Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: SE-11/MK.1/2020
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN
NOMOR SE-11/MK.1/2020 TENTANG
PENEGASAN MASA PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH) DAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
| |||||||||
| Yth. |
Pejabat/Pegawai
| ||||||||
|
|
di lingkungan Kementerian Keuangan
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
A.
|
Umum | ||||||||
|
|
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor 34 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 mengenai masa pelaksanaan Work From Home (WFH) dan larangan bepergian/mudik bagi Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Surat Edaran lanjutan terkait pencegahan COVID-19 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
B.
|
Maksud dan Tujuan | ||||||||
|
|
Memberikan panduan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Kemenkeu dalam rangka optimalisasi upaya seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu untuk turut mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang tengah terjadi di Indonesia saat ini.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
C.
|
Ruang Lingkup | ||||||||
|
|
Surat Edaran ini memuat panduan mengenai masa WFH, penegasan larangan bepergian/mudik, dan upaya lain yang perlu dilakukan seluruh pejabat/pegawai Kemenkeu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
D.
|
Dasar Hukum | ||||||||
|
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19);
| |||||||
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
E.
|
Ketentuan | ||||||||
|
|
1.
|
Penegasan bahwa pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berlaku sampai dengan 21 April 2020 atau sesuai dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya.
| |||||||
|
|
2.
|
Seluruh pegawai agar melakukan social distancing/menjaga jarak ketika melakukan komunikasi individu serta berupaya membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di lingkungannya.
| |||||||
|
|
3.
|
Guna mendukung program pembatasan sosial berskala besar dan pencegahan COVID-19 yang dilakukan pemerintah, menegaskan kembali bahwa seluruh pegawai dilarang berpergian ke luar negeri/kota, kecuali kondisi mendesak atas pertimbangan atasan langsung, termasuk agar tidak melakukan kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19.
| |||||||
|
|
4.
|
Penyimpangan terhadap ketentuan angka 2 dan 3 di atas, dapat dikenakan sanksi kode etik dan/atau disiplin yang berlaku di lingkungan Kemenkeu.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
F.
|
Penutup | ||||||||
|
|
1.
|
Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
| |||||||
|
|
2.
|
Ketentuan pada SE-7/MK.1/2020 maupun surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.
| |||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
Demikian kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2020
a.n Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal
ttd.
Hadiyanto
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.