Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ.01/2007

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-4/PJ.01/2007 
 
TENTANG
 
STANDAR BIAYA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WP ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Biaya untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai adalah sebagaimana Lampiran I surat edaran ini.
2.
Format pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah sebagaimana Lampiran II surat edaran ini.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
14 Februari 2007
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.