Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-60/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-60/PJ/2008 
 
TENTANG
 
PEMANFAATAN DATA PELAPORAN SPT IMPORTIR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
   
Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan Sistem Pengawasan WP Importir Tertentu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta dengan tetap memperhatikan SE-66/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling terhadap Wajib Pajak sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan maka atas data WP Importir Tertentu tersebut harus:
1.
Dilakukan Pengawasan oleh Kantor Wilayah DJP untuk KPP-KPP yang menjadi wilayah kerjanya;
2.
Tindak lanjut dapat direkam dalam Aplikasi Pengawasan WP Importir Tertentu dalam Portal DJP dengan cara masuk ke Portal DJP lalu:
 
a.
Pilih 'Login';
 
b.
Pilih 'Aplikasi' di Menu Bar bagian Atas;
 
c.
Pilih 'No. 12 Pengawasan WP Importir Tertentu';
Jika belum mempunyai username untuk aplikasi WP Importir Tertentu, dapat menghubungi Administrator di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
   
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.