Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-63/PJ.53/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-63/PJ.53/1995 TENTANG
JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 29-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan ini ditegaskan bahwa jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh bank, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan jasa penagihan rekening listrik dan telepon tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
| |
|
| |
|
29 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.