Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-54/PJ.6/1999 TENTANG
PERSYARATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 11 Agustus 1998, Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengajukan diri menjadi pejabat fungsional Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma III untuk jabatan Asisten Penilai PBB dan pangkat minimum Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
|
|
2.
|
Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Sarjana/Diploma IV untuk jabatan Penilai PBB dan pangkat minimum Penata Muda (III/a);
|
|
3.
|
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan secara khusus di bidang pendataan dan atau penilaian;
|
|
4.
|
Mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau penilaian minimum 2 (dua) tahun;
|
|
5.
|
Sehat jasmani dan rohani;
|
|
6.
|
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
|
|
7.
|
Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya;
|
|
8.
|
Masa kepangkatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun sebelum naik pangkat;
|
|
9.
|
Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan diri menjadi pejabat fungisonal akan diseleksi secara administratif dan keahlian di bidang penilaian serta Test Potensi Akademik.
|
|
|
|
|
Dengan berlakunya ketentuan tersebut diatas, maka persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.6/1997 tanggal 3 September 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
| Terhadap permohonan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diusulkan menjadi Pejabat Fungsional Penilai PBB, apabila tidak memenuhi kriteria diatas, permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan. | |
|
|
|
|
Demikian untuk dipedomani.
| |
|
| |
|
31 Agustus 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.