam atau dari PFII. | |||||||
(8) | Dalam menetapkan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), Kepala LPJK PFII berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait. | |||||||
BAB X KETENTUAN PENUTUP | ||||||||
Pasal 71 | ||||||||
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sektor keuangan, kekuasaan kehakiman, arbitrase, perpajakan, bahasa, mata uang, perdata, lalu lintas devisa, sistem nilai tukar, dan pemerintahan daerah, serta materi pengaturan lain yang terkait tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini. | ||||||||
Pasal 72 | ||||||||
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. | ||||||||
Pasal 73 | ||||||||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 111 | ||||||||
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PUSAT FINANSlAL INTERNASIONAL INDONESIA
I. | UMUM | |||||||
Dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang modern, inovatif, dan terintegrasi dengan sistem keuangan global. Perkembangan ekonomi dan keuangan global menunjukkan bahwa keberadaan pusat finansial internasional telah menjadi instrumen strategis bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi keuangan, dan meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Negara-negara yang memiliki pusat finansial internasional pada umumnya mampu menjadi pusat intermediasi modal, pengembangan teknologi finansial, serta pengelolaan investasi lintas batas yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar, sumber daya alam yang melimpah, serta posisi strategis di kawasan Asia Pasifik. Namun demikian, Indonesia belum memiliki suatu pusat finansial internasional yang mampu menjadi pusat kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan pusat pengembangan teknologi keuangan yang berdaya saing global. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan PFII yang diberikan kekhususan tertentu guna menciptakan ekosistem keuangan yang efisien, transparan, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum. Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang ini mengatur pembentukan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kekhususan tertentu dan didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional guna mendukung penyelenggaraan kegiatan jasa keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global. Penyelenggaraan PFII dilaksanakan berdasarkan asas kedaulatan ekonomi nasional, demokrasi ekonomi, keadilan sosial, kemanfaatan umum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, inovasi, daya saing global, kepastian hukum, kemandirian kelembagaan, kemandirian peradilan, dan pelindungan investor dan pasar. Pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional; mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan; menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional; memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lainnya; serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. PFII juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia; memfasilitasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional; serta mengembangkan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional. Selain itu, PFII bertujuan untuk menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), kantor pusat regional, pusat perbendaharaan (treasury center), dan penyedia jasa profesional; serta menjadikan PFII sebagai pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang ini mengatur kegiatan usaha pada PFII yang meliputi kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. Pengaturan tersebut juga mencakup pengembangan ekosistem keuangan syariah internasional, bentuk yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, pembatasan kegiatan usaha di dalam dan di luar PFII, serta pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan usaha. Undang-Undang ini juga mengatur kelembagaan PFII yang terdiri atas Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII. Pengaturan kelembagaan tersebut meliputi status dan/atau kedudukan, organ, pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, modal awal, pengelolaan aset, dan pelaporan. Dalam rangka menyediakan alternatif penyelesaian sengketa, Undang-Undang ini mengatur pendirian Lembaga Arbitrase PFII yang berwenang menyelenggarakan arbitrase, mediasi konsiliasi, penentuan ahli (expert determination), dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak. Selain itu, Undang-Undang ini membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengaturan mengenai Pengadilan PFII mencakup kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang berkaitan dengan PFII, susunan pengadilan, persyaratan dan pengangkatan hakim, wewenang ketua pengadilan, hukum acara, serta anggaran pengadilan. Untuk mendukung penyelenggaraan PFII, Undang-Undang ini mengatur dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa penyediaan infrastruktur, penyusunan dan penyesuaian rencana tata ruang, penyediaan energi dan telekomunikasi, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan hidup, serta dukungan keamanan dan bentuk dukungan lainnya. Undang-Undang ini juga mengatur pemberian fasilitas perpajakan kepada Pelaku Usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan. Fasilitas perpajakan tersebut meliputi fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, serta fasilitas kepabeanan. Pengaturan fasilitas perpajakan juga mencakup perlakuan perpajakan atas warisan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas, serta pengenaan sanksi terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas. Selain fasilitas perpajakan, Undang-Undang ini mengatur fasilitas khusus lain di bidang keimigrasian ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, izin tinggal, dan fasilitas lainnya bagi Pelaku Usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di PFII. Undang-Undang ini juga mengatur kekhususan pada PFII antara lain meliputi penggunaan bahasa Inggris, hukum dan peraturan yang berlaku di PFII, kegiatan usaha dan perizinan Pelaku Usaha, dan penggunaan valuta asing. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. | ||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL | |||||||
Pasal 1 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 2 | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kedaulatan ekonomi nasional" adalah bahwa penyelenggaraan PFII menempatkan kepentingan nasional sebagai landasan utama, sehingga keterbukaan terhadap kegiatan finansial internasional tidak mengurangi kendali negara atas kebijakan ekonomi nasional dan sumber daya ekonomi bangsa. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud dengan "demokrasi ekonomi" adalah penyelenggaraan kegiatan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Yang dimaksud dengan "keadilan sosial" adalah bahwa manfaat penyelenggaraan PFII harus dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kemanfaatan umum" adalah bahwa penyelenggaraan PFII harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Yang dimaksud dengan "profesionalitas" adalah bahwa pengelolaan PFII mengutamakan keahlian, kompetensi, dan integritas berdasarkan standar dan praktik terbaik internasional. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan PFII, termasuk keterbukaan akses masyarakat terhadap informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan pelindungan atas informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Huruf g | ||||||||
