Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-78/PJ/2008

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-78/PJ/2008
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAK LANJUT SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan tertib administrasi tindak lanjut Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima SP3DRI dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai agar:
 
a.
menindaklanjuti SP3DRI sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
 
b.
Membuat laporan kepada Kepada Kantor Wilayah dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Dalam hal surat ketetapan pajak sebagai tindak lanjut dari SP3DRI telah dilunasi oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menginformasikan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait.
3.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut SP3DRI pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
 
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2008
Direktur Jenderal 
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.