Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/3764/SJ
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 22 April 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR 900.1.13.1/3764/SJ
NOMOR 900.1.13.1/3764/SJ
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BERUPA PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, serta dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||
1. | Dasar Hukum | |||
a. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; | |||
b. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; | |||
c. | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan; dan | |||
d. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. | |||
2. | Berdasarkan dengan angka 1 (satu) di atas, Pemerintah Daerah agar memberikan insentif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: | |||
a. | Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal; | |||
b. | Insentif fiskal dapat berupa antara lain insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023; | |||
c. | Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023; | |||
d. | Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023; | |||
e. | Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026; | |||
f. | Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026; dan | |||
g. | Pelaksanaan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk KBL berbasis baterai agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menghindari penyalahgunaan kewenangan, tidak transaksional, serta menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. | |||
3. | Berkenaan dengan hal tersebut, diminta agar Gubernur melakukan langkah tindak lanjut sebagai berikut: | |||
a. | Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai; dan | |||
b. | Melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026. | |||
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2026 Menteri Dalam Negeri, ttd. Muhammad Tito Karnavian | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.