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan PFII harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Huruf h | ||||||||
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa penyelenggaraan PFII memperhatikan keseimbangan kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan, termasuk aspek ekonomi sosial, dan lingkungan hidup. | ||||||||
Huruf i | ||||||||
Yang dimaksud dengan "inovasi" adalah bahwa penyelenggaraan PFII mendorong pembaruan dan pengembangan produk, layanan, model bisnis dan teknologi di sektor keuangan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko. | ||||||||
Huruf j | ||||||||
Yang dimaksud dengan "daya saing global" adalah bahwa penyelenggaraan PFII diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif dibandingkan pusat finansial internasional lain. | ||||||||
Huruf k | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa penyelenggaraan PFII dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip dan/atau standar internasional yang menjamin kepastian hak dan kewajiban setiap pihak. | ||||||||
Huruf l | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kemandirian kelembagaan" adalah bahwa lembaga penyelenggara PFII melaksanakan tugas dan wewenangnya secara mandiri, bebas dari campur tangan pihak mana pun, kecuali untuk hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. | ||||||||
Huruf m | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kemandirian peradilan" adalah bahwa penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan PFII dilaksanakan secara bebas mandiri, dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
Huruf n | ||||||||
Yang dimaksud dengan "pelindungan investor dan pasar" adalah jaminan pelindungan hukum bagi investor serta pemeliharaan integritas, keteraturan, dan stabilitas pasar keuangan dalam penyelenggaraan PFII. | ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (7) | ||||||||
Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan PFII antara lain dapat memuat wilayah operasional transisi dan jangka waktu transisi. | ||||||||
Pasal 4 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 5 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Angka 1 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 2 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 3 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 4 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 5 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 6 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 7 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 8 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 9 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 10 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 11 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 12 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 13 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 14 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 15 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 16 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 17 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 18 | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kegjatan usaha sektor keuangan lainnya" antara lain infrastruktur pasar keuangan. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Angka 1 | ||||||||
Kegiatan usaha transportasi mencakup antara lain pendaftaran kapal dan pendaftaran pesawat. | ||||||||
Angka 2 | ||||||||
Kegiatan usaha akomodasi mencakup antara lain perhotelan. | ||||||||
Angka 3 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 4 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 5 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 6 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Angka 7 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 6 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 7 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 8 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah baik orang perseorangan maupun badan usaha. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Dana yang berasal dari PFII termasuk yang berasal dari penghasilan, hasil investasi, atau hasil pencairan atas penghasilan dan investasi yang diterima atau diperoleh secara sah dari kegiatan di PFII. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 9 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 10 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 11 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 12 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 13 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 14 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat yang memiliki kriteria tertentu" adalah individu yang independen dan profesional, yang memiliki keahlian antara lain di bidang hukum perdata, bisnis, dan keuangan internasional. | ||||||||
Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat yang memiliki kriteria tertentu" adalah individu yang independen dan profesional, yang memiliki keahlian antara lain di bidang hukum perdata, bisnis, dan keuangan internasional. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 15 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Apabila ketua dan anggota Dewan PFII pengganti menjabat selama setengah atau lebih masa jabatan, yang bersangkutan dihitung telah menjabat 1 (satu) kali masa jabatan. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 16 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan "mendukung operasional" antara lain pembiayaan, fasilitas, dan/atau sumber daya manusia. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 17 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 18 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 19 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 20 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 21 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud dengan "daftar atau register khusus" antara lain daftar pendaftaran untuk badan usaha, badan hukum, kapal, kapal pesiar, pesawat terbang, properti, dan hak jaminan. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 22 | ||||||||
Yang dimaksud dengan "badan usaha" termasuk badan usaha yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. | ||||||||
Pasal 23 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 24 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" adalah sumber pendanaan yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII merupakan pelaksanaan amanat undang-undang khusus untuk LP PFII dan tidak mengakibatkan adanya hak kepemilikan dan pengendalian atas LP PFII. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 25 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 26 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 27 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 30 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 31 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud "memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan" antara lain upaya mengurangi risiko sistemik dan penanganan permasalahan lembaga keuangan secara cepat dan terlokalisasi di PFII. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Peraturan yang ditetapkan antara lain persyaratan kehati-hatian, tata kelola, perilaku usaha, integritas pasar, dan pelindungan konsumen. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kementerian, lembaga, badan, dan/atau pihak berwenang lain yang terkait" antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta International Organization of Securities Commission (IOSCO) dan The Financial Action Task Force (FATF). | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 32 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Modal awal LPJK PFII perlu mempertimbangkan biaya operasional LPJK PFII dengan memperkirakan belum ada pendapatan dari pungutan. | ||||||||
