Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk dalam rangka:
 
 
 
 
 
1.
menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat;
2.
memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025;
3.
menjadikan seluruh hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pidana atau jinayat.
 
 
 
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 2026
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUNARTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.