Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-504/PJ./2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-504/PJ./2001
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-503/PJ./2001 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ./2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer.
 
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ./2001 dan KEP-503/PJ./2001 maka jumlah KPP uji coba untuk melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah 27 (dua puluh tujuh) KPP sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
11 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.