Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-66/PJ/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-66/PJ/2007
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-170/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-170/PJ/2007 tanggal 11 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan, dalam pelaksanaan Konseling ini perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilakukan hanya kepada Wajib Pajak yang akan melakukan klarifikasi sebagai respon dari Surat Himbauan.
2.
Sebagai acuan, terlampir prosedur pelaksanaan konseling dimaksud.
 
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2007
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.