Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-55/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-55/PJ.6/1999 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ANALISIS PENENTUAN NIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas NJOP Bumi dalam pelaksanaan penilaian massal untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) khususnya faktor penyesuaian terhadap waktu dan jenis data sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.6/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.6/1999 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Diminta kepada semua Kantor Pelayanan PBB agar menetapkan prosentase (%) penyesuaian terhadap faktor-faktor yang signifikan dapat mempengaruhi nilai, seperti: waktu transaksi, jenis transaksi, fisik, lokasi dan aksesibilitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan acuan Petugas/Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugasnya;
|
|
2.
|
Petunjuk tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor penyesuaiannya dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah tingkat II masing-masing dengan mengacu contoh Penyesuaian Nilai Tanah terlampir;
|
|
3.
|
Sebagai bahan dalam pembuatan petunjuk dimaksud bersama ini disampaikan contoh Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB Bandung Dua Nomor KEP-1802/WPJ.07/KB.02/1999 tanggal 30 Juni 1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) sebagai Dasar Penentuan NJOP di Wilayah Kabupaten Bandung.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
31 Agustus 1999
A.N. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.