Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ/2011

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-47/PJ/2011

TENTANG
 
TATA CARA PENERIMAAN, PENERUSAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN, SERTA PROSES SCORING UNSUR-UNSUR PENENTU TINDAK LANJUT INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, dengan ini diatur beberapa hal sebagai berikut:
 
1.
Pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dilakukan melalui serangkaian proses yaitu penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis, serta proses scoring untuk menentukan tindak lanjut IDL.
  
2.
Proses penerimaan, penerusan, pengembangan dan analisis IDLP, serta proses scoring diadministrasikan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  
3.
Sehubungan dengan proses sebagaimana disebutkan pada angka 1, diperlukannya pengaturan lebih rinci dan jelas serta penegasan mengenai pihak-pihak yang terlibat, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
  
4.
Adapun proses sebagaimana disebutkan pada angka 3 meliputi :
 
a.
Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
b.
Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
c.
Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
d.
Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diatur sebagaimana dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
e.
Tata Cara Penerimaan IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
f.
Tata Cara Penerusan IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
g.
Tata Cara Penerimaan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
h.
Tata Cara Penerusan IDLP di Unit Eselon II KPDJP Selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
i.
Tata Cara Penerimaan IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
j.
Tata Cara Penerusan IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
k.
Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
l.
Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 12 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
m.
Tata Cara Usul Melakukan Kegiatan Pengamatan di Kantor Wilayah DJP diatur sebagaimana dalam Lampiran 13 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
n.
Tata Cara Permintaan Melakukan Kegiatan Intelijen di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 14 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
o.
Tata Cara Pembuatan dan Pengajuan Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 15 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
 
p.
Tata Cara Revisi Alat Bantu Penilaian (Scoring) Unsur-Unsur Penentu Tindak Lanjut IDLP di Direktorat Intelijen dan Penyidikan diatur sebagaimana dalam Lampiran 16 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
   
5.
Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data , Laporan, dan Pengaduan
  
6.
Untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar Surat Edaran ini disimpan bersamaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2010 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.
  
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
22 Juli 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.