Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-55/PJ.52/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-55/PJ.52/2002 TENTANG
PEMANFAATAN DATA PK-PM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sebagaimana diketahui bahwa melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 tentang Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM melalui komputer), mulai 15 Mei 2001 telah dilaksanakan konfirmasi faktur pajak dengan program PK-PM melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak yang pada saat itu baru mencakup 13 Kantor Pelayanan Pajak.
| |
|
| |
|
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, dinyatakan bahwa sejak 1 Januari 2002 pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
| |
|
1.
|
Data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang telah direkam dan dapat dilihat melalui Program PK-PM di Intranet DJP sejak 15 Mei 2001, dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran (Restitusi) PPN sepanjang telah dilakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak Terkait.
|
|
2.
|
Program PK-PM tersebut hanyalah alat pemantauan, sedangkan data yang benar adalah data yang ada dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data yang ada di Program PK-PM dengan yang ada di Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, maka data yang benar adalah data yang disertai dengan dokumen pendukungnya.
|
|
3.
|
Dalam melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, agar pemeriksa tetap memperhatikan penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Pebruari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
|
|
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
| |
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
28 November 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.