Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-66/PJ/2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-66/PJ/2007 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-170/PJ/2007 tanggal 11 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dalam pelaksanaan Konseling ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilakukan hanya kepada Wajib Pajak yang akan melakukan klarifikasi sebagai respon dari Surat Himbauan.
|
|
2.
|
Sebagai acuan, terlampir prosedur pelaksanaan konseling dimaksud.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2007 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.