Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1356/MK.04/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-1356/MK.04/1991
 
TENTANG
 
FASILITAS KERINGANAN PPN IMPOR ATAS PERALATAN PABRIK ZAT ASAM PT. TAMBANG TIMAH (PERSERO)
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 3325/831/M.SJ/91 tanggal 24 Agustus 1991 perihal Permohonan dispensasi keringanan atau pembebasan bea masuk dan pungutan lainnya atas peralatan barang pabrik zat asam PT. Tambang timah (Persero) sepanjang mengenai PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
 
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN 1984 atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 47/KMK.01/1987, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar Daerah Pabean Indonesia ke Kawasan Berikat Pulau Batam belum dianggap impor dan atas pemasukan BKP tersebut tidak terutang PPN.
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 47/KMK.01/1987, pemasukan Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat Pulau Batam ke dalam Daerah Pabean Indonesia dianggap sebagai impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
 
 
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 577/KMK.00/1989, atas impor barang modal tertentu dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud dengan Barang Modal tertentu adalah mesin, peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terurai, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 577/KMK.00/1989 tersebut, pemberian penangguhan pembayaran PPN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. KPP tempat PT. Tambang Timah dikukuhkan menjadi PKP.
 
 
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas pemindahan peralatan pabrik zat asam PT. Tambang Timah (Persero) dari Pulau Batam ke Pulau Bangka tersebut dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN sepanjang PT. Tambang Timah adalah PKP.
 
Untuk memperoleh penangguhan pembayaran PPN atas pemindahan peralatan pabrik tersebut PT. Tambang Timah dapat mengajukan permohonan penangguhan PPN ke KPP PND (Perusahaan Negara dan Daerah).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 November 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.