Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.6/1997
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.6/1997 TENTANG
PERMOHONAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan banyaknya permohonan pegawai negeri sipil menjadi pejabat fungsional Penilai PBB pada akhir-akhir ini, dengan ini perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pegawai Negeri Sipil yang dapat mengajukan diri menjadi pejabat fungsional Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
minimum berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Il/b);
|
|
|
b.
|
mempunyai latar belakang pendidikan minimal SMTA (D-III dan S-1 diutamakan) dan pernah mengikuti pendidikan latihan kedinasan yang menyangkut pendataan dan atau penilaian;
|
|
|
c.
|
mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau penilaian minimum 2 (dua) tahun;
|
|
|
d.
|
sehat jasmani dan rohani;
|
|
|
e.
|
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
|
|
|
f.
|
berusia maksimal 53 tahun.
|
|
2.
|
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Penata (Ill/c) ke bawah yang mengajukan diri menjadi pejabat fungsional akan diseleksi secara administratif untuk menentukan diterima atau ditolak permohonannya;
| |
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) ke atas yang mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi pejabat fungsional Penilai PBB, di samping akan diseleksi secara administratif, juga akan dilakukan seleksi keterampilan, dan keahlian di bidang pendataan dan atau penilaian melalui test tertulis, termasuk kewajiban membuat karya tulis di bidang penilaian;
| |
|
4.
|
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 September 1997.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dipedomani.
| ||
|
| ||
|
3 September 1997
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
KARSONO SURJO WIBOWO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.