Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-11/MK.1/2020

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-11/MK.1/2020
 
TENTANG
 
PENEGASAN MASA PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH) DAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
  
Yth.
Pejabat/Pegawai
 
di lingkungan Kementerian Keuangan
 
 
A.

Umum

 
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 34 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 mengenai masa pelaksanaan Work From Home (WFH) dan larangan bepergian/mudik bagi Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran lanjutan terkait pencegahan COVID-19 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
 
B.

Maksud dan Tujuan

 
Memberikan panduan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Kemenkeu dalam rangka optimalisasi upaya seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu untuk turut mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang tengah terjadi di Indonesia saat ini.
 
 
C.

Ruang Lingkup

 
Surat Edaran ini memuat panduan mengenai masa WFH, penegasan larangan bepergian/mudik, dan upaya lain yang perlu dilakukan seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
 
 
D.

Dasar Hukum

 
1.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19);
 
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
 
 
 
E.

Ketentuan

 
1.
Penegasan bahwa pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berlaku sampai dengan 21 April 2020 atau sesuai dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya.
 
2.
Seluruh pegawai agar melakukan social distancing/menjaga jarak ketika melakukan komunikasi individu serta berupaya membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di lingkungannya.
 
3.
Guna mendukung program pembatasan sosial berskala besar dan pencegahan COVID-19 yang dilakukan pemerintah, menegaskan kembali bahwa seluruh pegawai dilarang berpergian ke luar negeri/kota, kecuali kondisi mendesak atas pertimbangan atasan langsung, termasuk agar tidak melakukan kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19.
 
4.
Penyimpangan terhadap ketentuan angka 2 dan 3 di atas, dapat dikenakan sanksi kode etik dan/atau disiplin yang berlaku di lingkungan Kemenkeu.
 
 
 
F.

Penutup

 
1.
Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
 
2.
Ketentuan pada SE-7/MK.1/2020 maupun surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.
 
3.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu.
 
 
 
Demikian kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2020
a.n Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal
ttd.
Hadiyanto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.