Pasal 33 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 34 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 35 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 36 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 37 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 38 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 39 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kewenangan khusus dan eksklusif" adalah satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII. | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Yang dimaksud dengan "perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha" antara lain mencakup perkara mengenai kegiatan usaha dan perkara antar Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf g | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf h | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Dalam hal putusan lembaga arbitrase atau putusan arbitrase internasional telah diajukan pengakuan dan/atau pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka tidak dapat lagi diajukan di Pengadilan PFII. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (7) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (8) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (9) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (10) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (11) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (12) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 40 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 41 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Ketua Mahkamah Agung memastikan bahwa penilaian calon ketua Pengadilan PFII memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, independensi, dan kelayakan calon ketua untuk memimpin Pengadilan PFII. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (5) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (6) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (7) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (8) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Yang dimaksud dengan "hakim ad hoc yang ditunjuk khusus untuk menangani suatu perkara" adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang hukum tertentu atau bidang lain sesuai perkara yang ditangani di Pengadilan PFII. | ||||||||
Ayat (9) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (10) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 42 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 43 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 44 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 45 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 46 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 47 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 48 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 49 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 50 | ||||||||
Sistem perpajakan Indonesia mengatur bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (worldwide income system). | ||||||||
Untuk menarik investasi di PFII diberikan fasilitas berupa pengenaan pajak penghasilan bagi Pelaku Usaha dan tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing di PFII, hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (territorial income system). | ||||||||
Pasal 51 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Salah satu contoh penerapan kesepakatan internasional yaitu penerapan pajak minimum global. Pelaku Usaha di PFII yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan yang menyebabkan tarif pajak efektif menjadi kurang dari 15% (lima belas persen) akan tetap dikenakan pajak minimum global melalui pengenaan pajak tambahan sampai dengan 15% (lima belas persen) berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan/atau undertaxed profit rule (UTPR) sesuai kebijakan pajak minimum global. | ||||||||
Pasal 52 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 53 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 54 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud "penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi" antara lain bunga, dividen, diskonto, keuntungan dari pengalihan harta dalam nama dan bentuk apapun, dan pembagian atas laba bentuk usaha tetap (branch profit tax). | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 55 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Yang dimaksud dengan "kualifikasi tertentu" antara lain pemenuhan jumlah tenaga kerja tertentu, besaran nilai investasi tertentu, dan pengeluaran minimum dalam setahun. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 56 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 57 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 58 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 59 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 60 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 61 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 62 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 63 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain orang pribadi, badan, LP PFII, dan LPJK PFII. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 64 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 65 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Huruf a | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf b | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf c | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf d | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf e | ||||||||
Fasilitas golden visa di PFII diberikan dengan tujuan untuk menarik investasi di PFII serta menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) dari luar negeri. Pemberian golden visa didasarkan pada kualifikasi tertentu antara lain besaran nilai investasi, keahlian tertentu, dan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. | ||||||||
Huruf f | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Huruf g | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 66 | ||||||||
Bahasa Inggris digunakan antara lain dalam keputusan, kebijakan, kontrak, dan persidangan. | ||||||||
Pasal 67 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Yang dimaksud dengan "prinsip hukum" antara lain prinsip hukum common law. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 68 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 69 | ||||||||
Ayat (1) | ||||||||
Yang dimaksud dengan "transaksi operasional pendukung" antara lain pembayaran gaji. | ||||||||
Yang dimaksud dengan "transaksi kegiatan sehari-hari" antara lain transaksi yang digunakan untuk konsumsi. | ||||||||
Ayat (2) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (3) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Ayat (4) | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 70 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 71 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 72 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
Pasal 73 | ||||||||
Cukup jelas. | ||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7195 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.