Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ.53/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ.53/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 tertanggal 19 September 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis "... cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..."
Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..."
|
|
2.
|
Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis "...cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal) ..."
Seharusnya "....cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..."
|
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
| |
|
2 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.