Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.43/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.43/1998
 
TENTANG
 
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-281/PJ./1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok maka telah diterbitkannya beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang mengubah beberapa ketentuan terdahulu, seperti:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; Perubahan PTKP dimaksud adalah sebagai berikut:
 
 
 
No
PTKP untuk
semula
menjadi
a.
Wajib Pajak sendiri
Rp
1.728.000,00
Rp
2.880.000,00
b.
tambahan Wajib Pajak kawin
Rp
864.000,00
Rp
1.440.000,00
c.
tambahan karena isteri bekerja
Rp
1.728.000,00
Rp
2.880.000,00
d.
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, maksimum 3 orang
Rp
864.000,00
Rp
1.440.000,00
No
PTKP untuk
semula
menjadi
a.
Wajib Pajak sendiri
Rp
1.728.000,00
Rp
2.880.000,00
b.
tambahan Wajib Pajak kawin
Rp
864.000,00
Rp
1.440.000,00
c.
tambahan karena isteri bekerja
Rp
1.728.000,00
Rp
2.880.000,00
d.
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, maksimum 3 orang
Rp
864.000,00
Rp
1.440.000,00
No
PTKP untuk
semula
menjadi
a.
Wajib Pajak sendiri
Rp
1.728.000,00
Rp
2.880.000,00
b.
tambahan Wajib Pajak kawin
Rp
864.000,00
Rp
1.440.000,00
c.
tambahan karena isteri bekerja
Rp
1.728.000,00
Rp
2.880.000,00
d.
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, maksimum 3 orang
Rp
864.000,00
Rp
1.440.000,00
 
 
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
 
 
 
No
Jenis Penghasilan
Semula
Menjadi
a.
Hadiah dan Penghargaan perlombaan
15%
15%
b.
Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan Petugas Dinas Luar asuransi
10%
10%
c.
Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiun dan pesangon sampai dengan Rp25.000.000,00
10%
10%
d.
Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiunan dan pesangon di atas Rp25.000.000,00
15%
15%
e.
Penghasilan bruto uang tebusan pensiun tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp5.184.000,00
s.d. Rp8.640.000,00
f.
Penghasilan bruto uang pesangon tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp5.184.000,00
s.d Rp17.280.000,00
No
Jenis Penghasilan
Semula
Menjadi
a.
Hadiah dan Penghargaan perlombaan
15%
15%
b.
Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan Petugas Dinas Luar asuransi
10%
10%
c.
Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiun dan pesangon sampai dengan Rp25.000.000,00
10%
10%
d.
Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiunan dan pesangon di atas Rp25.000.000,00
15%
15%
e.
Penghasilan bruto uang tebusan pensiun tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp5.184.000,00
s.d. Rp8.640.000,00
f.
Penghasilan bruto uang pesangon tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp5.184.000,00
s.d Rp17.280.000,00
No
Jenis Penghasilan
Semula
Menjadi
a.
Hadiah dan Penghargaan perlombaan
15%
15%
b.
Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan Petugas Dinas Luar asuransi
10%
10%
c.
Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiun dan pesangon sampai dengan Rp25.000.000,00
10%
10%
d.
Penghasilan bruto dari uang tebusan pensiunan dan pesangon di atas Rp25.000.000,00
15%
15%
e.
Penghasilan bruto uang tebusan pensiun tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp5.184.000,00
s.d. Rp8.640.000,00
f.
Penghasilan bruto uang pesangon tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp5.184.000,00
s.d Rp17.280.000,00
 
 
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
 
 
 
 
Jenis Penghasilan
Semula
Menjadi
a.
Upah Harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp14.400,00 per hari
s.d. Rp24.000,00 per hari
b.
Batas penghasilan bruto untuk dapat diberikan PTKP harian
tidak melebihi Rp144.000,00 per bulan
tidak melebihi Rp240.000,00 per bulan
 
Jenis Penghasilan
Semula
Menjadi
a.
Upah Harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp14.400,00 per hari
s.d. Rp24.000,00 per hari
b.
Batas penghasilan bruto untuk dapat diberikan PTKP harian
tidak melebihi Rp144.000,00 per bulan
tidak melebihi Rp240.000,00 per bulan
 
Jenis Penghasilan
Semula
Menjadi
a.
Upah Harian yang tidak dipotong PPh Pasal 21
s.d. Rp14.400,00 per hari
s.d. Rp24.000,00 per hari
b.
Batas penghasilan bruto untuk dapat diberikan PTKP harian
tidak melebihi Rp144.000,00 per bulan
tidak melebihi Rp240.000,00 per bulan
 
 
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
 
 
 
 
Jenis Pengurang
Semula
Menjadi
1.
Biaya Jabatan
5% x Pengh. Bruto maks.Rp 648.000,00 per thn atau Rp 54.000 per bulan
5% x Pengh. Bruto maks.Rp 1.296.000,00 per thn atau Rp 108.000,00 per bulan
2.
Biaya Pensiun
5% x Pengh. Bruto maks. Rp216.000,00 per thn atau Rp18.000,00 per bulan
5% x Pengh Bruto maks. Rp432.000,00 per thn atau Rp36.000,00 per bulan
 
Jenis Pengurang
Semula
Menjadi
1.
Biaya Jabatan
5% x Pengh. Bruto maks.Rp 648.000,00 per thn atau Rp 54.000 per bulan
5% x Pengh. Bruto maks.Rp 1.296.000,00 per thn atau Rp 108.000,00 per bulan
2.
Biaya Pensiun
5% x Pengh. Bruto maks. Rp216.000,00 per thn atau Rp18.000,00 per bulan
5% x Pengh Bruto maks. Rp432.000,00 per thn atau Rp36.000,00 per bulan
 
Jenis Pengurang
Semula
Menjadi
1.
Biaya Jabatan
5% x Pengh. Bruto maks.Rp 648.000,00 per thn atau Rp 54.000 per bulan
5% x Pengh. Bruto maks.Rp 1.296.000,00 per thn atau Rp 108.000,00 per bulan
2.
Biaya Pensiun
5% x Pengh. Bruto maks. Rp216.000,00 per thn atau Rp18.000,00 per bulan
5% x Pengh Bruto maks. Rp432.000,00 per thn atau Rp36.000,00 per bulan
 
 
Guna menampung perubahan-perubahan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana telah disempurnakan dengan KEP-30/PJ/1995 tanggal 31 Maret 1995. 
 
 
Berkenaan dengan hal tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1999.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.
 
 
30 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd,
A. ANSHARI RITONGA
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.