Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-81/PJ/2010
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-81/PJ/2010 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
| ||||
|
2.
|
Pelaksanaan kegiatan penelitian SSP Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada KPP Pratama adalah sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Penanganan berkas di TPT
| |||
|
|
|
1)
|
Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen penyampaian formulir penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang terdiri dari:
| ||
|
|
|
|
a)
|
Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta fotokopinya;
| |
|
|
|
|
b)
|
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
| |
|
|
|
|
c)
|
fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penjualan; dan
| |
|
|
|
|
d)
|
fotokopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
| |
|
|
b.
|
Penanganan berkas oleh Seksi Pelayanan
| |||
|
|
|
Kegiatan penelitian SSP dilakukan oleh Petugas Peneliti SSP yang ditunjuk dan pengaturannya diserahkan kepada Kepala KPP Pratama yang bersangkutan dengan koordinasi Kepala Seksi Pelayanan.
| |||
|
|
|
1)
|
Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran isian pada formulir penelitian SSP.
| ||
|
|
|
|
Unsur-unsur yang diteliti antara lain:
| ||
|
|
|
|
a)
|
Data Modul Penerimaan Negara (MPN)
| |
|
|
|
|
|
Petugas Peneliti SSP mengecek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan mencocokkan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam SSP lembar ke-1 dengan data MPN. Dalam hal diperlukan, bisa melakukan konfirmasi ke Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
b)
|
Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NOP)
| |
|
|
|
|
|
Petugas Peneliti SSP mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) lainnya.
| |
|
|
|
|
c)
|
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi per meter persegi
| |
|
|
|
|
|
Petugas Peneliti SSP meneliti NJOP bumi per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
| |
|
|
|
|
d)
|
Besarnya NJOP bangunan per meter persegi
| |
|
|
|
|
|
Petugas Peneliti SSP meneliti NJOP Bangunan per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
| |
|
|
|
|
e)
|
Penghitungan PPh
| |
|
|
|
|
|
Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan PPh dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan NJOP.
| |
|
|
|
2)
|
Dalam hal diperlukan penelitian lapangan, Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas penelitian lapangan
| ||
|
3.
|
Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, penelitian tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai atau petugas lain yang ditunjuk.
| ||||
|
4.
|
Kepala KPP Pratama dapat menetapkan kriteria dilakukannya penelitian lapangan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jangka waktu penyelesaian penelitian SSP, misalnya terdapat bangunan yang belum masuk dalam basis data PBB.
| ||||
|
5.
|
Dalam hal berdasarkan penelitian ternyata PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dibayar ke Kas Negara atau PPh yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masih kurang dari yang seharusnya dibayar, maka:
| ||||
|
|
a.
|
SSP lembar ke-1 dan fotokopinya tidak dibubuhkan stempel penelitian SSP;
| |||
|
|
b.
|
berkas penelitian SSP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikembalikan (kecuali formulir penelitian SSP dan fotokopi SSP) disertai surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
| |||
|
6.
|
Terhadap SSP yang sudah diteliti, diberikan stempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
| ||||
|
7.
|
Apabila pembayaran PPh dari pengalihan hak atas satu unit tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan lebih dari satu SSP (misal karena pembayaran dilakukan secara angsuran), maka:
| ||||
|
|
a.
|
stempel penelitian SSP dibubuhkan pada SSP yang terakhir dan fotokopinya;
| |||
|
|
b.
|
dibuat Rekapitulasi Data SSP.
| |||
|
8.
|
Format Buku Register Penelitian SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||
|
9.
|
Format Rekapitulasi Data SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||
|
10.
|
Prosedur Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, ditetapkan sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||
|
11.
|
Apabila penyampaian formulir penelitian SSP oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya bersamaan dengan penyampaian formulir penelitian SSB oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya, maka proses penelitian SSP dan penelitian SSB dapat dilakukan bersamaan.
| ||||
|
12.
|
Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, diminta kepada seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan:
| ||||
|
|
a.
|
sosialisasi ketentuan tentang penelitian SSP kepada PPAT dan juga perusahaan real estate;
| |||
|
|
b.
|
koordinasi dengan Kantor Pertanahan/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat;
| |||
|
|
c.
|
pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian SSP yang dilakukan KPP yang berada di wilayah kerjanya.
| |||
|
|
|
| |||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2010 Direktur Jenderal,
ttd. Mochamad Tjiptardjo | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.